Jakarta, Fusilatnews – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak 10.000 permohonan menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan dari pendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Komandan Tim Kampanye Nasional (TKN) Golf (Relawan) Prabowo-Gibran, Haris Rusly Moti, mengklaim bahwa ada 10.000 orang pendukung yang telah bersiap untuk mengajukan diri sebagai amicus curiae terkait sengketa Pilpres 2024 di MK.
Menurut Haris, dokumen dari 10.000 orang tersebut direncanakan akan diserahkan bersamaan dengan aksi damai pendukung Prabowo-Gibran di MK pada Jumat (19/4/2024) mendatang. Haris juga menyatakan bahwa diperkirakan akan ada sekitar 100.000 orang yang menghadiri aksi damai tersebut.
“Dokumen dari sekitar 10.000 pendukung dan pemilih Prabowo-Gibran akan diajukan sebagai amicus curiae,” ujar Haris dalam jumpa pers di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran, Slipi, Jakarta Barat, pada Rabu (17/4/2024) malam.
Selain 10.000 orang yang telah bersiap menjadi amicus curiae, Haris juga mengajak seluruh pendukung Prabowo-Gibran lainnya untuk ikut mengajukan diri.
Namun, MK menegaskan bahwa dokumen amicus curiae yang akan diterima hanya yang diajukan sebelum tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Meskipun Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri, telah mengajukan dokumen amicus curiae, MK telah menetapkan batas waktu tersebut.
Sebelumnya, Haris menolak dalil yang disampaikan oleh kubu lawan, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, yang menyebut kemenangan Prabowo-Gibran diduga karena intervensi bantuan sosial pemerintah.
Haris menegaskan bahwa perolehan suara Paslon 02 di Pilpres 2024 diraih secara sah dan demokratis. “Kami menolak tuduhan dan pelecehan bahwa kemenangan pasangan Prabowo-Gibran disebabkan oleh intervensi bantuan sosial,” tambahnya.

























