Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan saat ini ‘mengendus’ adanya Tindak Pidana Pencuvian Uang (TPPU) oleh oknum politikus dengan memanfaatkan fasilitas dari Green Financial Crime
Jakarta – Fusilatnews – Dalam acara Satu Meja The Forum Kompas TV. Humas Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Natsir Kongah mengatakan ada indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari green financial crime dengan nilai Rp45 triliun bahkan pada Pemilu 2019 kemarin. triliunan rupiah disinyalir mengalir ke politikus.
Dugaan Natsir pada persiapan Pemilu 2024 atau tahun-tahun selanjutnya tindak kejahatan melalui green financial crime akan berlanjut dancsemakin besar nilainya
“Dari penelitian yang dilakukan oleh PPATK, setiap periode pemilu ada saja muncul gejala seperti itu, hampir sama polanya,” Papar Natsir, Rabu (15/3)
Menurur Natsir green financial crime bisa seperti memberikan izin terhadap galian tambang, atau lahan. Lantas apa itu green financial crime?
Green financial crime merupakan kejahatan keuangan yang terkait dengan lingkungan hidup. Bentuk kejahatan dengan model ini bermacam-macam mulai pembukaan lahan ilegal dan perdagangan limbah.
Natsir dalam paparannya menjelaskan bentuk green financial crime di Indonesia adalah memberikan izin terhadap galian tambang hingga lahan.
Laporan The Financial Action Task Force bertajuk Money Laundering from Environmental Crime (2021) mengemukakan pelaku yang terlibat dalam kejahatan ini bervariasi dari kelompok kejahatan terorganisir besar hingga perusahaan multinasional dan individu.
Pelaku kejahatan lingkungan mengandalkan sektor keuangan dan non-keuangan untuk mencuci uang hasil mereka.
Untuk menyamarkan aliran uang hasil dari bentuk kejahatan ini, pelaku kerap mencampurkan barang ilegal pada barang legal dalam pasokan sumber daya mereka.
Hal ini tentu berdampak pada sulitnya pendeteksian aliran keuangan yang mencurigakan.
Menurut PPATK aktivitas pencucian uang dari kejahatan lingkungan yang bernilai sangat besar telah menjadi perhatian pemerintah Indonesia dan dunia internasional, karena merusak tatanan dunia dan mengancam keberlangsungan lingkungan.
PPATK mengendus aliran dana praktik green financial crime di Indonesia tersebar menjelang Pemilu.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyebut aktivitas pencucian uang lewat kejahatan ini telah menjadi perhatian Indonesia dan dunia.
“Pada kesempatan ini, PPATK juga mencanangkan pencegahan dan pemberantasan TPPU yang berhubungan dengan Green Financial Crimes,” tuturnya Selasa 29 Maret 2022
























