Jakarta, Fusilatnews.com – Advokat TM Mangunsong SH berpendapat, jika Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo terbukti bohong dalam persidangan, maka hakim bisa memerintahkan jaksa untuk langsung menahan saksi bersangkutan.
“Kalau memang saksi terbukti bohong, maka hakim ketua sidang bisa memeringtahkan jaksa untuk lengsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata TM Mangunsong SH saat dihubungi per telepon, Senin (31/10/2022).
Mangunsong yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Pusat ini diminta komentar soal proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022), yang menghadirkan Susi, ART Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, sebagai saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso sempat menegur Susi dalam sidang itu, karena keterangan yang disampaikannya soal anak balita di rumah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, misalnya, berubah-ubah. “Saudara bohong. Saudara sudah disumpah, lho. Saudara jangan bohong,” kata Wahyu Iman Santoso dikutip dari detik.com, Senin (31/10/2022).
Menurut Mangunsong, kalau memang saksi diketahui bohong atau memberikan keterangan palsu, maka yang bersangkutan bisa dijadikan tersangka dan langsung ditahan. “Bahkan hakim ketua sidang bisa langsung memerintahkan jaksa untuk menahan saksi yang memberikan keterangan palsu tersebut,” jelas Mangunsong.
“Apabila dalam memberikan keterangannya, seorang saksi memberikan keterangan yang tidak benar maka dapat dikenakan ancaman pidana sebagai tindak pidana keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tegas Mangunsong.
Sebelumnya, lanjut Mangunsong, apabila keterangan saksi dalam persidangan disangka palsu, maka hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepadanya supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia diduga tetap memberikan keterangan palsu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 174 ayat (1) KUHAP.
“Apabila saksi tetap mengatakan suatu hal keterangan yang palsu, maka saksi tersebut dapat ditahan atas perintah hakim ketua sidang sebagaimana ketentuan dalam Pasal 174 ayat (2) KUHAP,” papar Mangunsong.
Ia lalu menyebut bunyi Pasal 174 ayat (2) KUHAP, yakni, “Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.”
Adapun pasal yang dapat dikenakan terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu, kata Mangunsong, yaitu Pasal 242 KUHP yang menyatakan, “Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
“Itu pertama. Kedua, jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tandasnya. (F-2)





















