FusilatNews- Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, yang diduga terlibat dalam pertemuan perencanaan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. kini Penyidik tim khusus Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kelima tersangka itu adalah bekas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf, dan Putri Candrwathi yang merupakan istri Sambo. Adapun Brigadir J merupakan salah satu ajudan Sambo.
Komjen Agung Budi Maryo menyatakan jumlah tersangka kasus ini kemungkinan akan bertambah karena ada lima anggota polisi lainnya yang diduga terlibat.
Agung menyatakan dalam pemeriksaan oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus), kelima perwira polisi yang awalnya terjerat pelanggaran kode etik diduga melakukan tindak pidana menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice. Ia juga mengatakan, pihaknya akan mempercayakan hal tersebut kepada tim khusus (Timsus) untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Namanya tentu satu FS (Ferdy Sambo), kedua BJP HK (Brigjen Hendra Kurniawan), lalu KBP ANT (Agus Nurpatria), AKBP AR (Arif Rahman Hakim), Kompol BW (Baiquni Wibobo), Kompol CP (Chuk Putranto),” kata Agung Budi saat konferensi pers di Mabes Polri, dikutip tempo.co Jumat, 19 Agustus 2022.
Dijelaskan Agung, kelimanya sudah menjalani penempatan khusus dalam rangka penyidikan pelanggaran kode etik.
Dari pemeriksaan itu, setidaknya terdapat 18 orang yang menjalani penempatan khusus, namun kini berkurang tiga orang, yakni Ferdy Sambo, Bharada E dan Bripka RR karena sudah ditetapkan sebagai tersangka.

























