Mahkamah Pimpinan LPSK memutuskan, menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh P dan H. Fasilitas yang diberikan LPSK berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural.
Jakarta – Fusilatnews – Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangan tertulisnya menegaskan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan kepada saksi dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, P, H, dan U. Namun, dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin, 27 Novemeber 2023 itu menolak permohonan perlindungan Syahrul Yasin Limpo dan eks Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.
“Pada 6 Oktober 2023, SYL, Ht, P, dan H telah menyampaikan permohonan perlindungan secara langsung ke LPSK. Selanjutnya pada 25 Oktober 2023, LPSK juga menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh U, salah satu pegawai Kementerian Pertanian,” kata Edwin Partogi Senin, (27/11)
Mahkamah Pimpinan LPSK memutuskan, menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh P dan H. Fasilitas yang diberikan LPSK berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural.
“Pada saudara U berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi,pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikologis,” kata Edwin.
LPSK menolak permohonan yang diajukan oleh Syahrul Yasin Limpo dan Hatta dengan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Sebab keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.
Pengajuan permohonan perlindungan SYL, Ht, P, H, dan U tersebut, perihal perkara Syahrul Yasin Limpo yang tengah ditangani oleh KPK dan dugaan pemerasan oleh FB (Firli Bahuri), yang berstatus tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Atas permohonan tersebut, selanjutnya LPSK melakukan pendalaman informasi mengenai sifat penting keterangan, analisis tingkat ancaman, dan situasi psikologis pemohon. Ia melanjutkan, LPSK juga melakukan koordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya dan mendalami informasi dari sumber-sumber yang relevan.
“Para pemohon memiliki keterangan penting untuk mengungkap perkara. Selain itu, terdapat informasi dari para pemohon soal ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak yang tak dikenal,” kata Edwin.























