Permasalahan uamanya bagi Sukasno terkait implementasi peraturan daerah (perda), yang harus ada turunannya berupa peraturan wali kota (perwali).
Solo – Fusilatnews – Menanggapi saran Ketua Fraksi PDIP (F-PDIP) DPRD Kota Solo (Surakarta) YF Sukasno agar mundur dari jabatan Wali Kota Solo. Gibran Rakabuming Raka karena alasan efektifitas kinerja Gibran sebagai wali kota setelah menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Gibran hanya menjawab singkat “Ya, itu terima kasih untuk masukannya,” kata Gibran, saat ditemui di Balai Kota Solo, Kamis (18/1/2024).
Sebagai kepala daerah aktif yang menjadi cawapres, Gibran beberapa kali mengajukan cuti untuk melakukan aktivitas kampanye. Saat ditanya soal saran untuk mundur sebagai wali kota, Gibran tak banyak memberikan tanggapan.
Ketua F-PDIP DPRD Kota Solo YF Sukasno sebelumnya menyoal soal implementasi peraturan daerah (perda), yang membutuhkan aturan turunan berupa peraturan wali kota (perwali). Ditanya soal itu, Gibran juga hanya merespons singkat. “Ya nanti kami evaluasi,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua F-PDIP DPRD Kota Solo YF Sukasno menyoroti efektivitas kinerja Gibran sebagai wali kota setelah maju sebagai cawapres.
“Kalau ini tidak efektif, lebih baik Mas Wali mundur, walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur. Tapi, kalau itu membuat pelayanan, tugas, menjadi berpengaruh ke yang lain, kenapa enggak mundur saja,” kata Sukasno, Selasa (16/1/2023).
Permasalahan uamanya bagi Sukasno terkait implementasi peraturan daerah (perda), yang harus ada turunannya berupa peraturan wali kota (perwali).
“Ya mungkin karena kesibukan beliau, perwali belum ada, sehingga tidak efektif. Perda Ketenagakerjaan, Pajak dan Retribusi, banyak, sehingga itu menyebabkan tidak efektif,” katanya.


























