Oleh: Entang Sastraatmadja
Kebijakan penyerapan gabah petani dalam bentuk gabah kering panen (GKP) oleh Bulog pada masa panen raya padi belakangan ini menimbulkan banyak persoalan. Salah satu yang paling krusial adalah kebijakan menyerap gabah dengan skema “any quality”.
Di atas kertas, kebijakan ini memang mampu meningkatkan serapan gabah petani dalam jumlah signifikan. Namun di lapangan, justru melahirkan masalah turunan yang tidak sederhana—bahkan berpotensi merugikan petani dan melemahkan tata kelola pangan nasional.
Gabah GKP dengan kualitas beragam terbukti menghadapi persoalan serius dalam proses penyimpanan. Persoalan ini kian kompleks ketika pemerintah sendiri belum sepenuhnya siap dari sisi infrastruktur dan logistik. Keterbatasan kapasitas gudang Bulog, teknologi penyimpanan yang belum memadai, serta minimnya tenaga pengelola gudang menjadi fakta yang tak bisa dihindari dan harus segera dibenahi.
Koreksi Kebijakan: Mendesak dan Tak Bisa Ditunda
Koreksi terhadap kebijakan penyerapan gabah petani harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup aspek harga, kualitas, hingga infrastruktur penyimpanan. Beberapa langkah korektif yang telah dan perlu terus dilakukan antara lain sebagai berikut.
Pertama, Penyesuaian Harga Pembelian Pemerintah (HPP).
Pemerintah telah menaikkan HPP GKP sebagai bentuk perlindungan terhadap petani sekaligus insentif peningkatan produksi.
- HPP GKP di tingkat petani ditetapkan sebesar Rp6.500 per kilogram, dengan ketentuan kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.
- Mekanisme rafaksi tetap diberlakukan bagi gabah dengan kualitas di bawah standar. Untuk kadar air 26–30 persen, misalnya, harga pembelian berada di kisaran Rp5.750 per kilogram.
Kedua, Penegasan Standar Mutu dan Rafaksi Harga.
Kebijakan any quality sempat berdampak pada menurunnya mutu stok Bulog. Koreksi dilakukan dengan memperjelas standar mutu berbasis SNI serta menerapkan rafaksi harga secara lebih terukur. Dengan cara ini, gabah petani tetap terserap tanpa mengorbankan kualitas cadangan pangan nasional.
Ketiga, Penguatan Infrastruktur dan Logistik.
Masalah klasik penyerapan gabah kerap bersumber pada keterbatasan sarana. Solusi yang perlu dipercepat meliputi:
- Penambahan kapasitas gudang Bulog serta optimalisasi gudang milik pemerintah daerah.
- Penyediaan fasilitas pengering (dryer) guna mengatasi kadar air tinggi, terutama pada musim hujan, agar gabah lebih tahan disimpan.
Keempat, Optimalisasi Peran Bulog dan Sinergi Antar-Lembaga.
Setidaknya ada tiga langkah strategis yang harus segera ditempuh:
- Bulog wajib turun langsung ke lapangan untuk menyerap gabah, mengurangi ketergantungan pada pedagang perantara yang kerap menekan harga petani.
- Penguatan sinergi antara Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kementerian Pertanian, Bulog, pemerintah daerah, dan asosiasi petani melalui koordinasi yang konsisten dan terukur.
- Percepatan sistem pembayaran kepada petani agar kepercayaan petani terhadap Bulog semakin meningkat.
Bulog Harus Menjadi Penggerak, Bukan Penonton
Menjelang panen raya padi berikutnya, koreksi kebijakan tata kelola penyerapan gabah petani menjadi keniscayaan. Tanpa pembenahan serius, stabilitas harga di tingkat petani dan ketahanan pangan nasional hanya akan menjadi jargon kosong. Dalam konteks ini, Bulog semestinya tampil sebagai prime mover, bukan sekadar pelaksana teknis.
Sebagai operator pangan, Bulog dirancang menjadi lembaga pemerintah yang otonom dan berada langsung di bawah Presiden. Status ini menuntut Bulog tampil lebih lincah, adaptif, dan responsif dalam menjawab berbagai persoalan pangan. Bulog tidak semestinya lagi dibebani logika korporasi yang mengejar keuntungan, sebab mandat utamanya adalah melayani kepentingan rakyat, khususnya petani.
Transformasi Bulog: Dari Wacana ke Keniscayaan
Bulog memang perlu bertransformasi. Transformasi bukan sekadar perubahan kosmetik, melainkan pergeseran struktural yang mendasar dan tidak bisa kembali ke pola lama. Transformasi berarti membongkar ketimpangan, memperbaiki relasi kekuasaan, dan menggali potensi kelembagaan agar Bulog benar-benar berdaya dan bermartabat.
Dengan semangat itu, transformasi Perum Bulog menjadi langkah strategis untuk mengembalikan peran lembaga pangan ini sebagai benteng kedaulatan pangan nasional—lembaga pemerintah yang kuat, profesional, dan berpihak pada petani.
Penugasan Presiden Prabowo Subianto kepada jajaran pembantunya semakin mempertegas posisi Bulog dalam struktur birokrasi pemerintahan. Bulog tidak lagi berada di bawah Kementerian Pertanian atau kementerian teknis lainnya, melainkan berdiri langsung di bawah Presiden.
Dengan posisi tersebut, Bulog diharapkan mampu menjalin “persahabatan sejati” dengan petani. Jika Bulog sungguh-sungguh diposisikan sebagai off-taker utama hasil panen, maka nasib dan kesejahteraan petani seharusnya membaik. Bulog akan membeli gabah dengan harga wajar, adil, dan menguntungkan petani—bukan sekadar menyerap, lalu meninggalkan persoalan.
(Penulis adalah Anggota Dewan Pakar DPN HKTI)

Oleh: Entang Sastraatmadja




















