Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Jakarta, Fusilatnews. – Sesuai janji yang pernah dilontarkannya pada 2021 lalu, Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam beleid baru ini, ormas keagamaan mendapatkan prioritas apabila mengajukan diri untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Terlepas dari tujuannya yang mulia, misalnya untuk memberdayakan perekonomian umat beragama, tak pelak kebijakan yang dirilis menjelang berakhirnya masa pemerintahan Jokowi ini dipersepsikan untuk membungkam suara kritis ormas keagamaan di satu sisi, dan di sisi lain Jokowi ingin ‘husnul khatimah” (berakhir baik).
Dengan kata lain, Jokowi hendak “membeli” ormas-ormas keagamaan itu. Akan tetapi, tak semua ormas keagamaan bisa Anda beli, Pak Jokowi!
Ada KWI, HKBP, PGI dan mungkin juga Muhammadiyah yang berbaris menolak tawaran gula-gula dari pemerintah itu.
Ya, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menolak pemberian konsesi tambang batubara.
“Saya tidak tahu kalau ormas-ormas yang lain ya, tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya,” kata Uskup Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/6/2024).
Menurut dia, KWI memiliki tugas untuk memberikan pelayanan agama dan tidak termasuk kelompok yang dapat menjalankan usaha tambang.
Lalu, Huria Kristen Batak Protestan (HKBP). HKBP tidak akan terlibat dalam pemanfaatan izin tambang dari pemerintah.
Bahkan HKBP juga menyerukan agar pemerintah bertindak tegas terhadap para penambang, yang dalam pelaksanaan tugasnya, tidak tunduk pada undang-undang terkait pertambangan yang ramah lingkungan.
“Bersama ini, dengan kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai Gereja untuk bertambang,” ujar Ephorus HKBP, Robinson Butarbutar seperti dilansir media yang sama.
HKBP menegaskan, sebagai gereja Protestan, berdasarkan isi Konfesi HKBP 1996 yang diputuskan berdasarkan hasil pergumulannya tentang tugas HKBP ikut bertanggung jawab menjaga lingkungan hidup yang telah dieksploitasi umat manusia untuk atas nama pembangunan. Salah satu cara mengatasi masalah lingkungan itu adalah dengan pengembangan teknologi ramah lingkungan, seperti energi matahari, energi angin, dan lainnya.
Berikutnya adalah Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI). Ketua Umum PGI Pendeta Gomar Gultom mengapresiasi niat baik Presiden Jokowi dalam memberikan izin usaha pertambangan kepada ormas keagamaan. Menurutnya, perizinan tersebut sebagai komitmen Presiden untuk melibatkan masyarakat dalam mengelola kekayaan Indonesia, sekaligus sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan Presiden kepada lembaga keagamaan.
Kendati demikian, pihaknya tidak bersedia untuk bergabung dalam izin pertambangan tersebut. “Namun demikian, PGI tidak menyediakan diri untuk ikut dalam pengelolaan tambang,” ungkapnya masih dikutip dari media yang sama.
Pasalnya, sejak awal ia mengingatkan bahwa lembaga keagamaan mempunyai keterbatasan dalam hal tersebut.
Selain itu, Gomar juga mengimbau agar lembaga keagamaan bisa fokus pada pembinaan umat.
Ormas keagamaan berikutnya yang memberi sinyal menolak pemberian konsesi tambang adalah Muhammadiyah.
Ketua PP Muhammadiyah Saad Ibrahim mengatakan, persoalan izin usaha tambang yang ditawarkan pemerintah tersebut merupakan suatu hal yang baru. “Karena ini persoalan yang krusial dan persoalan yang baru bagi Muhammadiyah, tentu Muhammadiyah tidak ingin tergesa-gesa dalam konteks ini,” kata Ibrahim masih dikutip dari media yang sama.
Meski demikian, ia memastikan Muhammadiyah tidak akan asal menerima tawaran pemerintah untuk mengelola usaha pertambangan. Pihaknya akan terlebih dahulu melihat sisi positif dan negatif tawaran tersebut.
Selain itu, Muhammadiyah juga akan mengukur kemampuan sumber daya yang dimiliki sebelum memutuskan akan menerima atau ikut menolak seperti ormas-ormas keagamaan lainnya.
Ternyata tidak semua ormas keagamaan silau dengan emas hitam yang berkilau. Nah, lho!