• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Harapan Masyarakat akan Keadilan: Menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi Pilpres 2024

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
April 23, 2024
in Feature, Law, Politik
0
Harapan Masyarakat akan Keadilan: Menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi Pilpres 2024
Share on FacebookShare on Twitter
Damai Hari Lubis-Aktivis Hukum Alumni 212

Ilustrasi yang disampaikan oleh Yusril, Ketua Tim Hukum Paslon Prabowo-Gibran, sebelum putusan MK, secara substansial menyatakan bahwa gugatan akan ditolak. Hal ini disebabkan oleh berbagai tuduhan seperti penyalahgunaan kekuasaan, nepotisme, politisasi bantuan sosial (bansos), pelanggaran Sistem Informasi dan Rekapitulasi (Sirekap), hingga pengerahan penjabat kepala daerah, yang semuanya hanyalah narasi belaka tanpa didukung oleh alat bukti yang memadai. Bahkan, keterangan empat Menteri Kabinet Indonesia Maju dalam persidangan menunjukkan perbedaan pandangan yang signifikan dengan dalil yang disampaikan oleh para pemohon dari 01 & 03 yang jumlahnya lebih dari 1000 pengacara.

Namun, Yusril melupakan hakekat kebenaran materil (materiele waarheid) atau asas materiil yang harus digali dan didapatkan oleh MK sesuai dengan sistem hukum yang berlaku dalam UU tentang Mahkamah Konstitusi. Bukan hanya bukti formal, namun juga ada bukti materiil yang seharusnya bisa ditemukan oleh hakim, diluar dinding-dinding mahkamah. Secara logika, pemilihan presiden bukan hanya untuk kepentingan individu dan kroni dari para paslon, baik itu dari paslon 01, 02, atau 03, namun untuk kepentingan seluruh bangsa dan lintas SARA yang terkandung di dalamnya, termasuk para pemilih dari semua kandidat, serta masyarakat atau kelompok yang tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu presiden. Oleh karena itu, gugatan MK merupakan pengecualian khusus dari gugatan perdata, meskipun gugatan MK berada dalam kategori perdata (Tata Negara). Kebutuhan akan bukti materiil dalam sengketa pilpres atau PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) sama persis dengan sistem hukum untuk memperoleh kebenaran materiil yang menjadi pertimbangan dalam putusan di peradilan Tata Usaha Negara (TUN).

Jika hakim MK mau bersikap dan bertekad menggali kebenaran yang sebenarnya (materiele waarheiden), tentu sebagai kaum profesional yang dituntut untuk berlaku proporsional, objektif, kredibel, dan akuntabel, serta mematuhi asas legal standing selain asas legalitas, maka mereka diharapkan melakukan rule breaking (terobosan hukum) dengan memperhatikan asas-asas tersebut. Implisit dan eksplisit, para hakim diharapkan untuk berlaku arif dan bijaksana dengan pola progresif sesuai dengan tuntutan undang-undang Kekuasaan Kehakiman, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 UU RI Nomor 48 Tahun 2009, dan didasari oleh moralitas hukum tentang fungsi hakim untuk mendapatkan kepastian hukum (rechmatigheid), manfaat (doelmatigheit), serta fungsi keadilan yang hakiki (gerechtigheit).

Selain itu, perlu dipertimbangkan bahwa kehidupan sehari-hari hakim berada tepat di tengah-tengah masyarakat, dan mereka memiliki akses terhadap fasilitas seperti perangkat IT (komputer, laptop, handphone, dan televisi). Keberlakuan UU ITE sebagai media berita juga menjadi temuan hukum yang relevan. Dengan demikian, para hakim pastinya mengetahui pola dan sikap pelaksana penyelenggara pemilu, yang dilakukan oleh pihak KPU dan Bawaslu, serta sikap dari pejabat publik dan penyelenggara negara yang terindikasi melakukan keberpihakan yang tidak adil. Sikap-sikap ini sering kali melanggar asas good governance dan telah terjadi sejak jauh sebelum pemilu presiden 2024. Semua hal ini merupakan fakta yang nyata bagi para hakim, dan seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam konsep penegakan hukum yang mereka terapkan.

Oleh karena itu, berdasarkan pengalaman langsung yang dialami, dilihat, didengar, dan ditonton oleh para hakim MK dalam kehidupan sehari-hari, sangat bijaksana bagi mereka untuk menggunakan metodologi progresif dan memahami fungsi hakim sebagai alat temuan hukum, dengan mempertimbangkan konsep atau agenda sejati hakim, yaitu menegakkan keadilan.

Jika konsep temuan hukum dan progresivitas sesuai dengan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, maka putusan MK akan adil jika memutuskan untuk mengabulkan permohonan paslon 01 dan 03. Hal ini didasarkan pada sejumlah alasan hukum berikut:

  1. Yurisprudensi pilkada ulang 2008 di Jawa Timur, yang menunjukkan bahwa pengadilan telah mengabulkan permohonan untuk mengulang pemilihan karena adanya pelanggaran yang signifikan.
  2. Notoire feiten notorius, yaitu fakta-fakta yang jelas dan terbukti secara kasat mata, yang menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pejabat publik, serta keberpihakan yang tidak adil dalam proses pemilu.
  3. Amicus curiae, atau pesan hukum dari pihak yang memiliki keahlian khusus atau pengalaman yang relevan dengan kasus tersebut, yang dapat memberikan pandangan yang berharga bagi pengadilan.
  4. Conviction raisonne, atau pertimbangan hati nurani hakim berdasarkan keyakinan moral dan etika pribadi mereka, yang juga mempengaruhi proses pengambilan keputusan.

Dengan mempertimbangkan faktor-faktor ini, maka putusan MK untuk mengabulkan permohonan paslon 01 dan 03 akan menjadi langkah yang konsisten dengan prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran materiil dalam sistem hukum yang berlaku.

Meskipun putusan Mahkamah Konstitusi menolak permohonan dari paslon 01 dan 03, masyarakat yang memiliki pemikiran sehat dan peduli terhadap penegakan hukum dan keadilan yang progresif tetap berharap untuk kedatangan masa kepastian, di mana kezaliman dihapuskan dan kebenaran ditegakkan.

 

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Siapa 3 Hakim Konstitusi Dengan Berani Ambil Sikap Disenting Opinion Dalam Perkara PHPU Presiden 2014

Next Post

Bersikap Berseberangan Dengan Partai, Status Jokowi dan Gibran Sudah Tidak di PDIP

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi
Birokrasi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Feature

Kebenaran Al-Qur’an melalui Surat Al-Lahab: Ketika Waktu Menjadi Saksi

April 23, 2026
Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?
Feature

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

April 22, 2026
Next Post
Bersikap Berseberangan Dengan Partai, Status Jokowi dan Gibran Sudah Tidak di PDIP

Bersikap Berseberangan Dengan Partai, Status Jokowi dan Gibran Sudah Tidak di PDIP

Presiden Jokowi Memulai Lakukan Persiapan Menuju Transisi Kekuasaan

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci
daerah

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

by Karyudi Sutajah Putra
April 23, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Untuk ke-9 kalinya, Setara Institute merilis data Indeks Kota Toleran (IKT). Ada 10 kota yang masuk dalam kategori...

Read more
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026
JK & Seekor Gajah

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Menkeu Tak Tahu Pajak Tol: Kebijakan Negara Jalan Sendiri, Koordinasi Dipertanyakan

April 23, 2026

Kebenaran Al-Qur’an melalui Surat Al-Lahab: Ketika Waktu Menjadi Saksi

April 23, 2026
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

April 23, 2026
Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

April 22, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Menkeu Tak Tahu Pajak Tol: Kebijakan Negara Jalan Sendiri, Koordinasi Dipertanyakan

April 23, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...