• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Gugat Kembali Pembubaran Ormas FPI!

fusilat by fusilat
November 4, 2022
in Feature
0
Mahfud MD Batalkan Rakor Bahas Isu Penundaan Pemilu 2024

Menko Polhukam Mahfud MD membatalkan rapat koordinasi tentang penundaan Pemilu 2024. (Dok. Humas Polhukam)

Share on FacebookShare on Twitter

Inisiatif eksekusi pembubaran Ormas Front Pembela Islam, FPI, datang dari Menkopulhukam RI, Mahfud MD. Seperti yang ia akui sendiri, kepada Akbar Faizal, dalam salah satu Podcastnya, 17 Agustus yang lalu, bahwa beberapa pejabat sebelumnya, gagal membubarkan PFI. Banyak yang terperanjat. Pakar segala Hukum itu, diketahui melangggar apa yang ia sering katakan sendiri, bahwa Indonesia itu negara hukum. Recht Staat. Artinya, pembubaran FPI, sebagai Ormas yang diakui oleh UU ke-ormasan, hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Pengadilan setelah inkrah.

Penilaian apakah FPI itu, melanggar UU Organisasi Kemasyarakatan atau tidak, ini bukan wilayah kewenangan executive. Ia adalah hak Lembaga Judicative.

Alasan utama pembubaran FPI itu, ada enam poin, dan dua diantaranya, adalah sbb: 1. Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan. 2. Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar pada kenyataannya masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.

Atas dasar itu, lalu diterbitkan Surat Keputusan Bersama, melarang FPI. Mereka yang menandatangani SKB itu adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar. SKB tersebut berlaku sejak 30 Desember 2020

Bagaimana keberadaan FPI, menurut UU Keormasan, no 17 tahun 2013, yang dimaksud dengan ORMAS itu adalah mereka, Pasal 10 (1) Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat berbentuk: a. badan hukum; atau b. tidak berbadan hukum. (2) Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat: a. berbasis anggota; atau b. tidak berbasis anggota. FPI ada pada poin  c. memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat;

Lalu apa tugas Pemerintah kepada Ormas, seehubungan dengan UU ke-ormasan itu? Pasal 40 (1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan Ormas untuk meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan hidup Ormas. (2) Dalam melakukan pemberdayaan Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menghormati dan mempertimbangkan aspek sejarah, rekam jejak, peran, dan integritas Ormas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (3) Pemberdayaan Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. fasilitasi kebijakan; b. penguatan kapasitas kelembagaan; dan c. peningkatan kualitas sumber daya manusia. (4) Fasilitasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa peraturan perundang-undangan yang mendukung pemberdayaan Ormas. (5) Penguatan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat berupa: a. penguatan manajemen organisasi; b. penyediaan data dan informasi; c. pengembangan kemitraan; d. dukungan keahlian, program, dan pendampingan; e. penguatan kepemimpinan dan kaderisasi; f. pemberian penghargaan; dan/atau g. penelitian dan pengembangan. (6) Peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat berupa: a. pendidikan dan pelatihan; b. pemagangan; dan/atau c. kursus. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Refleksikan dari uraian tersebut, lahirkan pertanyaan yang fundamental, apakah pemerintah dapat membatasi eksistensi sebuah ormas secara hukum (de jure) dan secara kenyataan/fakta (de facto)?.
Lebih menukik untuk mempertajam perdebatan piker (dialektika) antara penggunaan asas contrarius actus oleh pemerintah (siapa yang memberi izin dia yang berhak mencabutnya) di satu sisi. Sedangkan di sisi lain, terdapat argumentasi mengenai hak untuk berserikat yang merupakan jaminan dalam negara demokrasi yang secara normative dituangkan dalam pasal 28E, UUD 45.

Lalu (untuk) apa yang membedakan ORMAS yang terdaftar dan tidak terdaftar? Status badan hukum ormas digunakan untuk melakukan hubungan subjek hukum atau setidaknya berfungsi sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum, seperti mengadakan perjanjian/perikatan dengan subjek hukum lainnya. Berbeda dengan ormas yang tidak berbadan hukum, ia hanya terbatas berupa perserikatan yang tidak dapat melakukan aktivitas dalam lalu lintas hukum, mengingat bahwa status ormasnya tidak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum dan tidak memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Inilah 5 Calon Tersangka Baru Dikasus Pembunuhan Brigadir J

Next Post

Mantan Presiden Sri Lanka, Rajapaksa, Keamanannya di Bangkok Terancam dan Kini Sedang Mengajukan Menjadi Warga Negara Amerika

fusilat

fusilat

Related Posts

Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi
Birokrasi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Feature

Kebenaran Al-Qur’an melalui Surat Al-Lahab: Ketika Waktu Menjadi Saksi

April 23, 2026
Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?
Feature

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

April 22, 2026
Next Post
Presiden Sri Langka Rajapaksa Kabur

Mantan Presiden Sri Lanka, Rajapaksa, Keamanannya di Bangkok Terancam dan Kini Sedang Mengajukan Menjadi Warga Negara Amerika

Pilpres 2024, Politikus PDIP Tegaskan Capres Hanya Puan Maharani

Puan : PDIP akan Silaturahmi ke Nasdem. Dia Om Saya.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci
daerah

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

by Karyudi Sutajah Putra
April 23, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Untuk ke-9 kalinya, Setara Institute merilis data Indeks Kota Toleran (IKT). Ada 10 kota yang masuk dalam kategori...

Read more
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026
JK & Seekor Gajah

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Menkeu Tak Tahu Pajak Tol: Kebijakan Negara Jalan Sendiri, Koordinasi Dipertanyakan

April 23, 2026

Kebenaran Al-Qur’an melalui Surat Al-Lahab: Ketika Waktu Menjadi Saksi

April 23, 2026
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

April 23, 2026
Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

April 22, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Menkeu Tak Tahu Pajak Tol: Kebijakan Negara Jalan Sendiri, Koordinasi Dipertanyakan

April 23, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist