Koalisi masyarakat sipil menyebut ada kesenjangan hukum yang terjadi di Indonesia. Hal ini merespons penolakan laporan pihaknya terhadap Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.
Diketahui, koalisi masyarakat sipil melaporkan dugaan gratifikasi yang menyeret nama Luhut ke Polda Metro Jaya dan berujung pada penolakan.
“Hal ini sekaligus juga membuktikan adanya kesenjangan antara orang-orang biasa seperti kita semua, Haris, Fatia ketika menghadapi proses hukum mengalami banyak hambatan,” kata Kepala Advokasi dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora di Polda Metro Jaya, Rabu (23/3).
Padahal, kata Nelson, jika laporan dilayangkan oleh seseorang yang merupakan bagian dari kekuasaan, maka proses hukum bisa dengan cepat berjalan.
Nelson pun turut menyinggung soal laporan yang dilayangkan oleh Luhut terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Bahkan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
“Apabila yang melaporkan tindak pidana adalah orang yang menjadi bagian dari kekuasaan seperti Luhut Binsar Panjaitan, laporannya cepat diproses,” tutur Nelson.
Lebih lanjut, Nelson menyampaikan, penolakan laporan oleh pihak Polda Metro Jaya ini bakal dibawa ke Ombudsman.
“Kita akan laporkan penolakan ini ke Ombudsman,” ucap Nelson.
Diketahui, koalisi masyarakat sipil semestinya melaporkan Luhut atas dugaan gratifikasi ke Polda Metro Jaya. Namun, setelah berdebat dengan petugas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, laporan itu ditolak.
Salah satu alasan dari pihak kepolisian menolak laporan tersebut adalah karena kasus korupsi tidak bisa dilaporkan.
“Alasannya dalam tindak pidana korupsi tidak bisa membuat laporan, itu alasan yang bagi kami alasannya yang dibuat-buat untuk menolak laporan,” tutur Nelson.
Sumber : CNN Indonesia