Dengan adanya wacana pembentukan Kodam baru, secara otomatis akan mengembalikan kita dalam konsep komando teritorial pada zaman orde baru,” kata dia.
Jakarta – Fusilatnews – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai, wacana penambahan 22 Kmando Daerah Militer (Kodam ) tidak memiliki urgensi, hanya menguatkan militerisme, dan berpotensi membebani anggaran negara.
Mabes TNI berencana menambah 22 Komando Daerah Militer atau Kodam baru di seluruh Indonesia.
Adapun rencana penambahan 22 Kodam baru disampaikan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam Rapim TNI Polri 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Rabu, 28 Februari 2024. Penambahan itu akan membuat jumlah total Kodam di Tanah Air yang saat ini 15 menjadi 37.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya menyebut, tidak ada urgensi dalam wacana penambahan Kodam. Hingga hari ini, kata Dimas, TNI belum memberikan alasan yang konkret dan jelas mengenai penambahan Kodam. Padahal, rencana ini seharusnya dapat dijelaskan secara transparan dan akuntabel
“Pernyataan yang menyampaikan bahwa ada permintaan masyarakat terkait penambahan 22 Kodam, harus dibuktikan dengan data yang bisa diakses oleh publik, bukan pernyataan yang subyektif dan manipulatif seolah bahwa semua masyarakat menghendaki penambahan Kodam,” ucap Dimas dalam keterangan resmi yang dikutip pada Rabu, 6 Maret 2024.
Menurut Dimas penambahan Kodam memunculkan kecurigaan hadirnya kembali nuansa dwifungsi ABRI yang telah dihapus sejak reformasi.
KontraS menegaskan wacana ini seperti ingin mengutamakan pendekatan keamanan untuk menghadapi suatu permasalahan di daerah, khususnya jika dilihat dalam konteks Papua.
Selain itu, Dimas mengatakan, wacana penambahan Kodam ini juga akan berimbas pada penambahan anggaran negara. Alasannya, penambahan Kodam akan beriringan dengan pembangunan komando resor militer, komando distrik militer, komando rayon militer, hingga bintara pembina desa.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Nugraha Gumilar sebelumnya membantah penambahan 22 Komando Daerah Militer atau Kodam baru di seluruh Indonesia dilakukan untuk mencampuri urusan politik dan sosial masyarakat.
“Tentara Nasional Indonesia tidak berpolitik praktis. Tugas TNI sesuai dengan Undang-Undang TNI,” ujar Nugraha dalam keterangannya Sabtu, 2 Maret 2024.
TNI hanya menjalankan tugas sesuai Undang-Undang yaitu menjaga kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah dari Sabang sampai Merauke, dan melindungi segenap bangsa dari segala ancaman, gangguan, hambatan, dan rintangan. “Itu (tugas TNI) sudah firm ya,” kata dia























