Oleh: Kawan Nazar
Rencana pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN kini menjadi ujian krusial bagi konsistensi demokrasi kita. Di bawah payung UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, regulasi ini membawa ambisi “Mobilitas Talenta”. Namun, di balik jargon manajerial tersebut, terselip skema sistematis yang mengancam supremasi sipil, terutama setelah diperkuat oleh disahkannya UU No. 3 Tahun 2025 (Perubahan atas UU TNI).
Pasal 19 UU ASN: Pintu Belakang Remilitarisasi
Titik lemah yang menjadi celah masuknya aktor keamanan ke ranah sipil terletak pada Pasal 19 UU ASN 2023. Pasal ini melegalkan pengisian jabatan ASN tertentu oleh prajurit TNI dan anggota Polri aktif. Masalahnya, frasa “jabatan tertentu” dalam aturan ini bersifat sangat lentur dan rawan disalahgunakan.
Tanpa batasan yang rigid di tingkat undang-undang, RPP Manajemen ASN seolah mendapatkan “cek kosong” untuk menempatkan personel aktif di berbagai posisi manajerial sipil. Ini bukan lagi soal penguatan Kementerian Pertahanan, melainkan infiltrasi struktural ke dalam birokrasi yang seharusnya murni menjadi domain sipil.
Paradoks Resiprokal: Sebuah Ilusi Administrasi
Pemerintah kerap membela kebijakan ini dengan narasi resiprokalitas—bahwa ASN pun bisa menduduki jabatan di lingkungan TNI/Polri. Namun, dalam kacamata organisasi dan logika kekuasaan, klaim ini tak lebih dari sekadar omong kosong administratif.
Struktur militer dan kepolisian dibangun di atas fondasi komando, kepangkatan, dan disiplin tempur yang kaku. Membayangkan seorang ASN sipil murni memimpin unit struktural di markas besar militer adalah utopia yang mustahil secara operasional. Secara sistemik, budaya organisasi militer yang hierarkis akan menolak kehadiran pemimpin sipil di puncak rantai komando mereka.
Sebaliknya, arus dari barak ke kantor pemerintahan justru dibuka lebar-lebar. Walhasil, “resiprokalitas” hanyalah lipstik regulasi untuk menutupi kenyataan bahwa kebijakan ini adalah jalan satu arah: solusi pragmatis untuk mengatasi surplus perwira dengan mengorbankan profesionalisme birokrasi sipil.
UU No. 3 Tahun 2025: Robohnya Benteng Terakhir
Selama dua dekade, UU No. 34 Tahun 2004 menjadi palang pintu yang menjaga militer tetap di barak dengan membatasi hanya pada 10 lembaga. Namun, melalui UU No. 3 Tahun 2025, benteng itu resmi dirobohkan. Daftar kementerian yang bisa diisi militer aktif kini meluas secara ekspansif.
Sinkronisasi antara UU No. 3 Tahun 2025 dan RPP Manajemen ASN ini menciptakan legalitas formal bagi kembalinya dominasi militer dan polisiasi birokrasi. Hal ini berisiko menciptakan dualisme loyalitas dan—yang paling berbahaya—impunitas hukum. Sebab, personel aktif yang menjabat posisi sipil tetap tunduk pada peradilan militer atau etik internal mereka, yang membuat mereka sulit dijangkau oleh kontrol publik dan peradilan umum jika terjadi malapraktik jabatan.
Menjaga Marwah Sipil
Menormalisasi kehadiran aktor keamanan dalam tata kelola harian negara dengan dalih “mobilitas talenta” adalah langkah mundur bagi Reformasi. Birokrasi sipil membutuhkan birokrat karier yang independen, dialogis, dan akuntabel, bukan mentalitas komando yang dipaksakan masuk lewat jalur belakang regulasi.
Jika pemerintah terus memaksakan RPP ini tanpa mengoreksi nalar resiprokalitas yang pincang tersebut, maka kita sedang menyaksikan senja kala supremasi sipil. Demokrasi hanya bisa tegak jika ada pemisahan yang tegas antara pemegang senjata dan pengelola kebijakan publik. Mencampuradukkan keduanya hanya akan membawa kita kembali ke era gelap yang pernah susah payah kita tinggalkan.






















