• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

Hakim Bisa Perintahkan Jaksa untuk Langsung Tahan ART Ferdy Sambo

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
October 31, 2022
in News
0
Hakim Bisa Perintahkan Jaksa untuk Langsung Tahan ART Ferdy Sambo

TM Mangunsong SH

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Fusilatnews.com – Advokat TM Mangunsong SH berpendapat, jika Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo terbukti bohong dalam persidangan, maka hakim bisa memerintahkan jaksa untuk langsung menahan saksi bersangkutan.

“Kalau memang saksi terbukti bohong, maka hakim ketua sidang bisa memeringtahkan jaksa untuk lengsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata TM Mangunsong SH saat dihubungi per telepon, Senin (31/10/2022).

Mangunsong yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Pusat ini diminta komentar soal proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022), yang menghadirkan Susi, ART Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, sebagai saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso sempat menegur Susi dalam sidang itu, karena keterangan yang disampaikannya soal anak balita di rumah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, misalnya, berubah-ubah. “Saudara bohong. Saudara sudah disumpah, lho. Saudara jangan bohong,” kata Wahyu Iman Santoso dikutip dari detik.com, Senin (31/10/2022).

Menurut Mangunsong, kalau memang saksi diketahui bohong atau memberikan keterangan palsu, maka yang bersangkutan bisa dijadikan tersangka dan langsung ditahan. “Bahkan hakim ketua sidang bisa langsung memerintahkan jaksa untuk menahan saksi yang memberikan keterangan palsu tersebut,” jelas Mangunsong.

“Apabila dalam memberikan keterangannya, seorang saksi memberikan keterangan yang tidak benar maka dapat dikenakan ancaman pidana sebagai tindak pidana keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tegas Mangunsong.

Sebelumnya, lanjut Mangunsong, apabila keterangan saksi dalam persidangan disangka palsu, maka hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepadanya supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia diduga tetap memberikan keterangan palsu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 174 ayat (1) KUHAP.

“Apabila saksi tetap mengatakan suatu hal keterangan yang palsu, maka saksi tersebut dapat ditahan atas perintah hakim ketua sidang sebagaimana ketentuan dalam Pasal 174 ayat (2) KUHAP,” papar Mangunsong.

Ia lalu menyebut bunyi Pasal 174 ayat (2) KUHAP, yakni, “Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.”

Adapun pasal yang dapat dikenakan terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu, kata Mangunsong, yaitu Pasal 242 KUHP yang menyatakan, “Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

“Itu pertama. Kedua, jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tandasnya. (F-2)

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pilpres Brazil : Lula da Silva Kalahkan Jair Bolsonaro Dengan Angka Tipis

Next Post

Krisis di Depan Mata, DPR Dukung Pemerintah Kuasai 11 Pangan Pokok

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi
Kecelakaan

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

April 28, 2026
Feature

Jangan Memangkas Akar IPTEK: Menilik Ulang Kebijakan Penutupan Prodi Murni

April 28, 2026
Feature

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 28, 2026
Next Post
Krisis di Depan Mata, DPR Dukung Pemerintah Kuasai 11 Pangan Pokok

Krisis di Depan Mata, DPR Dukung Pemerintah Kuasai 11 Pangan Pokok

Gas Alami Kelangkaan, Pencuri Kayu dan Harga Kayu Bakar Meningkat Di Eropa

Gas Alami Kelangkaan, Pencuri Kayu dan Harga Kayu Bakar Meningkat Di Eropa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

by Karyudi Sutajah Putra
April 27, 2026
0

Jakarta - Untuk kelima kalinya sejak dilantik sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 2024, Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau perombakan...

Read more
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

April 29, 2026

Tinta Darah dan Garis di Atas Peta: Ketika Dunia Menjadi Kue yang Dibagi Habis

April 29, 2026
Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

April 28, 2026
Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

April 28, 2026

Ketika Iman Jadi Transaksi: Kita Sedang Menawar Tuhan?

April 28, 2026

NEGARA DENGAN DEMOKRASI BOHONG-BOHONGAN

April 28, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

April 29, 2026

Tinta Darah dan Garis di Atas Peta: Ketika Dunia Menjadi Kue yang Dibagi Habis

April 29, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist