Jakarta, Fusilatnews, – Rizieq Shihab bersama empat tokoh lainnya, yaitu Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Muhammad Martak, dan Munarman, menyerahkan surat sahabat peradilan atau amicus curiae terkait sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (17/4/2024). Dalam surat amicus curiae yang telah diterima oleh Kompas.com dan dikonfirmasi oleh Yusuf Martak, kelima tokoh ini mengirimkan surat sahabat peradilan sebagai kelompok warga negara.
“Kami adalah kelompok warga negara Indonesia yang memiliki keprihatinan mendalam terhadap keberlangsungan dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Rizieq dalam amicus curiae tersebut.
Surat tersebut menyampaikan empat poin penting yang diungkapkan oleh Rizieq. Pertama, harapan agar MK dapat meluruskan perjalanan bangsa yang dinilai sedang tidak baik-baik saja. Kedua, harapan agar Majelis Hakim Konstitusi benar-benar menggunakan kewenangan yang diatur oleh konstitusi untuk mencapai tujuan hukum dan menegakkan keadilan.
“Dan tidak memberi ruang bagi terjadinya conflict of interest dalam penyelenggaraan negara di seluruh aspek,” ucap Rizieq.
Ketiga, harapan untuk peran MK dalam mengoreksi penyimpangan yang terjadi dalam penyalahgunaan kekuasaan dalam Pilpres 2024, terutama dalam penyimpangan nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo untuk mendukung anaknya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden nomor urut 2.
Keempat, Rizieq mendesak Majelis Hakim Konstitusi untuk mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara pada tujuan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. “Sejarah akan mencatat, apakah Yang Mulia Hakim Konstitusi akan menjadi guardian of constitution atau guardian of group regimentation. Kami hingga saat ini masih meyakini bahwa Yang Mulia Hakim Konstitusi tetap akan menjadi guardian of constitution,” kata dia.
Amicus curiae, yang merupakan pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan, dapat memberikan pandangan yang berharga bagi proses pengambilan keputusan. Selain itu, amicus curiae yang terakhir diterima oleh MK berasal dari Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat pada Rabu (17/4/2024), yang membahas tentang gambaran kecurangan pemilu di luar negeri.
Selain itu, surat sahabat peradilan yang mendapat perhatian publik adalah amicus curiae dari Presiden Kelima RI sekaligus Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri. Beberapa tokoh dan aktivis lainnya, seperti Busyro Muqoddas dan Usman Hamid, juga turut menyerahkan amicus curiae dalam sengketa Pilpres 2024.

























