Oleh: Prihandoyo Kuswanto.-Ketua Pusat Study Kajian Rumah Panca Sila
Konsep Wawasan Nusantara memiliki posisi yang signifikan dalam lanskap politik dan sosial Indonesia. Ini adalah salah satu prinsip dasar negara Indonesia dan dianggap sebagai visi dan misi nasional. Gagasan tersebut telah digunakan sebagai kerangka pembangunan nasional dan politik luar negeri sejak awal.
Hal tersebut juga merupakan salah satu prinsip utama yang menjadi pedoman dalam proses pengambilan keputusan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan daerah dan keutuhan wilayah.
Bagi kita bangsa ini apa lagi calon pemimpin yang sudah mengikuti Lemhannas tentu para mentor disana sangat pakar dalam wawasan kebangsaan .
Tetapi ada hal yang menarik apa yang diajarkan dan didiskusikan di Lemhannas kalau kita melihat realita kehidupan berbangsa dan bernegara terjadilah paradox mengapa ?
Sebab Wawasan Nusantara sebagai geopolitik dan geostrategik tidak bisa di implentasikan sebab UUD1945 dan Pancasila sebagai dasar bernegara sudah diamandemen .
Hasil penelitian Prof Kaelan yang terjadi bukan amandemen tetapi mengganti UUD1945 sebab perubahan itu 97%
akibat perubahan UUD1945 lebih tepat disebut UUD 2002 sebab tidak berdasarkan Pancasiĺa.
Menurut Sumarsono, wawasan nusantara merupakan nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan pada setiap strata di seluruh wilayah negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi dan merupakan identitas atau jati diri Bangsa Indonesia.
Wawasan nusantara sebagai cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan nya merupakan gejala sosial yang dinamis dengan tiga unsur:
Wadah dari wawasan nusantara adalah Wilayah negara kesatuan RI berupa nusantara dan organisasi negara RI sebagai kesatuan utuh.
Isi wawasan nusantara adalah inspirasi Bangsa Indonesia berupa cita-cita nasional berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Tata laku dari wawasan nusantara adalah tindakan Bangsa Indonesia untuk melaksanakan falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang apabila dilaksanakan dapat menghasilkan wawasan nusantara.
“Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa mengenai diri dan lingkungan yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan tujuan mencapai tujuan nasional.”
Tujuan wawasan nusantara ke Luar adalah menjamin kepentingan nasional dalam era globalisasi yang kian mendunia maupun kehidupan dalam negeri. Kemudian turut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, keadilan sosial, dengan sikap saling menghormati.
Bangsa Indonesia harus terus-menerus mengamankan dan menjaga kepentingan nasionalnya dalam kehidupan internasionalnya di semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional yang tertera dalam UUD 1945.
Tujuan wawasan nusantara ke dalam adalah menjamin persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
Bangsa Indonesia harus meningkatkan kepekaannya dan berupaya mencegah faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa sedini mungkin, juga terus mengupayakan terjaganya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
Jadi yang diajarkan oleh Lemhannas tentang wawasan kebangsaan terjadi paradox sebab tidak ada Wawasan Nusantara itu tanpa didasari oleh Pancasila dan UUD1945.
Untuk menyelamatkan masa depan Indonesia dan Generasi Z maka perlu dilakukan rembuk kebangsaan yang dipimpin oleh Presiden Prabowo mengundang seluruh elemen bangsa untuk kembali pada Pancasila dan UUD 1945 Dan mengembalikan Wawasan Nusantara sebagai jati diri bangsa Indonesia. kemudian segerah membangun SISHANKAMRATA ģuña menghadapi tantangan bangsa dan negara kedepan.


























