MK menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, politisasi bansos, mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti.
Jakarta – Fusilatnews – Usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sidang sengketa Pilpres pada Senin (22/4/2024). Disusul Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024)
Presiden Joko Widodo saat ini sedang menyiapkan transisi pemerintahan baru dari pemerintahan
“Pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintahan sekarang ke nanti pemerintahan baru. Akan kita siapkan karena sekarang MK sudah (memutus), tinggal nanti penetapan oleh KPU besok ya,” kata Jokowi dikutip dari transkrip wawancara cegat pintu (doorstop) dalam laman presidenri.go.id, Selasa (23/4/2024).
Kepala Negara menyampaikan, pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat, begitupun pertimbangan hukum dari putusan MK tersebut.
MK menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, politisasi bansos, mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti.
“Ini yang penting bagi pemerintah, ini,” ucap dia. Lebih lanjut Jokowi mengimbau masyarakat kembali bersatu usai putusan tersebut. “Dan menurut saya, ini saatnya kita bersatu karena faktor eksternal geopolitik betul-betul menekan ke semua negara; saatnya bersatu, bekerja, membangun negara kita,” jelas Jokowi.
Dalam sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 yang dimohonkan oleh calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Putusan itu diketuk Majelis Hakim MK dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo. Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, dan digelar pemungutan suara ulang (PSU)
Berbeda dengan Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran. Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.

























