FusilatNews– Kasus adu tembak antara Nopriansyah Yosua Hutabarat atau brigadir J dengan Bharada E memasuki babak baru. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk menonaktifkan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo.
Sigit lantas mengumumkan alasan mengapa ia menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam, yakni mengantisipasi adanya spekulasi-spekulasi berita yang muncul dan akan berdampak pada penyidikan yang sedang berjalan dan menjaga obyektivitas dan transparansi proses penyelidikan
“Ini tentunya juga untuk menjaga agar apa yang telah kita lakukan selama ini terkait dengan masalah komitmen untuk menjaga obyektivitas, transparansi, dan akuntabel ini betul-betul bisa kita jaga,” ungkapnya dikutip Kompas.com.
Adapun Brigadir J tewas di kediaman Sambo. Terdapat beberapa kejanggalan terkait tewasnya polisi yang disebut sebagai sopir istri Sambo tersebut.
Pihak Polri sempat mengungkapkan, Brigadir J diduga melecehkan istri Sambo. Namun, keterangan Polri ini dinilai janggal oleh sejumlah pihak. Sementara itu, Kapolri ingin penyidikan berjalan dengan baik sehingga membuat penyebab kematian Brigadir J jadi terang. “Semua tahapan saat ini sedang berjalan.
Proses pemeriksaan saksi sedang berjalan, pengumpulan alat bukti juga berjalan, dan tentunya kita akan mengumpulkan selain saksi juga bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara scientific,” ungkapnya.
Sigit menekankan, Polri berkomitmen memproses semua peristiwa yang ada secara scientific crime investigation. Lebih lanjut Ia membentuk tim gabungan yang melibatkan pihak internal dan eksternal Polri untuk mengungkap kasus tersebut.
Tim tersebut, beranggotakan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Kabareskrim, Asisten Kapolri Bidang SDM, dan beberapa usur lain yang dilibatkan seperti Provos dan Paminal dengan penanggung jawab Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono. Selain itu melibatkan mitra kepolisian dari unsur eksternal, yakni Kompolnas dan Komnas HAM.






















