• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Hanya di Era Jokowi Pelanggaran Konstitusi Meningkat

fusilat by fusilat
February 8, 2023
in Feature
0
Beban Subsidi di APBN Rp 502 Triliun, Jokowi : Sangat Berat, Gede Sekali
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Tri Wibowo Santoso

PELANGGARAN  konstitusi yang dilakukan pemimpin hampir di semua negara selalu berujung pada pemakzulan. Bahkan, di Inggris, Boris Johnson memilih mundur sebagai Perdana Menteri setelah dihujani kritik dari publik, lantaran pria yang lahir pada 19 Juni 1964 itu mengadakan pesta di saat pemerintah memberlakukan kebijakan lockdown di awal pandemi Covid-19 pada 2020. Kejadian itu dikenal dengan skandal partygate.

Selain partygate, publik juga menyoroti keputusan Boris Jhonson mengakomodir Chris Pincher, sekutunya di Partai Konservativ Britania Raya untuk menduduki posisi penting, yakni, Deputy Chief Whip. Posisi itu mengatur kontribusi partai untuk bisnis parlemen.

Padahal, Pincher sendiri kala itu tengah diselidiki oleh badan pengawas parlemen terkait tuduhan pelecehan seksual, setelah meraba-raba dua pria yang dalam keadaan mabuk.

Dua hal itulah yang membuat Boris Jhonson secara legowo mundur dari posisinya sebagai PM Inggris.

Keputusan yang sama juga dilakukan pengganti Boris Jhonson, yakni, Liz Truss. Bedanya dengan Boris Jhonson, wanita yang bernama lengkap Mary Elizabeth Truss itu menjabat sebagai PM Inggris hanya 45 hari saja. Ia memilih mundur, lantaran merasa tak sanggup mengatasi persoalan ekonomi di tengah ancaman resesi yang menimpa Inggris.

Selain itu, wanita yang lahir 26 Juli 1975 itu tak kuat menahan banyaknya tuntutan dari orang-orang yang ada di dalam kabinetnya sendiri agar Liz Truss segera mundur.  

Bila dicermati, kedua figur tersebut tak melakukan pelanggaran konstitusi yang sangat serius, sehingga bisa saja Boris Jhonson atau Liz Truss mempertahankan jabatannya sebagai PM Inggris.

Namun, budaya malu lah yang membuat keduanya bisa bersikap kesatria untuk lengser dari singgasana. Dua figur tersebut juga menyadari bahwa kepentingan rakyat jauh lebih besar ketimbang mereka.

Nah, kisah Boris Jhonson dan Liz Truss yang mengundurkan diri sebagai PM Inggris berbeda dengan Presiden Vietnam Nguyen Xuan Phuc yang juga memilih mundur dari jabatannya pada Selasa (17/1/2023). Pria yang lahir 20 Juli 1954 itu memilih lengser karena merasa bertanggung jawab atas kejahatan korupsi yang dilakukan sejumlah menteri kabinet dan pejabat.

Bagaimana dengan Indonesia?

Berbeda dengan Presiden Vietnam Nguyen Xuan Phuc yang memilih mundur dari jabatannya, karena merasa bertanggung jawab atas keterlibatan anak buahnya dalam kasus kejahatan korupsi, di Indonesia justru anak buah Presiden RI, Joko Widodo yang diduga melakukan tindakan korupsi saat masa pandemic Covid-19 bisa aman hingga hari ini.

Dugaan praktik korupsi anak buah Jokowi itu dialamatkan pada Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (4/11/2021).

Laporan terhadap menteri itu dilakukan berdasarkan hasil investigasi pemberitaan media terkait dugaan adanya keterlibatan pejabat negara dalam bisnis PCR melalui PT Genomerik Solidaritas Indonesia (GSI).

Ternyata tak hanya anak buah Jokowi yang diduga terlibat praktik korupsi, kedua putra Sang Presiden juga pernah dikaitkan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta kolusi dan nepotisme (KKN).

Adalah Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun yang melaporkan dua anak Presiden Jokowi, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK pada pertengahan Januari 2022. Berdasarkan penelusuran Ubed, bisnis Gibran dan Kaesang punya kaitan dengan perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan, yakni PT BMH, anak usaha dari Group Sinar Mas.

Belakangan, KPK telah menutup kasus TPPU yang melibatkan Gibran dan Kaesang dengan alasan laporan tidak jelas. Padahal, lembaga anti korupsi itu belum melakukan  penyelidikan dan penyidikan. Misalnya, memanggil kedua anak kandung Jokowi untuk diperiksa.  

Daftar Panjang Pelanggaran Konstitusi

Tak hanya praktik KKN di kalangan pejabat dan keluarga penguasa saja yang semakin bertumbuh subur. Sederet pelanggaran konstitusi di era rezim Jokowi juga semakin panjang.

Misalnya, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).

Beberapa pasal di dalamnya bertentangan dengan konstitusi. Muatan yang dianggap berpotensi melanggar konstitusi RI terdapat pada Pasal 12, 27, dan 28.

Perppu tersebut berpotensi mengembalikan absolute power dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Presiden. Pasal 12 dalam Perppu itu dinilai telah memberikan ruang kepada Presiden untuk dapat mengeluarkan APBN hanya berdasar Perpres.

Hal ini sama saja dengan menghilangkan proses check and balances, salah satu karakteristik yang sangat esensial dalam kehidupan demokrasi suatu negara.

Kondisi itu akan memberi celah kepada Presiden untuk dapat bertindak absolut dalam menentukan anggaran keuangan negara, tanpa adanya persetujuan dari rakyat melalui DPR.

Kemudian, subtansi Pasal 27 dalam Perppu itu dinilai menghilangkan unsur pengawasan DPR maupun lembaga lain. Penyimpangan yang mungkin dilakukan pejabat publik dalam hal penanggulangan COVID-19 jadi tidak bisa diusut atau dengan kata lain kebal hukum.

Pasal 27 dinilai memberikan imunitas atau kekebalan hukum kepada semua pihak yang disebutkan dalam Perppu No. 1 Tahun 2020, termasuk juga pengguna anggaran.

Bahkan, semua tindakan maupun keputusan yang diambil berdasarkan Perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada PTUN. Hal ini jelas melanggar Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Selain itu, dinilai juga termasuk pelanggaran terhadap prinsip rule of law, di mana equality before the law menjadi salah satu elemen penting di dalamnya.

Lalu, Pasal 28 Perppu membuat keterlibatan DPR dalam pembuatan APBN menjadi tiada. Perubahan APBN 2020 menurut Perppu ini hanya diatur melalui Peraturan Presiden, yakni Perpres No. 54/2020. Padahal, APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara, yang dengan kata lain ada partisipasi rakyat di dalamnya, yang diwakili oleh DPR.

Selain itu, pembentukan APBN juga telah diatur secara tegas dalam Pasal 23 ayat (1), (2), dan (3) UUD Tahun 1945.  Dengan demikian, pasal ini secara tidak langsung telah meniadakan kehadiran rakyat sebagai pemegang kedaulatan di negeri ini.

Kebijakan ekonomi di era rezim Jokowi juga tak sesuai konstitusi, karena mengarah pada kapitalisme dan liberalisme. Misalnya, investasi asing yang semakin digencarkan.

Kemudian, penerapan harga bahan bakar minyak sesuai dengan harga pasar. Padahal, Mahkamah Konstitusi sendiri telah membatalkan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ketentuan pasal ini menyerahkan proses pembentukan harga eceran bahan bakar minyak (BBM) dalam negeri sepenuhnya kepada mekanisme persaingan pasar. Pasal 28 ayat (2) UU Migas tersebut dinilai bertentangan dengan dengan UUD 1945 Pasal 33 yang intinya mengamanatkan cabang sumber daya alam yang penting dikuasai negara untuk kepentingan rakyat.

Kemudian, kebijakan politik luar negeri bebas aktif yang digeserkan pada persahabatan dominan dengan Republik Rakyat China. Akibatnya, TKA China membanjiri negeri ini. Hal ini tentu bertentangan dengan makna Pembukaan UUD 1945 alinea pertama dan keempat.

Lalu, ketidak konsistenan Jokowi dalam mengelola negara yang bersih dari KKN. Misalnya, revisi UU KPK yang  berakibat pada pengebirian Komisioner. Dewan Pengawas dengan keanggotaan yang diangkat dan ditetapkan oleh presiden menjadi dominan dan penentu.

Hal ini jelas bertentangan dengan semangat agar penyelenggara negara menjalankan konstitusi dengan baik sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan UUD 1945.

Selanjutnya, keinginan pindah ibukota dan pengendalian hukum melalui Omnibus Law tanpa mengindahkan aspirasi rakyat adalah pelanggaran atas asas kedaulatan rakyat dan negara hukum yang dimaksud oleh pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 1955.

Nah, yang tak kalah menarik adalah manuver politik perpanjangan masa jabatan presiden atau penambahan periode. Walau Jokowi terus mengelak tidak sepakat dengan ide itu, tetap saja mantan Wali Kota Solo tersebut membiarkan relawannya menggaungkan isu yang jelas-jelas melanggar konstitusi.

Misalnya, kehadiran Jokowi dalam acara relawan Gerakan Nusantara Bersatu yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) pada Sabtu (27/11/2022).

Ternyata, dalam acara itu didominasi dengan spanduk yang bertuliskan perpanjang masa jabatan menjadi tiga periode. Event organizer acara itu diketahui adalah Rans Entertainment, dimana Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi merupakan komisarisnya.

Wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode tak seharusnya digulirkan. Sebab, merujuk Pasal 7 UUD, masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi paling banyak dua periode, dengan lama masa jabatan 5 tahun setiap satu periode. Oleh karenanya, mendorong perpanjangan masa jabatan presiden dinilai sebagai bentuk tindakan melawan konstitusi.

Dengan langkah dan kebijakan presiden yang terindikasi melanggar konstitusi, maka DPR, MPR, serta Mahkamah Konstitusi harus bersikap lebih tegas, objektif, dan independen. Bebas dari pengendalian politik pemerintah. Segera secara konstitusional untuk mengawasi serius, mengoreksi, dan bila perlu segera memberhentikan Presiden dari jabatannya.

Jika DPR-MPR tak segera menggunakan haknya untuk memanggil Presiden dalam rangka meminta klarifikasi atas dugaan pelanggaran konstitusi yang dilakukan Jokowi, maka ucapan Presiden RI ke-1 sekaligus founding father Indonesia, Soekarno bahwa “Perjuanganku lebih mudah karena melawan penjajah, namun perjuangan kalian akan lebih sulit karena melawan bangsa sendiri” benar adanya.

Sebab, rakyat harus melawan penguasa yang terbukti melakukan abuse of power, tak peduli lagi aturan konstitusi yang dirancang founding father untuk mewujudkan Indonesia yang adil dan sejahtera.

Tri Wibowo Santoso mantan Ketua Poros Wartawan Jakarta

Dikutip Rmol.id Rabu, 08 Februari 2023

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Membaca Strategi Koalisi Perubahan

Next Post

Gebrakan Esemka Pakai Logo Baru, Mirip Logo Pabrikan China

fusilat

fusilat

Related Posts

Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
Prabowo Itu Mau Apa? Merampingkan atau Menggemukan Kabinet di Tengah Kinerja yang Dipertanyakan
Birokrasi

Prabowo Itu Mau Apa? Merampingkan atau Menggemukan Kabinet di Tengah Kinerja yang Dipertanyakan

April 27, 2026
Cross Cultural

Kejujuran Menang di Jepang, Mungkinkah di Indonesia?

April 27, 2026
Next Post
Gebrakan Esemka Pakai Logo Baru, Mirip Logo Pabrikan China

Gebrakan Esemka Pakai Logo Baru, Mirip Logo Pabrikan China

Pray for Turkey

Pray for Turkey

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

by Karyudi Sutajah Putra
April 27, 2026
0

Jakarta - Untuk kelima kalinya sejak dilantik sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 2024, Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau perombakan...

Read more
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
Prabowo Itu Mau Apa? Merampingkan atau Menggemukan Kabinet di Tengah Kinerja yang Dipertanyakan

Prabowo Itu Mau Apa? Merampingkan atau Menggemukan Kabinet di Tengah Kinerja yang Dipertanyakan

April 27, 2026

Kejujuran Menang di Jepang, Mungkinkah di Indonesia?

April 27, 2026

MENGGUGAT ETIKA KELUARGA DALAM RUANG NEGARA

April 27, 2026
Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih di Istana Negara

Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih di Istana Negara

April 27, 2026
RPP Manajemen ASN: Karpet Merah Dwifungsi dan Ilusi Resiprokalitas yang “Omong Kosong”

RPP Manajemen ASN: Karpet Merah Dwifungsi dan Ilusi Resiprokalitas yang “Omong Kosong”

April 27, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
Prabowo Itu Mau Apa? Merampingkan atau Menggemukan Kabinet di Tengah Kinerja yang Dipertanyakan

Prabowo Itu Mau Apa? Merampingkan atau Menggemukan Kabinet di Tengah Kinerja yang Dipertanyakan

April 27, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist