FusilatNews- Forum Advokat Indonesia meminta ketegasan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Hal itu disampaikan Perwakilan Forum Advokat Indonesia Mahmud, Ia Menilai Ketua KPK Firli Bahuri telah menciderai atau menyelewengkan 5 asas yang wajib dipatuhi insan Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan upaya kriminalisasi Anies Baswedan
“KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun,” kata Mahmud di Jakarta, dikutip tempo.co Senin, 3 Oktober 2022.
Hal itu didasari karena adanya pemberitaan yang tersiar kalau ada upaya dari Pimpinan KPK yang ingin menetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka dugaan korupsi Formula E. Dugaan ini lantas dikaitkan dengan upaya penjegalan Anies Baswedan dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang. Ia menyebut Firli juga melanggar Ketentuan Pasal 3 Undang Undang No. 19/2019 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 30/2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK harus berpedoman kepada lima asas, yaitu Kepastian Hukum, Keterbukaan, Akuntabilitas, Kepentingan Umum, serta Proporsionalitas dan Bertanggung jawab kepada Publik.
“Apabila berita yang ditulis Koran Tempo Sabtu, 1 Oktober lalu benar adanya, maka sikap Firli Bahuri kami nilai cenderung tidak profesional karena memanfaatkan jabatannya untuk mengkriminalisasi pihak lain,” kata dia.
Diketahu sebelumnya, berdasarkan laporan Koran Tempo, satuan tugas tim penyelidik Formula E KPK telah melakukan gelar perkara pada Rabu, 28 September 2022. Hasil gelar perkara tersebut menunjukkan bahwa kasus Formula E belum cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Namun, Firli Bahuri tidak merasa puas dengan hasil tersebut. Ia bersikukuh meminta untuk Anies Baswedan segera ditetapkan sebagai tersangka Formula E.
Sikap Firli itu dinilai tidak hanya mengkriminalisasi, melainkan juga ada dugaan upaya menjegal seseorang agar tidak dapat menjadi calon presiden pada Pemilu 2024 dengan merekayasa kasus hukum yang sedang ditangani KPK.
Menurutnya, lembaga negara seperti KPK seharusnya memiliki sistem check and balance sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga tersebut. Dengan adanya sistem check and balance tersebut, akan menciptakan lembaga-lembaga yang bekerja dan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara.
“Namun, dengan adanya dugaan yang dilakukan oleh Firli Bahuri sebagai ketua KPK merupakan bentuk upaya untuk menjegal Anies maju sebagai calon presiden pada 2024, mungkin saja dapat dilakukan untuk menjegal figur lain yang akan berlaga di Pemilu 2024,” katanya.
Berita Update Lainnya Ikuti Kami Di Google News



























Selama KPK masih dikuasai PDIP belum ada keadilan hukum di Indonesia saat ini
setuju