Jakarta, FusilatNews,- Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi Ketua Panitia Penyelenggara (INASPOC) Asean Para Games 2022. Ia ditunjuk oleh Joko Widodo (Jokowi) sebagai ketua pelaksana ASEAN Para Games Organizing Committe itu usai Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022.
Perpres Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022, sebagaimana dikutip dari detik.com, Rabu (22/6/2022), ditetapkan Jokowi pada 17 Juni 2022.
Pasal 3 menjelaskan tentang Panitia Nasional INASPOC dibentuk untuk mengoordinasikan penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022. Panitia Nasional INASPOC berkedudukan di Kota Surakarta.
Panitia Nasional INASPOC terdiri atas Pengarah dan Penyelenggara. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy ditunjuk menjadi Ketua Pengarah.
Susunan keanggotaan pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a. Ketua: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
b. Anggota:
1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Dalam Negeri;
3. Menteri Luar Negeri;
4. Menteri Kesehatan;
5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
6. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
7. Menteri Perhubungan;
8. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
9. Menteri Sosial;
10. Menteri Komunikasi dan Informatika;
11. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
12. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
13. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
14. Jaksa Agung;
15. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
16. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan
17. Gubernur Provinsi Jawa Tengah.
Adapun susunan keanggotaan Panitia Penyelenggara INASPOC diatur di Pasal 7. Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali menjadi Ketua Penyelenggara.
Pasal 7
(1) Susunan keanggotaan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. Ketua: Menteri.
b. Wakil Ketua: Ketua Umum National Paralympic Committee (NPC) Indonesia.
c. Sekretari : Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga.
d. Anggota: pejabat eselon I/pimpinan tinggi madya pada kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah yang termasuk pada anggota pengarah.
Selanjutnya pada ayat (1) Pasal 11 dijelaskan bahwa Ketua Penyelenggara menugaskan NPC Indonesia sebagai pelaksana ASEAN Para Games XI untuk membantu tugas panitia nasional INASPOC. Barulah di ayat (2) dijelaskan terkait Wali Kota Surakarta yang menjadi Ketua Pelaksana INASPOC.
(2) Ketua Umum NPC Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk:
a. Pelaksana INASPOC;
b. Pelaksana prasarana dan sarana; dan
c. Pelaksana prestasi olahraga.
(3) Pelaksana INASPOC sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diketuai oleh Wali Kota Surakarta.





















