Gus Yahya mengatakan pihaknya membutuhkan segala sesuatu yang halal sebagai salah satu sumber pendapatan untuk pembiayaan organisasi.
Jakarta – Fusilaws Sebagai langkah gerak cepat dalam mengeksploitasi tambang batubara setelah Izin Usaha Pertambangan Khusus keluar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) segera mendirikan perusahaan
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya menegaskan PBNU sudah mengajukan izin pengelolaan lahan tambang kepada pemerintah.
“Kami memang sudah mengajukan begitu pemerintah mengeluarkan revisi PP No 96 tahun 2021 yang memungkinkan untuk ormas keagamaan mendapatkan konsesi tambang, kami juga kemudian mengajukan permohonan,” kata Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis (6/9/2024).
Gus Yahya mengaku belum tahu lokasi tambang yang diberikan oleh pemerintah. Ia memastikan bakal menolak jika diberi lahan milik masyarakat atau bersinggungan dengan masyarakat adat.
“Kalau kan NU dikasih tempat konsesi di tengah permukiman ya tentu saja kita ndak akan mau. Atau dikasih konsesi yang di situ ada klaim hak ulayat misalnya ya tentu tidak bisa, kita tidak mau lah. Kita lihat dulu di mana tempatnya kan,” ujarnya.
Gus Yahya mengatakan pihaknya membutuhkan segala sesuatu yang halal sebagai salah satu sumber pendapatan untuk pembiayaan organisasi.
“Nah kemudian bagaimana NU menyikapi ini. NU ini pertama-tama butuh apapun yang halal yang bisa jadi sumber revenue untuk pembiayaan organisasi. Karena keadaan di bawah ini sangat-sangat memerlukan intervensi sesegera mungkin,” katanya.
Gus Yahya menjelaskan NU merupakan organisasi keagamaan dan kemasyarakatan. Menurutnya, NU tak hanya mengurusi hajat di bidang keagamaan saja, tapi hajat kemasyarakatan, ekonomi, dan sebagainya. Baginya, pelbagai kegiatan itu semuanya membutuhkan biaya.
“Dan untuk mengelola itu semua dibutuhkan sumber daya. Dan realitasnya kita ketahui sumber daya komunitas yang diambil dari komunitas itu sendiri tak jadi tercukupi. Dan perlu ada intervensi,” ujarnya.
Gus Yahya mengaku belum tahu lokasi tambang yang diberikan oleh pemerintah. Ia memastikan bakal menolak jika diberi lahan milik masyarakat atau bersinggungan dengan masyarakat ada
“Kalau kan NU dikasih tempat konsesi di tengah permukiman ya tentu saja kita ndak akan mau. Atau dikasih konsesi yang di situ ada klaim hak ulayat misalnya ya tentu tidak bisa, kita tidak mau lah. Kita lihat dulu di mana tempatnya kan,” ujarnya.
Gus Yahya mengatakan pihaknya membutuhkan segala sesuatu yang halal sebagai salah satu sumber pendapatan untuk pembiayaan organisasi.
“Nah kemudian bagaimana NU menyikapi ini. NU ini pertama-tama butuh apapun yang halal yang bisa jadi sumber revenue untuk pembiayaan organisasi. Karena keadaan di bawah ini sangat-sangat memerlukan intervensi sesegera mungkin,” katanya.
Gus Yahya menjelaskan NU merupakan organisasi keagamaan dan kemasyarakatan. Menurutnya, NU tak hanya mengurusi hajat di bidang keagamaan saja, tapi hajat kemasyarakatan, ekonomi, dan sebagainya. Baginya, pelbagai kegiatan itu semuanya membutuhkan biaya.
“Dan untuk mengelola itu semua dibutuhkan sumber daya. Dan realitasnya kita ketahui sumber daya komunitas yang diambil dari komunitas itu sendiri tak jadi tercukupi. Dan perlu ada intervensi,” ujarnya.
Gus Yahya lantas menyambut ketika pemerintah menyediakan kesempatan untuk diberikan izin tambang bagi ormas keagamaan. Baginya, janji pemberian tambang ini sudah lama sejak Muktamar NU yang digelar tahun 2021 lalu.
Terlebih, ia melihat banyak warga NU di tingkat bawah sangat memerlukan bantuan anggaran. Ia mencontohkan masih banyak pesantren NU dengan fasilitas terbatas hingga guru-guru NU yang memiliki gaji minim.
“Nah kalau kita tunggu afirmasi pemerintah yang langsung itu nanti berhadapan dengan parameter birokrasi yang lama sekali. Nah kami selama ini NU ini secara langsung ini kami ketahui persis bagaimana melakukan intervensi strategis untuk hadapi masalah ini,” kata dia.
Presiden Joko Widodo pada Kamis (30/5/2024) pekan lalu meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti mengelola wilayah izin khusus (WIUPK).
Langkah ini selanjutnya ditindak lanjuti oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadilia menyatakan segera menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) pengelolaan batu bara untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), guna mengoptimalkan peran organisasi keagamaan.