Jakarta-Fusilatnews.— Firli menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Dia dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.
POLDA Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Status hukum itu diberikan setelah gelar perkara dilakukan.
Mencatat dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terbaru miliknya. Firli diketahui Ia memiliki aset dengan total Rp22,8 miliar. Dalam data itu, Firli tercatat memiliki delapan tanah dan bangunan senilai Rp10,4 miliar. Lokasinya ada di Bekasi, dan Bandar Lampung. Dia juga mencatatkan kepemilikan lima kendaraan senilai Rp1,7 miliar.
Alat transportasi miliknya yakni motor Honda Vario, motor Yamaha N-Max, mobil Toyota Innova Venturrer 2.0 AT, mobil Toyota Camry 2.5 AT, dan mobil Toyota LC 200 AT.
Firli tidak mencatatkan kepemilikan harta bergerak lainnya maupun surat berharga. Namun, dia memiliki kas dan setara kas senilai Rp10,6 miliar. Untuk diketahui, Firli Bahuri ditetapkan tersangka setelah Polda Metro Jaya menggelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 hingga pukul 19.00 WIB.
Pengumuman penetapan tersangka disampaikan pukul 23.50 WIB.
Firli Bahuri Terancam Pidana Seumur Hidup “Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan suadara FB selalu ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 22 November 2023.

























