Jakarta, Fusilatnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan setiap partai atau tokoh politik boleh melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye resmi untuk Pemilu 2024 mendatang. Ini gegara Anies Baswedan melakukan safari politik ke daerah-daerah.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan sosialisasi bisa dilakukan asal tak disertai dengan ajakan memilih atau mencoblos. Termasuk menggunakan atribusi sebagai calon peserta pemilu dari partai tertentu.
“Jadi yang dilarang itu ajakan untuk misalkan pilih partai kami namanya partai apa. Nomor berapa. Itu belum boleh,” kata Hasyim di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Selasa (20/12) malam, dikutip dari CNNIndonesia.com.
Hasyim mengaku KPU telah menyepakati hal itu dalam pertemuan pada Senin (19/12) dengan Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Definisi sosialisasi dibahas dan disepakati buntut laporan atas safari politik Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres) dari Partai NasDem ke beberapa daerah.
Menurut Hasyim, pihaknya bersepakat partai boleh melakukan sosialisasi dini sebelum masa kampanye resmi dibuka pada November 2023 mendatang. Namun, sosialisasi dini dibatasi hanya pada nama partai, lambang, nomor urut, dan visi misi.
Sementara, larangan berlaku bagi seseorang yang telah mengenalkan dirinya sebagai calon anggota legislatif (caleg) atau capres dari partai tertentu. Sebab, menurut Hasyim, hingga saat ini belum ada penetapan calon tertentu untuk Pemilu/Pilpres 2024. “Nah, kalau ada orang statusnya jadi calon, lalu pasang fotonya dan namanya dengan ‘background’ tanda gambar partai dengan menyebut saya calon DPR apa begitu, dari partai ini, itu belum boleh,” katanya.
KPU hanya mengizinkan ketua umum dan sekretaris jenderal partai di tingkat pusat, atau ketua dan sekretaris di tingkat daerah menampilkan foto diri disertai logo partai.
Menurut Hasyim, kedua jabatan tersebut bisa menjadi representasi partai pada pemilu. Selain itu, ketua dan sekretaris partai juga pihak yang akan menandatangani dokumen pencalonan pada Pemilu/Pilpres 2024 mendatang. “Supaya publik tahu bahwa beliau adalah pimpinan parpol yang akan menandatangani dokumen pencalonan yang akan didaftarkan kepada KPU,” ucap Hasyim. (F-2)
























