• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

Gibran Terancam Tak Dilantik sebagai Wapres, Jika Putusan PTUN Kabulkan Gugatan PDIP

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
July 19, 2024
in Law
0
“Mas Gibran Dilatih untuk Mempermalukan Saya” Mahfud MD:
Share on FacebookShare on Twitter

“Bagi kami, Gibran ya seharusnya tidak bisa dilantik. Karena dianggap bermasalah,” kata Gayus setelah mengikuti sidang di PTUN Jakarta pada Kamis, 18 Juli 2024.

Jakarta – Fusilatnews – Ketua tim kuasa hukum PDI-Perjuangan Gayus Lumbuun menyatakan yakin PTUN Jakarta berwenang mengadili gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehubungan perbuatan melawan hukum pada kontestasi pemilihan presiden (pilpres) 2024.

Selanjutnya tim kuasa hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berharap Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusannya nanti adalah tidak melantik Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih pada 20 Oktober mendatang.

“Bagi kami, Gibran ya seharusnya tidak bisa dilantik. Karena dianggap bermasalah,” kata Gayus setelah mengikuti sidang di PTUN Jakarta pada Kamis, 18 Juli 2024.

Gayus menegaskan, gugatan yang teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini berbeda dengan gugatan sengketa pemilu yang ada di Mahkamah Konstitusi maupun di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Menurut Gayus, gugatan yang diajukan PDI-P adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu.

PDIP menggugat KPU sehubungan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pemilu 2024.

Tim kuasa hukum PDIP ini menuding, pencalonan Gibran dianggap cacat sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto sebagai calon presiden. Pendaftaran keduanya berlangsung di KPU pada 23 Oktober 2023.

PDIP mengajukan empat petitum dalam permohonan ke PTUN. Pertama,KPU tidak menolak pendaftaran Gibran sebagai peserta pemilu pada 25 Oktober 2023.

Kedua, tidak mencegah atau menolak hasil pemeriksaan tes kesehatan Gibran pada 26 Oktober 2023. Ketiga, tidak mencegah atau tidak menolak penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden RI pada 13 November 2023 dan tidak mencegah atau menolak penetapan Gibran serta turut andil dalam pengundian Pemilu 2024 pada 14 November 2024.

Dengan demikian Gayus menyakini, pencalonan Gibran cacat secara hukum karena putusan Mahkamah Konstitusi atau MK tentang penetapan batas usia calon pasangan presiden dan wakil presiden diterapkan begitu saja oleh KPU.

Menurut dia, KPU dalam menerapkan keputusan MK tanpa mengajukan terlebih dulu pertimbangan dari Komisi II DPR yang menmbidangi pemerintahan.

“Kalau KPU terbukti tidak mengirim surat ke DPR, maka putusan MK mengenai batas umur itu bisa dianggap tidak sah. Risikonya tidak bisa dieksekusi (dilantik),” ucapnya

Gayus menilai, hanya penetapan Gibran yang tidak sah secara hukum. Sementara Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih dinilai tidak cacat hukum dan masih bisa dilantik.

Jika putusan PTUN sesuai keinginan PDIP, Gayus memaparkan langkah selanjutnya merupakan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

“MPR silakan kan pimpinannya seluruh rakyat Indonesia. Sidang paripurna nanti yang akan memutuskan apakah ada proses yang cacat hukum atau tidak,” paparnya.

Sedangkan Gibran Rakabuming Raka tak banyak menanggapi soal gugatan PDIP ke PTUN Jakarta.

Menurut Gibran, biar saja gugatan tersebut berproses terlebih dulu di pengadilan. Dia mengatakan agar mengikuti mekanisme yang ada.

“PTUN biar berproses dulu ya, kita ikuti proses dan mekanisme yang ada,” ujar Gibran di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, pada Selasa, 7 Mei 2024.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Presiden Panggil Menteri Yaqut Untuk Setor Laporan Hasil Kerja Kementerian Agama

Next Post

Dua Menko Mengaku Ada Rencana Anggaran Makan Bergizi Gratis Menjadi Rp7500,-

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

DPR Revisi Dua UU, LBH Keadilan Khawatirkan Ganggu Kerja Pers
Law

DPR Revisi Dua UU, LBH Keadilan Khawatirkan Ganggu Kerja Pers

June 16, 2026
Feature

Melampaui Tesis Satjipto Rahardjo

June 15, 2026
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
Next Post
Dua Menko Mengaku Ada Rencana Anggaran Makan Bergizi Gratis Menjadi Rp7500,-

Dua Menko Mengaku Ada Rencana Anggaran Makan Bergizi Gratis Menjadi Rp7500,-

Untuk Buktikan Pernyataanya, Hasto Bawa Dokumen Bukti Kecurangan Pemilu 2024

KPK Periksa Hasto sebagai Saksi Kasus Korupsi di DJKA

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Tangkap Tiyo Ardianto!
Feature

Tangkap Tiyo Ardianto!

by Karyudi Sutajah Putra
June 16, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta -  Dalam hati mungkin Tiyo Ardianto memang ingin...

Read more
Mahasiswa Memasuki Kawasan Monas Teriak Jokowi Offside

Ketika Mahasiswa Sudah Muak Lihat Pejabat Negara

June 16, 2026
Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

June 15, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Repositioning IKIP in Indonesia’s Learning Ecosystem

June 16, 2026

Divided education is failing Muslim Societies

June 16, 2026
DPR dan BGN Belum Berubah

DPR dan BGN Belum Berubah

June 16, 2026

Ketika Organisasi Tua Masih Peduli pada Dapur Bangsa (Membaca Surat Terbuka KOSGORO tentang Makan Bergizi Gratis)

June 16, 2026
Forum Sarasehan KOSGORO Sampaikan Delapan Rekomendasi Penguatan Program Makan Bergizi Gratis kepada Presiden

Forum Sarasehan KOSGORO Sampaikan Delapan Rekomendasi Penguatan Program Makan Bergizi Gratis kepada Presiden

June 16, 2026

PRABOWO PERLU MENGUMUMKAN NATIONAL CONTINGENCY PLAN

June 16, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Repositioning IKIP in Indonesia’s Learning Ecosystem

June 16, 2026

Divided education is failing Muslim Societies

June 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist