• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

Hakim Bisa Perintahkan Jaksa untuk Langsung Tahan ART Ferdy Sambo

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
October 31, 2022
in News
0
Hakim Bisa Perintahkan Jaksa untuk Langsung Tahan ART Ferdy Sambo

TM Mangunsong SH

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Fusilatnews.com – Advokat TM Mangunsong SH berpendapat, jika Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo terbukti bohong dalam persidangan, maka hakim bisa memerintahkan jaksa untuk langsung menahan saksi bersangkutan.

“Kalau memang saksi terbukti bohong, maka hakim ketua sidang bisa memeringtahkan jaksa untuk lengsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata TM Mangunsong SH saat dihubungi per telepon, Senin (31/10/2022).

Mangunsong yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Pusat ini diminta komentar soal proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022), yang menghadirkan Susi, ART Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, sebagai saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso sempat menegur Susi dalam sidang itu, karena keterangan yang disampaikannya soal anak balita di rumah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, misalnya, berubah-ubah. “Saudara bohong. Saudara sudah disumpah, lho. Saudara jangan bohong,” kata Wahyu Iman Santoso dikutip dari detik.com, Senin (31/10/2022).

Menurut Mangunsong, kalau memang saksi diketahui bohong atau memberikan keterangan palsu, maka yang bersangkutan bisa dijadikan tersangka dan langsung ditahan. “Bahkan hakim ketua sidang bisa langsung memerintahkan jaksa untuk menahan saksi yang memberikan keterangan palsu tersebut,” jelas Mangunsong.

“Apabila dalam memberikan keterangannya, seorang saksi memberikan keterangan yang tidak benar maka dapat dikenakan ancaman pidana sebagai tindak pidana keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tegas Mangunsong.

Sebelumnya, lanjut Mangunsong, apabila keterangan saksi dalam persidangan disangka palsu, maka hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepadanya supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia diduga tetap memberikan keterangan palsu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 174 ayat (1) KUHAP.

“Apabila saksi tetap mengatakan suatu hal keterangan yang palsu, maka saksi tersebut dapat ditahan atas perintah hakim ketua sidang sebagaimana ketentuan dalam Pasal 174 ayat (2) KUHAP,” papar Mangunsong.

Ia lalu menyebut bunyi Pasal 174 ayat (2) KUHAP, yakni, “Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.”

Adapun pasal yang dapat dikenakan terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu, kata Mangunsong, yaitu Pasal 242 KUHP yang menyatakan, “Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

“Itu pertama. Kedua, jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tandasnya. (F-2)

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pilpres Brazil : Lula da Silva Kalahkan Jair Bolsonaro Dengan Angka Tipis

Next Post

Krisis di Depan Mata, DPR Dukung Pemerintah Kuasai 11 Pangan Pokok

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Mengapa Begal Marak di Bandung?
Feature

Mengapa Begal Marak di Bandung?

July 31, 2026
Momen Tak Terduga di Milad Isti Nugroho: ‘Bismillah’ Hariman Siregar Bikin Bursah Zarnubi Kaget.
Komunitas

Momen Tak Terduga di Milad Isti Nugroho: ‘Bismillah’ Hariman Siregar Bikin Bursah Zarnubi Kaget.

July 31, 2026
Ketika MBG Jadi Biang Kerok Amuk Massa Pati
Feature

Putusan MK : Anggaran MBG Melanggar Konstitusi

July 31, 2026
Next Post
Krisis di Depan Mata, DPR Dukung Pemerintah Kuasai 11 Pangan Pokok

Krisis di Depan Mata, DPR Dukung Pemerintah Kuasai 11 Pangan Pokok

Gas Alami Kelangkaan, Pencuri Kayu dan Harga Kayu Bakar Meningkat Di Eropa

Gas Alami Kelangkaan, Pencuri Kayu dan Harga Kayu Bakar Meningkat Di Eropa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Alarm 2029: Kang Dedi Salip Prabowo, Dua Survei Besar Bunyikan Sinyal Pergeseran Politik
News

Alarm 2029: Kang Dedi Salip Prabowo, Dua Survei Besar Bunyikan Sinyal Pergeseran Politik

by Karyudi Sutajah Putra
July 31, 2026
0

Jakarta – FusilatNews.- Peta politik menuju Pemilu Presiden 2029 mulai mengalami pergeseran signifikan. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, muncul sebagai...

Read more

Ketika Gaji Kepala Daerah Jadi Kambing Hitam

July 30, 2026
Habis Nanik, Terbitlah Hotman

Habis Nanik, Terbitlah Hotman

July 23, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Mengapa Begal Marak di Bandung?

Mengapa Begal Marak di Bandung?

July 31, 2026
Momen Tak Terduga di Milad Isti Nugroho: ‘Bismillah’ Hariman Siregar Bikin Bursah Zarnubi Kaget.

Momen Tak Terduga di Milad Isti Nugroho: ‘Bismillah’ Hariman Siregar Bikin Bursah Zarnubi Kaget.

July 31, 2026
Ketika Yusuf Mansur Menyebutnya “Adem”, Al-Qur’an Berkata: “Jangan Mengeraskan Suara”

Ketika Yusuf Mansur Menyebutnya “Adem”, Al-Qur’an Berkata: “Jangan Mengeraskan Suara”

July 31, 2026
Setelah Lembong di Penjara Anies Menyusul?

Ada Apa? Mengapa Penyidik Tak Kunjung Menjemput Paksa Ahmad Khozinudin?

July 31, 2026
Ketika MBG Jadi Biang Kerok Amuk Massa Pati

Putusan MK : Anggaran MBG Melanggar Konstitusi

July 31, 2026

Mengubah Sunset Menjadi Sunrise Business (Peran Induk Koperasi sebagai Holding Company, Pembina sekaligus Resources Management)

July 31, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Mengapa Begal Marak di Bandung?

Mengapa Begal Marak di Bandung?

July 31, 2026
Momen Tak Terduga di Milad Isti Nugroho: ‘Bismillah’ Hariman Siregar Bikin Bursah Zarnubi Kaget.

Momen Tak Terduga di Milad Isti Nugroho: ‘Bismillah’ Hariman Siregar Bikin Bursah Zarnubi Kaget.

July 31, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist