Damai Hari Lubis-Pengamat Hukum & Politik 212
Hamdan Zoelva, yang menguasai setiap halaman undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi hingga ke akhir, kini terdiam dalam arena politik dan hukum. Sebagai Ketua Dewan Pakar politik untuk pasangan Capres – Cawapres AMIN, Anies-Muhaimin/01, dan juga sebagai Ketua Dewan Penasihat THN/Tim Hukum Nasional 01/AMIN, ocehan serta pandangan politik dan hukumnya tidak terdengar lagi.
Meskipun kenyataannya, pasangan AMIN mengalami kekalahan telak dari 02 dalam pilpres 2024. Hal ini disebabkan oleh keberadaan Hamdan Zoelva, mantan Hakim dan Ketua MK yang berpengalaman dalam memutuskan sengketa pemilu pilpres, dan pemahamannya yang mendalam akan urgensi “faktor memengaruhi” pasal 475 ayat (2) UU KPU sesuai dengan sistem hukum pemilu. Namun, muncul pertanyaan, apakah Hamdan sebenarnya tidak mampu memimpin atau ada alasan lain?
Dalam praktiknya, Hamdan terbukti tidak mampu mengarahkan lebih dari 1000 pengacara di THN untuk melaporkan setiap temuan publik terkait dugaan kecurangan pemilu atau pembiaran yang dilakukan oleh KPU kepada BAWASLU, atau untuk melaporkan BAWASLU dan KPU kepada DKPP. Selain itu, THN juga tidak melakukan gugatan terhadap KPU atau BAWASLU ke PTUN. Karena itu, publik yang terdiri dari puluhan juta pendukung AMIN membutuhkan klarifikasi dari Hamdan Zoelva tentang hal ini.
Sebagai Ketua Dewan Pakar Tim Ses AMIN, Hamdan Zoelva nampaknya tidak menunjukkan tanda-tanda kekesalannya, meskipun sadar akan situasinya. Saat acara halal bihalal THN AMIN/01 sebelum pengumuman putusan MK, Hamdan tampak optimis dengan menyampaikan bocoran “kisi-kisinya dobolnya” bahwa AMIN bakal menang. Namun, setelah pengumuman putusan MK yang mengonfirmasi kemenangan 02 dalam satu putaran dan menolak gugatan terhadap KPU RI, Hamdan yang merupakan eks Ketua MK justru terdiam, tanpa memberikan komentar apa pun. Diamnya Hamdan mirip dengan jumlah advokat di THN.
Kini, keberadaan Hamdan menjadi tanda tanya. Saat persidangan gugat SHPU/Sengketa Hasil Pemilu berlangsung di MK, ia tidak hadir dengan alasan yang dianggap mengada-ada oleh salah satu pengurus THN.01, yaitu bahwa kehadiran Hamdan dianggap tidak etis sebagai mantan Ketua MK. Namun demikian, menurut kode etik advokat yang diatur dalam UU Tentang Advokat, tidak ada larangan bagi Hamdan sebagai mantan hakim untuk bersidang dalam sebuah perkara yang ia tangani.
Publik dan masyarakat hukum kini menunggu dengan antusias untuk melihat jabatan apa yang akan diperoleh oleh Hamdan Zoelva, mantan Ketua MK 2014, setelah pelantikan presiden pada tahun 2024. Apakah ia akan mendapatkan jabatan sebagai komisaris di BUMN, terlibat dalam penanganan perkara-perkara besar, atau bahkan tidak mendapat jabatan sama sekali?
Pertanyaan-pertanyaan ini muncul berdasarkan data empiris dari tradisi politik yang pernah ada, yaitu kecenderungan untuk merangkul mantan lawan politik ke dalam jajaran kabinet pemenang. Namun, untuk Hamdan Zoelva, hanya Tuhan yang tahu.
























