• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

Polda Metro Beber Alasan Tolak Laporan Dugaan Gratifikasi Luhut

fusilat by fusilat
March 25, 2022
in News
0
Polda Metro Beber Alasan Tolak Laporan Dugaan Gratifikasi Luhut

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. [Istimewa]

Share on FacebookShare on Twitter

Polda Metro Jaya angkat suara soal ditolaknya laporan terhadap Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan terkait dugaan gratifikasi.
Laporan itu dilayangkan oleh koalisi masyarakat sipil pada Rabu (23/3). Laporan tersebut ditolak dengan alasan bahwa tindak pidana korupsi tidak bisa dilaporkan.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, dugaan tindak pidana bisa disampaikan lewat pengaduan atau laporan informasi.

“Perlu disampaikan kepada rekan-rekan media bahwa dugaan tindak pidana korupsi dimaksud disampaikan melalui pengaduan atau laporan informasi, bukan dalam laporan polisi atau LP,” kata Auliansyah dalam keterangannya, Kamis (24/3).

Berdasarkan KUHAP, kata Auliansyah, pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan.

Sementara, laporan disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwewenang telah tahu atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

“Dan pada saat saudara Haris Azhar melaporkan kemarin, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan,” ucap Auliansyah.

“Kami kira mekanisme pengaduan ini berlaku di instansi penegak hukum lainnya, misalnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tambahnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menolak laporan terhadap Luhut terkait dugaan gratifikasi. Namun, setelah berdebat dengan petugas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, laporan itu ditolak.

Salah satu alasan dari pihak kepolisian menolak laporan tersebut adalah karena kasus korupsi tidak bisa dilaporkan.

Penolakan laporan ini, kata Nelson, menujukan bahwa ada kesenjangan hukum yang terjadi di Indonesia. Sebab, jika laporan dilayangkan oleh seseorang yang merupakan bagian dari kekuasaan, maka proses hukum bisa dengan cepat berjalan. Nelson menyampaikan, penolakan laporan oleh pihak Polda Metro Jaya ini bakal dibawa ke Ombudsman.

Sumber : CNN Indonesia

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sri Mulyani Pastikan Kenaikan PPN per 1 April 2022 Tidak Akan Ditunda, Ini Daftarnya!

Next Post

Sisi Kelam Ukraina: Bisnis Surogasi Rahim atau Pabrik Bayi

fusilat

fusilat

Related Posts

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal
Komunitas

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026
Feature

Antara Pembatasan Gawai dan Pendidikan Digital

April 29, 2026
HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi
daerah

HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

April 29, 2026
Next Post
Sisi Kelam Ukraina: Bisnis Surogasi Rahim atau Pabrik Bayi

Sisi Kelam Ukraina: Bisnis Surogasi Rahim atau Pabrik Bayi

Bedah Kitab Akhlaaqu Nabi Bab Al Haya | Ustadz Dr. Aam Amirudin, M.Si

Tanda Husnul Khatimah Dan Bedah Doa I Ustadz Dr. Aam Amirudin, M.Si.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal
Komunitas

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

by Karyudi Sutajah Putra
April 30, 2026
0

FusilatNews - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Rudi Darmoko yang tidak segan-segan untuk menangkap...

Read more
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026

KEADILAN PERADABAN DALAM KASUS KEBON BINATANG BANDUNG

April 30, 2026
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026

Antara Pembatasan Gawai dan Pendidikan Digital

April 29, 2026

Bom Waktu APBN-P 2026: Rupiah Jebol, Subsidi Meledak, Rakyat yang Nanggung

April 29, 2026
HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

April 29, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026

KEADILAN PERADABAN DALAM KASUS KEBON BINATANG BANDUNG

April 30, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist