Jakarta -Fusilatnews – Terdakwa Ferdi Sambo nampak menundukkan pandangannya saat Ibunda dan Ayahanda Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, ibu Rosti Simanjutak dan Bapak Samuel Hutabarat. memasuki ruang sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat dengan terdakwa utama Ferdi Sambo. pukul 10 15 WIB.
Ibu Rosti Simanjuntak dan suaminya Samuel Hutabarat bersama 10 orang kerabatnya akan dimintai kesaksiannya dalam persidangan untuk terdakwa utama Ferdi Sambo.
Dalam kasus ini, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer. Dalam dakwaan disebutkan, Ferdy Sambo merupakan orang yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J.
Pembunuhan yang dipicu oleh laporan sepihak isteri Sambo Putri Candrawathi yang menceritakan dirinya menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ajudan Sambo Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Mendengar cerita yang disampaikan oleh Putri Candrawati kepada suaminya Ferdi Sambo, Sambo bereaksi marah dan bersama ajudan lainnya yaitu Bharada E, dan Ricky Rizal, pembantunya Kuat Ma’ruf dan Isterinya Putri Candrawati merencanakan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan selanjutnya melakukan eksekusi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, di Rumah Dinas Kepala Divisi Propam Mabes Polri.
Atasn tindakan pembunuhan berencana ini Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.





















