• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Gagal Tangkap Harun Masiku, KPK Jadikan Hasto Tumbal Politik Balas Dendam

fusilat by fusilat
June 11, 2024
in Crime, News
0
PDI-P Ungkap Alasan Bisa Gagalkan Pencapresan Anies
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Karyudai Sutajah Putra

Jakarta, Fusilatnews. – Pemanggilan dan pemeriksaan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/6/2024), merupakan suatu akrobat politik yang sangat tidak elok dipertontonkan oleh KPK.

“Hasto nyata-nyata dipanggil KPK sebagai saksi, dan hadir tepat waktu di KPK dalam kapasitas sebagai saksi. Karenanya, KPK harus menghormati dan memperlakukan Hasto sebagai saksi dengan segala haknya yang dilindungi oleh Pasal 5 dan Pasal 7 KUHAP dan oleh UU KPK (Undang-Undang No 19 Tahun 2019),” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus SH dalam rilisnya, Selasa (11/6/2024).

Namun apa yang dihadapi oleh Hasto, ketika bertemu dengan penyidik KPK, kata Petrus, ternyata lembaga antirasuah itu menunjukkan sikap dan perilaku yang arogan, pemer kekuasaan bahkan memperlakukan Hasto sebagai seorang tersangka, karena KPK serta-merta melakukan upaya paksa dengan menyita handphone (HP) dan tas tangan milik mantan anggota DPR itu di luar prosedur hukum.

Saksi Mitra Penyidik

HP dan tas tangan milik Hasto, kata Petrus, dijadikan KPK seakan-akan sebagai bagian dari alat bukti permulaan yang cukup bagi penyidik dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka. “Padahal Hasto adalah saksi, bukan tersangka. Karena itu, sesuai prinsip hukum acara tentang penyitaan terhadap suatu barang dari seseorang, maka barang itu harus merupakan hasil dari kejahatan atau alat untuk melakukan kejahatan serta dilakukan berdasarkan KUHAP dan ketentuan Pasal 46 dan Pasal 47 UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK,” jelasnya.

Apa yang dilakukan KPK, lanjut Petrus, jelas merupakan pelanggaran hukum yang serius terhadap prinsip KUHAP serta Pasal 46 dan Pasal 47 UU No 19 Tahun 2019, di mana penyidik memperlakukan Hasto sebagai tersangka dan mengabaikan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 7 KUHAP berikut penjelasannya, yaitu tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. “Artinya, apa yang dilakukan oleh KPK seharusnya tidak bertentangan dengan hukum, selaras dengan kewajiban hukum, patut dan masuk akal serta menghormati hak asasi manusia Hasto sebagai saksi,” tukasnya.

Padahal, tegas Petrus, sebagai seorang saksi yang keterangannya sangat diperlukan KPK, Hasto selayaknya diposisikan sebagai mitra penyidik KPK, terlepas dari apakah kemudian nanti KPK mau menjadikan Hasto sebagai tersangka.

“Secara prinsip hukum, hak Hasto sebagai saksi harus dihormati, karena dari Hasto KPK berharap memperoleh informasi dan bukti untuk membuat perkara menjadi lebih terang,” cetusnya.

KPK Tak Berwenang Sita

Menurut Petrus, hanya barang milik tersangka, atau barang yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana korupsi atau barang hasil kejahatan korupsi yang dimiliki oleh tersangka, yang KPK dapat lakukan penyitaan di luar mekanisme KUHAP.

“Artinya, penyitaan itu cukup dilakukan dengan izin dari Dewas (Dewan Pengawas) KPK atau dapat dimintakan izin segera setelah penyitaan terjadi (Pasal 46 dan Pasal 47 ayat (3) dan ayat (4) UU No 19 Tahun 2019),” urainya.

Dalam kasus sita HP dan tas tangan milik saksi Hasto, Petrus menilai KPK justru melakukan sita tidak dari tangan Hasto , tapi dari seorang staf Hasto bernama Kusnadi, itu pun dengan cara menjebak.

“Ini adalah langkah ‘polticking’ (politisasi) KPK, nuansa politiknya sangat kental, antara lain untuk mempermalukan seorang Hasto dengan segala aktivitasnya selama ini, bahkan diduga kuat Hasto dijadikan tumbal politik balas dendam kekuasaan,” sindirnya.

“Kalau saja Hasto berdasarkan bukti permulaan yang cukup dinyatakan sebagai tersangka, kemudian lari bersama-sama Harun Masiku dan dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang) maka sah-sah saja KPK menyita HP dan tas tangan milik Hasto di luar mekanisme KUHAP dan menggunakan mekanisme Pasal 46 dan Pasal 47 ayat (3) dan ayat (4) UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK,” lanjutnya.

Di sini, masih kata Petrus, KPK telah melakukan tindakan sewenang-wenang, mencampuradukkan wewenang dan melampaui wewenang, karena apa pun alasannya Hasto adalah saksi, bukan tersangka. “Namun tindakan KPK menyita HP dan tas tangan milik Hasto seolah-olah dia adalah tersangka berimplikasi kepada tindakan sita KPK menjadi tidak sah dan KPK harus segera mengembalikan HP dan tas tangan milik Hasto tanpa syarat,” pintanya.

“Implikasi hukum lainnya adalah KPK bisa digugat praperadilan dan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan berdasarkan ketentuan Pasal 66 UU KPK sejalan dengan KPK dilaporkan ke Dewas sebagai pelanggaran etik, semata-mata karena KPK tidak cermat membaca ketentuan Pasal 46 dan Pasal 47 UU KPK,” tandasnya.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tak Semua Ormas Keagamaan Bisa Anda “Beli”, Pak Jokowi!

Next Post

Kasus Sindrom Syok Beracun Streptokokus Mencapai Rekor Tertinggi di Jepang

fusilat

fusilat

Related Posts

Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya
Birokrasi

Menkeu Tak Tahu Pajak Tol: Kebijakan Negara Jalan Sendiri, Koordinasi Dipertanyakan

April 23, 2026
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci
daerah

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

April 23, 2026
Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng
daerah

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Next Post
Kasus Sindrom Syok Beracun Streptokokus Mencapai Rekor Tertinggi di Jepang

Kasus Sindrom Syok Beracun Streptokokus Mencapai Rekor Tertinggi di Jepang

KASUS VINA CIREBON : POTENSI PELANGGARAN HAM SECARA TSM (HAM BERAT) OLEH PETUGAS POLISI, JAKSA & HAKIM

KASUS VINA CIREBON : POTENSI PELANGGARAN HAM SECARA TSM (HAM BERAT) OLEH PETUGAS POLISI, JAKSA & HAKIM

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci
daerah

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

by Karyudi Sutajah Putra
April 23, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Untuk ke-9 kalinya, Setara Institute merilis data Indeks Kota Toleran (IKT). Ada 10 kota yang masuk dalam kategori...

Read more
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026
JK & Seekor Gajah

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Menkeu Tak Tahu Pajak Tol: Kebijakan Negara Jalan Sendiri, Koordinasi Dipertanyakan

April 23, 2026

Kebenaran Al-Qur’an melalui Surat Al-Lahab: Ketika Waktu Menjadi Saksi

April 23, 2026
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

April 23, 2026
Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

April 22, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Menkeu Tak Tahu Pajak Tol: Kebijakan Negara Jalan Sendiri, Koordinasi Dipertanyakan

April 23, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist