• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Gagasan Fraksi DPD di DPR

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
November 11, 2022
in Feature
0
DPD, Lembaga Negara yang Nyaris Tak Berguna
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Ayon Diniyanto, Dosen

Jakarta – Pernyataan Jimly Asshiddiqie tentang kewenangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), menarik untuk dikaji secara mendalam. Jimly, yang merupakan anggota DPD RI mengemukakan, bahwa DPD RI tidak mempunyai kewenangan dalam memutus.

Pernyataan tersebut seperti yang ditulis dalam Buku “Pancasila: Identitas Konstitusi Berbangsa dan Bernegara” (Asshiddiqie, 2020). Padahal, kewenangan memutus dalam suatu kekuasaan sangat penting. Tidak ada artinya suatu kekuasaan tanpa mempunyai kewenangan untuk memutus.

Artinya, ini merupakan suatu problem bagi lembaga negara yang diatur dalam konstitusi. Sejatinya, lembaga yang diatur oleh hukum tertinggi harus mempunyai kewenangan yang kuat. Tidak relevan lembaga negara yang diatur dalam konstitusi, tetapi tidak mempunyai kewenangan. Lebih miris jika dibandingkan dengan lembaga yang hanya diatur dalam undang-undang, tetapi mempunyai kewenangan yang relatif kuat. Jelas problem kelembagaan negara.

Mungkinkah Fraksi DPD RI?

Jimly dalam channel Youtube Akbar Faizal Uncensored kemudian merespons tentang masa depan DPD RI. Jimly setidaknya memberikan empat solusi terhadap masa depan DPD RI.

Kesatu, DPD RI dibubarkan. Kedua, kembali seperti awal, yaitu tentang fraksi utusan golongan dan fraksi utusan daerah di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI). Ketiga, menjadikan DPD RI sebagai fraksi tersendiri dalam Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Keempat, membagi kewenangan antara DPD RI dengan DPR RI.

DPD RI berwenang membahas substansi program. DPR RI berwenang membahas anggaran terhadap program. Empat solusi tersebut dapat dilakukan hanya dengan mengubah konstitusi atau amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).

Fraksi DPD Hemat penulis, ada satu solusi yang menarik untuk dikaji dan diperdebatkan, yaitu menjadikan DPD RI sebagai fraksi tersendiri di DPR RI. Pertanyaannya, apakah hal tersebut mungkin dan bagaimana kendala yang nanti dihadapi?

Peluang menjadikan DPD RI sebagai fraksi di DPR RI sangat memungkinkan. Syaratnya hanya satu, seperti telah disebutkan, yaitu melakukan amandemen UUD NRI Tahun 1945. Ada beberapa langkah pilihan yang dapat dilakukan, jika ingin menjadikan DPD RI sebagai fraksi di DPR RI melalui amandemen UUD NRI Tahun 1945.

Pilihan pertama, yaitu dengan menambah ketentuan norma dalam UUD NRI Tahun 1945. Penambahan norma tersebut dengan menambah norma yang menyatakan bahwa DPD RI sebagai salah satu fraksi tetap di DPR RI. Penambahan norma lain dengan menambah norma yang mengatur kewenangan DPD RI sebagai salah satu fraksi di DPR RI.

Pilihan kedua, yaitu dengan merumuskan kembali norma dalam konstitusi yang mengatur DPD RI. Perumusan kembali norma tersebut dengan menghapus norma yang sudah ada dan mengganti dengan norma baru.

Norma baru tersebut, misalnya, menyatakan: menjadikan DPD RI sebagai fraksi di DPR RI. Kemudian juga perlu dilakukan pengaturan ulang terkait kewenangan. Kewenangan yang dimaksud adalah kewenangan sebagai fraksi di DPR RI. Pilihan ketiga, yaitu dengan menghapus pengaturan DPD RI dalam UUD NRI Tahun 1945.

Selanjutnya pengaturan terkait DPD RI sebagai salah satu fraksi di DPR RI diatur dalam undang-undang. Kira-kira tiga peluang tersebut yang dapat menjadikan DPD RI sebagai salah satu fraksi di DPR RI.

Kendala Fraksi DPD RI di DPR RI

Peluang DPD RI menjadi fraksi tidak serta merta, terbebas dari kendala. Ada beberapa kendala yang dapat menghampiri, apabila DPD RI benar-benar menjadi fraksi di DPR RI. Pertama, kendala dalam soal representasi. DPD RI merupakan representasi daerah. Artinya, sebagai representasi daerah, DPD RI harus menyampaikan aspirasi daerah. Keputusan yang diambil oleh fraksi DPD RI, juga harus menggambarkan kepentingan dan keinginan daerah.

Pertanyaannya, apakah aspirasi daerah dan keputusan fraksi DPD RI akan langsung disetujui dalam sidang paripurna DPR RI? Pertanyaan tersebut merupakan pengantar kendala bagi fraksi DPD RI.

Jika DPD RI menjadi fraksi, maka harus bersaing dengan fraksi lain yang ada di DPR RI. Fraksi lain yang berasal dari partai politik pasti juga mempunyai aspirasi dan putusan tersendiri. Kondisi tersebut tentu mengharuskan semua fraksi di DPR RI bersepakat bersama dalam mengambil keputusan.

Lebih parahnya, jika pengambilan keputusan di DPR RI diakhiri dengan voting. Nasib fraksi DPD RI bisa tidak akan baik. Berkaca pada komposisi angota DPD RI dan DPR RI periode 2019-2024, jumlah anggota DPD RI saat ini sebanyak 136 anggota. Sementara jumlah anggota DPR RI sebanyak 575 anggota. Total jumlah anggota DPD RI dan DPR RI sebanyak 711 anggota. Jika DPD RI menjadi fraksi di DPR, maka persentase anggota hanya 19,12 persen.

Adapun fraksi lain di DPR RI yang berasal dari partai politik mempunyai persentase 80,87 persen. Komposisi tersebut membuat fraksi DPD RI tidak mayoritas (50 persen lebih). Tentu komposisi tersebut membuat fraksi DPD RI akan kesulitan dalam mengambil keputusan.

Misalnya, menyangkut keputusan terkait daerah. Ada perdebatan antara fraksi DPD RI dengan fraksi-fraksi yang lain. Jika keputusan diambil secara voting, maka sudah pasti fraksi DPD RI akan kalah dengan gabungan fraksi lain yang berasal dari partai politik.

Jika DPD RI bergabung dengan fraksi dari partai politik untuk mendapat suara mayoritas, tidak ada jaminan kepentingan fraksi DPD RI atau kepentingan daerah terakomodir semua. Artinya independensi dan kewenangan fraksi DPD RI dapat lemah.

Lemah karena mempunyai celah kompromi dengan fraksi yang lain. Ini tentu menjadi sebuah kendala ke depan. Belum lagi kendala dalam mengonsolidasikan internal fraksi DPD RI.

Anggota DPD RI bukan berasal dari partai politik, melainkan berasal dari perwakilan daerah. Hal ini tentu menjadi sulit untuk membuat anggota DPD RI solid. Masing-masing anggota mempunyai kedaulatan tersendiri. Terlebih tidak ada ketentuan recall sebagai anggota DPD RI apabila tidak sesuai dengan pendapat anggota yang lain.

Hal ini berbeda dengan partai politik yang dapat melakukan recall anggota sesuai ketentuan. Misalnya anggota fraksi partai politik tertentu dapat melakukan recall kepada anggotanya di DPR RI apabila melanggar ketentuan partai. Tinggal nanti diuji di Mahkamah Partai Politik dan pengadilan.

Kondisi tersebut tidak berlaku bagi anggota DPD RI yang masing-masing anggota mempunyai kekuatan yang sama dan tidak dibawah oleh institusi tertentu. Kendala-kendala tersebut hendaknya dipikirkan terlebih dahulu jalan penyelesaiannya, apabila benar-benar menjadikan DPD RI sebagai fraksi di DPR RI.

Namun, bukan berarti tanpa solusi. Bila DPD RI benar-benar sebagai fraksi, ada beberapa solusi yang dapat dilakukan. Misalnya, dengan memberikan kekehususan bagi DPD RI. Kekhususan tersebut dapat dilakukan dengan menjadikan anggota fraksi di DPD RI hanya sebagai anggota di komisi-komisi dalam DPR RI yang berkaitan dengan urusan daerah saja.

Kemudian, terkait pembahasan yang menyangkut dengan daerah. Persentase fraksi DPD RI di sidang paripurna DPR RI dihitung sebesar 50 persen. Fraksi DPD RI sebanding dengan gabungan seluruh fraksi dari partai poitik. Bisa juga secara konkret jumlah anggota DPD RI ditambah menjadi sebanyak 50 persen jumlah total anggota DPR RI.

Hal ini dapat menguatkan posisi fraksi DPD RI dalam memutuskan. Khususnya menyangkut keputusan tentang daerah.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis 10 November 2022.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Setelah Shoppe kini GOTO Dikabarkan Akan PHK 1.000 Karyawan, Apa Penyebabnya?

Next Post

Up Date: Sekeluarga Tewas di Jakbar Diduga karena Tak Makan-Minum Cukup Lama, Duh!

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang
Feature

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus
Birokrasi

Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

April 17, 2026
Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik
Feature

Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

April 17, 2026
Next Post
4 Mayat Sekeluarga ditemukan Sudah Membusuk

Up Date: Sekeluarga Tewas di Jakbar Diduga karena Tak Makan-Minum Cukup Lama, Duh!

Polisi yang Tidak Ada Akhlak di Zaman “Syulit” dan “Syusah”

6 Fakta Anak Petani Gagal Jadi Polwan Diganti Keponakan AKBP, Malah Disuruh Konseling, Duh!

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia
News

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

by fusilat
April 17, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Awal minggu ini beredar sejumlah laporan media internasional yang mengungkap adanya upaya Amerika Serikat (AS) untuk memperoleh akses...

Read more
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

April 15, 2026
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

April 17, 2026
Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

April 17, 2026
Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

April 17, 2026
Negara Kesatuan dengan Rasa Federal

Negara Kesatuan dengan Rasa Federal

April 17, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist