Inisiatif eksekusi pembubaran Ormas Front Pembela Islam, FPI, datang dari Menkopulhukam RI, Mahfud MD. Seperti yang ia akui sendiri, kepada Akbar Faizal, dalam salah satu Podcastnya, 17 Agustus yang lalu, bahwa beberapa pejabat sebelumnya, gagal membubarkan PFI. Banyak yang terperanjat. Pakar segala Hukum itu, diketahui melangggar apa yang ia sering katakan sendiri, bahwa Indonesia itu negara hukum. Recht Staat. Artinya, pembubaran FPI, sebagai Ormas yang diakui oleh UU ke-ormasan, hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Pengadilan setelah inkrah.
Penilaian apakah FPI itu, melanggar UU Organisasi Kemasyarakatan atau tidak, ini bukan wilayah kewenangan executive. Ia adalah hak Lembaga Judicative.
Alasan utama pembubaran FPI itu, ada enam poin, dan dua diantaranya, adalah sbb: 1. Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan. 2. Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar pada kenyataannya masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.
Atas dasar itu, lalu diterbitkan Surat Keputusan Bersama, melarang FPI. Mereka yang menandatangani SKB itu adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar. SKB tersebut berlaku sejak 30 Desember 2020
Bagaimana keberadaan FPI, menurut UU Keormasan, no 17 tahun 2013, yang dimaksud dengan ORMAS itu adalah mereka, Pasal 10 (1) Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat berbentuk: a. badan hukum; atau b. tidak berbadan hukum. (2) Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat: a. berbasis anggota; atau b. tidak berbasis anggota. FPI ada pada poin c. memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat;
Lalu apa tugas Pemerintah kepada Ormas, seehubungan dengan UU ke-ormasan itu? Pasal 40 (1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan Ormas untuk meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan hidup Ormas. (2) Dalam melakukan pemberdayaan Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menghormati dan mempertimbangkan aspek sejarah, rekam jejak, peran, dan integritas Ormas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (3) Pemberdayaan Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. fasilitasi kebijakan; b. penguatan kapasitas kelembagaan; dan c. peningkatan kualitas sumber daya manusia. (4) Fasilitasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa peraturan perundang-undangan yang mendukung pemberdayaan Ormas. (5) Penguatan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat berupa: a. penguatan manajemen organisasi; b. penyediaan data dan informasi; c. pengembangan kemitraan; d. dukungan keahlian, program, dan pendampingan; e. penguatan kepemimpinan dan kaderisasi; f. pemberian penghargaan; dan/atau g. penelitian dan pengembangan. (6) Peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat berupa: a. pendidikan dan pelatihan; b. pemagangan; dan/atau c. kursus. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Refleksikan dari uraian tersebut, lahirkan pertanyaan yang fundamental, apakah pemerintah dapat membatasi eksistensi sebuah ormas secara hukum (de jure) dan secara kenyataan/fakta (de facto)?.
Lebih menukik untuk mempertajam perdebatan piker (dialektika) antara penggunaan asas contrarius actus oleh pemerintah (siapa yang memberi izin dia yang berhak mencabutnya) di satu sisi. Sedangkan di sisi lain, terdapat argumentasi mengenai hak untuk berserikat yang merupakan jaminan dalam negara demokrasi yang secara normative dituangkan dalam pasal 28E, UUD 45.
Lalu (untuk) apa yang membedakan ORMAS yang terdaftar dan tidak terdaftar? Status badan hukum ormas digunakan untuk melakukan hubungan subjek hukum atau setidaknya berfungsi sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum, seperti mengadakan perjanjian/perikatan dengan subjek hukum lainnya. Berbeda dengan ormas yang tidak berbadan hukum, ia hanya terbatas berupa perserikatan yang tidak dapat melakukan aktivitas dalam lalu lintas hukum, mengingat bahwa status ormasnya tidak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum dan tidak memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
























