Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Sarjana Pendidikan UNS Solo
Jakarta, Fusilatnews – Supriyani (36), guru honorer di Sulawesi Barat, harus mendekam di bui selama sedikitnya seminggu gegara tidak bisa memenuhi permintaan uang Rp 50 juta, yang patut diduga sebagai pemerasan, sehingga ia dilaporkan ke polisi.
Kamis (24/10/2024) kemarin, Supriyani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, sebagai terdakwa perkara penganiayaan terhadap CD (8), muridnya sendiri di SDN 4 Baito, anak dari seorang oknum polisi.
David vs Goliath
Masih ingatkah kita akan kisah David, seorang anak gembala bertubuh mungil yang berhasil mengalahkan Goliath, seorang raja bertubuh besar?
Jika sudah lupa, simaklah kasus perseteruan Supriyani versus oknum polisi itu, sehingga kita akan teringat kembali kisah David versus Goliath yang terjadi 3000 tahun lalu itu.
Dalam sidang perdana yang dipimpin Stevie Rosano selaku Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ujang Sutrisna, seperti dilansir sejumlah media, membacakan dakwaan. JPU mendakwa Supriyani melakukan kekerasan terhadap CD (8), Rabu (24/4/2024) sekitar pukul 10.00. Kekerasan itu disebut dilakukan dengan cara memukul dengan gagang sapu ijuk.
JPU menyebut akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa, korban mengalami luka memar dan lecet di paha belakang, sesuai hasil visum Puskesmas Pallangga, Jumat (26/4/2024).
Namun, dalam persidangan itu terdakwa Supriyani selalu menggelengkan kepalanya yang berarti tidak mengakui kenenaran dakwaan JPU.
Simak pula temuan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Barat.
Dikutip dari jpnn.com, Rabu (23/10/2024), Ketua PGRI Sultra Abdul Halim Momo memaparkan, Supriyani sempat ditahan polisi karena menegur siswa yang orangtuanya adalah anggota polisi.
PGRI, katanya, telah melakukan penelusuran untuk mendapatkan kronologi yang sebenarnya. Adapun kronologi yang diperoleh dari pihak sekolah, kata Abdul Halim Momo, sebagai berikut:
Pertama, kejadian tersebut sebetulnya sudah lama, berawal siswa luka goresan di paha.
Siswa itu kemudian mengadu ke orang tuanya bahwa dirinya dipukul. Padahal, kata Abdul, gurunya hanya menegur, tidak memukul, tetapi orangtuanya tidak terima.
Supriyani pun sempat beberapa malam ditahan di Polda Sulbar.
Kedua, kata Abdul, waktu datang ke rumah siswanya untuk meminta maaf, orangtua siswa tersebut diduga minta uang Rp 50 juta. Orang tua siswa juga meminta kepada pihak sekolah agar Supriyani dikeluarkan dari sekolah.
Namun, kata Abdul, karena Supriyani merasa tidak melakukan penganiayaan kepada siswanya, dirinya pun menolak membayar. Begitu juga pihak sekolah, tidak mau mengeluarkan Supriyani.
Ketiga, kata Abdul, siswa tersebut sempat dijewer telinganya oleh Supriyani, tetapi masih dalam batas wajar. Supriyani juga sudah meminta maaf kepada orangtua siswa (korban).
Supriyani pun mengira persoalan sudah selesai setelah meminta maaf, tetapi tiba-tiba ada panggilan dari Kejaksaan dan guru honorer yang sedang mendaftar lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu langsung ditahan karena berkas perkara tiba-tiba sudah lengkap atau P21.
Kini, Supriyani yang punya anak kecil itu akan menjalani serangkaian persidangan lagi sebagai terdakwa. Apakah ia akan mampu mengalahkan sang pelapor ibarat David mengalahkan Goliath?
Tanda-tanda ke arah kemenangan mulai kelihatan. Pertama, Supriyani atas permintaan dan jaminan PGRI, ditangguhkan penahanannya.
Kedua, ratusan guru memadati sidang perdana Supriyani di PN Andoolo sebagai bentuk dukungan.
Ketiga, Abdul Mu’ti yang baru saja diangkat Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah berjanji akan mengangkat Supriyani sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Keempat, kasus Supriyani sudah viral, sehingga biasanya akan menemukan keadilan. No viral no justice.
Namun apakah Supriyani akan jadi menang, dalam arti divonis bebas atau tidak, tergantung Majelis Hakim PN Andoolo yang menyidangkan perkaranya.
Yang jelas, bila memang ada dugaan pemerasan seperti temuan PGRI Sulbar, sudah sepatutnya aparat penegak hukum bertindak. Jangan hanya berani kepada Supriyani yang hanya seorang guru honorer, ibarat David anak gembala yang bertubuh mungil.
Sedangkan kepada pelapor yang ibarat Goliath, seorang raja yang bertubuh besar, aparat penegak hukum tak bernyali. Itulah!