Oleh: Entang Sastraatmadja – Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat
Beras SPHP merupakan produk dari program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan yang digulirkan pemerintah untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pangan, terutama beras. Program ini dirancang untuk memastikan rakyat tidak kekurangan pangan dan tetap bisa membeli beras dengan harga yang wajar, sekaligus menjaga agar petani mendapat harga jual gabah yang layak. Di tengah ekonomi yang penuh tantangan, program ini menjadi semacam “benteng sosial” bagi masyarakat menengah ke bawah.
Program SPHP membawa misi ganda:
Pertama, menjaga stabilitas pasokan agar kebutuhan pangan nasional tetap terpenuhi.
Kedua, mengendalikan harga beras agar tetap berada dalam kisaran yang terjangkau bagi masyarakat luas.
Manfaat SPHP sangat signifikan. Selain menjamin ketersediaan beras, program ini juga berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan petani. Melalui intervensi harga yang terukur, petani tak lagi terlalu terpukul oleh fluktuasi pasar.
Namun, sejak awal tahun 2025, tepatnya untuk periode Januari-Februari, pemerintah menghentikan sementara penyaluran beras SPHP dan bansos pangan. Langkah ini diambil bertepatan dengan masa panen raya. Pemerintah beralasan, penghentian ini dilakukan demi menjaga kestabilan harga gabah di tingkat petani agar tidak anjlok karena limpahan stok beras murah di pasar.
Ada empat alasan utama di balik kebijakan ini:
- Menjaga harga gabah di tingkat petani agar tidak terpuruk.
- Meningkatkan kesejahteraan petani dengan harga jual yang menguntungkan.
- Menyeimbangkan antara sektor hulu dan hilir, agar distribusi pangan tidak timpang.
- Ketersediaan stok nasional yang dinilai masih aman, yakni sekitar 1,9 juta ton di gudang Bulog.
Namun, keputusan penghentian sementara ini bukan tanpa konsekuensi. Keresahan mulai mengemuka di tengah masyarakat. Banyak warga merasa kehilangan akses terhadap beras berkualitas dengan harga yang terjangkau. Bagi mereka yang hidup dalam keterbatasan, beras murah bukan sekadar kebutuhan konsumsi, tetapi simbol jaminan keberlangsungan hidup.
Mereka pun menunggu: kapan pemerintah akan kembali menggelontorkan beras SPHP dan bansos pangan?
Menanggapi keresahan itu, Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, menyatakan bahwa penyaluran akan kembali dilakukan satu hingga dua bulan mendatang. Menurutnya, percepatan distribusi SPHP diperlukan untuk menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen.
Kondisi ekonomi yang tak kunjung membaik, daya beli masyarakat yang terus melemah, serta harga kebutuhan pokok yang cenderung naik, menjadi alasan kuat bahwa percepatan penggelontoran beras SPHP dan bansos pangan sangat dinanti. Program ini bisa menjadi pelipur lara sekaligus bantalan sosial dalam menghadapi gejolak ekonomi.
Sedikitnya ada empat alasan krusial mengapa percepatan sangat dibutuhkan:
- Menjaga Stabilitas Pasokan dan Harga – untuk mencegah kelangkaan dan lonjakan harga beras.
- Mengantisipasi Gejolak Harga – terutama saat peralihan musim panen atau paceklik.
- Mengendalikan Inflasi – dengan menekan harga pangan, inflasi nasional bisa diredam.
- Meningkatkan Keterjangkauan Pangan – terutama bagi kalangan rentan dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Perlu dicatat, pada tahun 2024, pemerintah menargetkan penyaluran beras SPHP sebesar 1,4 juta ton. Angka ini mencerminkan komitmen yang cukup tinggi terhadap keberlanjutan program ini. Namun komitmen tersebut akan terasa hampa bila implementasinya tersendat oleh pertimbangan teknis yang tidak responsif terhadap situasi sosial.
Kini, masyarakat menanti. Tidak hanya sekadar menunggu beras digelontorkan kembali, tetapi juga menanti hadirnya kebijakan yang lebih berpihak dan berempati terhadap kehidupan mereka sehari-hari.

Oleh: Entang Sastraatmadja – Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat
























