Untuk honorarium komisaris utama seperti Ahok yakni senilai US$ 46.48 juta atau sekitar Rp 702,67 miliar dan dibagi 7 orang. Setiap komisaris akan mendapatkan Rp 100,3 miliar per tahun atau sekitar Rp 8,3 miliar per bulan.
Jakarta – Fusilatnews – Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama atau Ahok dipertahankan jabatannya sebagai Komisaris Utama Pertamina bersama Rosan P. Roeslani yang menjabat wakil Komut Pertamina sejak (25/7) pekan lalu
Penetapan Ahok dan Rosan P Ruslani tertuang dalam Salinan Keputusan Menteri BUMN Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina Nomor SK-211/MBU/07/2023.
“Saya tetap Komut (Komisaris Utama) dan Pak Rosan Wakomut, udah terima SK (Surat Keputusan)-nya.” ujar Ahok, Kamis malam, (27/7) . “
Gaji Eksekutif Pertamina
Pertamina memiliki 13 petinggi dalam struktur perusahaannya. Jumlah ini terdiri dari tujuh komisaris dan enam orang direksi. untuk penetapan gaji dan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi mengacu pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-06/MBU/06/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Kompensasi yang dibayar dan tertuang pada manajemen kunci alias direksi dan Dewan Komisaris Pertamina pada periode yang berakhir 31 Desember 2022 adalah masing-masing sebesar US$ 23.90 juta atau sekitar Rp 358,5 miliar dan US$ 46.84 juta atau sekitar Rp 702,67 miliar (kurs Rp 15.000/dolar AS).
Adapun untuk gaji komisaris utama adalah sebesar 45 persen dari gaji direktur utama. Wakil komisaris utama akan menerima gaji sebesar 42,5 persen dari honorarium komisaris utama, dan besaran untuk anggota dewan komisaris adalah sebesar 90 persen dari gaji komisaris utama.
Untuk honorarium komisaris utama seperti Ahok yakni senilai US$ 46.48 juta atau sekitar Rp 702,67 miliar dan dibagi 7 orang. Setiap komisaris akan mendapatkan Rp 100,3 miliar per tahun atau sekitar Rp 8,3 miliar per bulan.
Sementara, untuk honorarium direksi Pertamina adalah US$ 23.90 juta atau Rp 358,5 miliar dibagi 6 orang. Setiap direksi akan mendapatkan Rp 59,7 miliar per tahun atau sekitar Rp 4,9 miliar per bulan.
Terkait komponen remunerasi yang diberikan kepada dewan komisaris dan direksi adalah gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, serta tantiem atau intensif kerja. Khusus untuk gaji atau honorarium, gaji direktur utama ditetapkan berdasarkan pada pedoman internal yang ditetapkan oleh menteri BUMN dalam Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS Pertamina
























