“Aktivitas perkantoran tak perlu dilaksanakan di kantor ini. Kedatangan beliau di kantor ini cukup kami lakukan sebagai tamu,” kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam,
Jakarta – Fusilatnews – Sebagai konsekwensi dari Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhenti bekerja di lembaga antikorupsi itu untuk sementara.
Selanjutnya Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menegaskan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tak bisa lagi beraktivitas di kantor, dan bila datang kapasitasnya hanya sebagai tamu.
“Aktivitas perkantoran tak perlu dilaksanakan di kantor ini. Kedatangan beliau di kantor ini cukup kami lakukan sebagai tamu,” kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam, (27/11 )
Mengenai barang-barang pribadi Firli yang masih berada di ruangan Ketua KPK, Nawawi mengatakan akan diambil lusa. Hal itu dikatakan Nawawi mengingat Sekretaris Pimpinan KPK memberitahunya barang-barang Firli masih di ruangan.
“Jadi mungkin lusa sudah diambil, ya prosedurnya dengan masuk melalui depan tidak dengan akses seperti kemarin-kemarin. Itu menyangkut apakah kami masih memberi akses,” kata dia.
Berbeda dengan Ketua KPK yang baru, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membuat pernyataan yang bertentangan dengan menyatakan Firli Bahuri tak memiliki kewenangan lagi untuk melakukan kerja-kerja di lembaga anti rasuah itu. Namun, kata dia, jika ke kantor sah-sah saja karena status Firli hanya diberhentikan sementara.
Menanggapi itu, Nawawi menegaskan Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK juga berkonsekuensi berhenti bekerja di lembaga anti rasuah itu untuk sementara. “Tak perlu dibahas pimpinan sebelumnya mengatakan bisa jalan-jalan atau seperti apa,” kata Nawawi.
Sementara Tanak sebelumnya mengatakan, mengenai secara etika moral terhadap publik, Menurut Tanak, segala kegiatan Firli Bahuri yang menyangkut KPK tetap mengacu pada keputusan Presiden Jokowi selaku yang memiliki kewenangan.
“Saya tak ingin mengatakan pantas atau tak pantas. Saya tetap merujuk pada hukum. Kalau kami berbicara hukum, bukan berbicara atas pemikiran saya sendiri. Kalau orang berbicara hukum kemudian tak merujuk aturan hukum itu akan keliru,” ujarnya























