Ilustrasi yang disampaikan oleh Yusril, Ketua Tim Hukum Paslon Prabowo-Gibran, sebelum putusan MK, secara substansial menyatakan bahwa gugatan akan ditolak. Hal ini disebabkan oleh berbagai tuduhan seperti penyalahgunaan kekuasaan, nepotisme, politisasi bantuan sosial (bansos), pelanggaran Sistem Informasi dan Rekapitulasi (Sirekap), hingga pengerahan penjabat kepala daerah, yang semuanya hanyalah narasi belaka tanpa didukung oleh alat bukti yang memadai. Bahkan, keterangan empat Menteri Kabinet Indonesia Maju dalam persidangan menunjukkan perbedaan pandangan yang signifikan dengan dalil yang disampaikan oleh para pemohon dari 01 & 03 yang jumlahnya lebih dari 1000 pengacara.
Namun, Yusril melupakan hakekat kebenaran materil (materiele waarheid) atau asas materiil yang harus digali dan didapatkan oleh MK sesuai dengan sistem hukum yang berlaku dalam UU tentang Mahkamah Konstitusi. Bukan hanya bukti formal, namun juga ada bukti materiil yang seharusnya bisa ditemukan oleh hakim, diluar dinding-dinding mahkamah. Secara logika, pemilihan presiden bukan hanya untuk kepentingan individu dan kroni dari para paslon, baik itu dari paslon 01, 02, atau 03, namun untuk kepentingan seluruh bangsa dan lintas SARA yang terkandung di dalamnya, termasuk para pemilih dari semua kandidat, serta masyarakat atau kelompok yang tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu presiden. Oleh karena itu, gugatan MK merupakan pengecualian khusus dari gugatan perdata, meskipun gugatan MK berada dalam kategori perdata (Tata Negara). Kebutuhan akan bukti materiil dalam sengketa pilpres atau PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) sama persis dengan sistem hukum untuk memperoleh kebenaran materiil yang menjadi pertimbangan dalam putusan di peradilan Tata Usaha Negara (TUN).
Jika hakim MK mau bersikap dan bertekad menggali kebenaran yang sebenarnya (materiele waarheiden), tentu sebagai kaum profesional yang dituntut untuk berlaku proporsional, objektif, kredibel, dan akuntabel, serta mematuhi asas legal standing selain asas legalitas, maka mereka diharapkan melakukan rule breaking (terobosan hukum) dengan memperhatikan asas-asas tersebut. Implisit dan eksplisit, para hakim diharapkan untuk berlaku arif dan bijaksana dengan pola progresif sesuai dengan tuntutan undang-undang Kekuasaan Kehakiman, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 UU RI Nomor 48 Tahun 2009, dan didasari oleh moralitas hukum tentang fungsi hakim untuk mendapatkan kepastian hukum (rechmatigheid), manfaat (doelmatigheit), serta fungsi keadilan yang hakiki (gerechtigheit).
Selain itu, perlu dipertimbangkan bahwa kehidupan sehari-hari hakim berada tepat di tengah-tengah masyarakat, dan mereka memiliki akses terhadap fasilitas seperti perangkat IT (komputer, laptop, handphone, dan televisi). Keberlakuan UU ITE sebagai media berita juga menjadi temuan hukum yang relevan. Dengan demikian, para hakim pastinya mengetahui pola dan sikap pelaksana penyelenggara pemilu, yang dilakukan oleh pihak KPU dan Bawaslu, serta sikap dari pejabat publik dan penyelenggara negara yang terindikasi melakukan keberpihakan yang tidak adil. Sikap-sikap ini sering kali melanggar asas good governance dan telah terjadi sejak jauh sebelum pemilu presiden 2024. Semua hal ini merupakan fakta yang nyata bagi para hakim, dan seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam konsep penegakan hukum yang mereka terapkan.
Oleh karena itu, berdasarkan pengalaman langsung yang dialami, dilihat, didengar, dan ditonton oleh para hakim MK dalam kehidupan sehari-hari, sangat bijaksana bagi mereka untuk menggunakan metodologi progresif dan memahami fungsi hakim sebagai alat temuan hukum, dengan mempertimbangkan konsep atau agenda sejati hakim, yaitu menegakkan keadilan.
Jika konsep temuan hukum dan progresivitas sesuai dengan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, maka putusan MK akan adil jika memutuskan untuk mengabulkan permohonan paslon 01 dan 03. Hal ini didasarkan pada sejumlah alasan hukum berikut:
- Yurisprudensi pilkada ulang 2008 di Jawa Timur, yang menunjukkan bahwa pengadilan telah mengabulkan permohonan untuk mengulang pemilihan karena adanya pelanggaran yang signifikan.
- Notoire feiten notorius, yaitu fakta-fakta yang jelas dan terbukti secara kasat mata, yang menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pejabat publik, serta keberpihakan yang tidak adil dalam proses pemilu.
- Amicus curiae, atau pesan hukum dari pihak yang memiliki keahlian khusus atau pengalaman yang relevan dengan kasus tersebut, yang dapat memberikan pandangan yang berharga bagi pengadilan.
- Conviction raisonne, atau pertimbangan hati nurani hakim berdasarkan keyakinan moral dan etika pribadi mereka, yang juga mempengaruhi proses pengambilan keputusan.
Dengan mempertimbangkan faktor-faktor ini, maka putusan MK untuk mengabulkan permohonan paslon 01 dan 03 akan menjadi langkah yang konsisten dengan prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran materiil dalam sistem hukum yang berlaku.
Meskipun putusan Mahkamah Konstitusi menolak permohonan dari paslon 01 dan 03, masyarakat yang memiliki pemikiran sehat dan peduli terhadap penegakan hukum dan keadilan yang progresif tetap berharap untuk kedatangan masa kepastian, di mana kezaliman dihapuskan dan kebenaran ditegakkan.
























