Damai Hari Lubis-Aktivis Hukum, Aliansi Anak Bangsa
Pada acara halal bihalal pada Minggu, 21 April 2024, Hamdan memberikan wejangan yang sekaligus menjadi kisi-kisi putusan sengketa pilpres. Tidak main-main, kisi-kisi tersebut disajikan di hadapan Capres 01, AMIN, Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar, serta lebih dari 200 pengacara dan tokoh undangan lainnya yang hadir dengan antusias.
Narasi kisi-kisi yang diungkapkan oleh Hamdan mencakup sejarah dirinya sebagai Hakim dan Ketua MK, dengan ungkapan bahwa “pola penggalian hukum yang ditunjukkan oleh hakim MK dalam proses perkara SHPU atau sengketa pilpres adalah hal yang sangat serius.” Harapannya adalah bahwa hal ini akan berkontribusi pada pembuatan keputusan yang sesuai dengan harapan kita semua.
Sekarang, realitanya, kisi-kisi yang diberikan sebaliknya dengan keputusan MK. Paslon 01 ternyata kalah, dan aroma dari sosok Hamdan masih mempertahankan pola lama, yang sama dengan saat dia menjabat sebagai hakim ketua MK pada tahun 2014. Gaya yang diperlihatkan oleh Hamdan terkesan mirip dengan hakim MK yang ada sekarang, yang terlihat senang menghibur pemohon yang akan kalah. Bahkan, perilakunya juga mirip dengan Anwar Usman, mantan Ketua MK dan sekarang anggota MKMK, yang kerap kali menggunakan ayat-ayat suci Al-Quran dalam pembicaraannya, tapi tegas saat membacakan putusan.
Perilaku Hamdan ini sangat disayangkan, terutama bagi masyarakat umum, para tokoh, dan tentu saja para ulama. Bahkan, bagi para advokat yang mendukung paslon 01, yang mungkin tidak terlibat dalam proses persidangan, Hamdan dianggap telah “mengalami kekalahan sebelum putusan MK dibacakan.” Hal ini karena perilakunya yang tidak sesuai dengan pernyataannya saat deklarasi tahun 2023 di Jakarta, di mana ia menyatakan bahwa akan bekerja secara profesional dan sungguh-sungguh dalam mengawal kepentingan hukum pasangan calon AMIN.
Nyatanya, ketidakhadiran Hamdan sebagai Ketua Dewan Penasehat Tim Hukum Timnas AMIN, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN, selain tidak pernah ikut bersidang di MK, menimbulkan pertanyaan apakah hal ini melanggar etika bagi seorang mantan hakim yang masih terlibat dalam dunia politik. Namun, dalam kode etik advokat, tidak terdapat butir-butir larangan terkait hal tersebut. Apakah ketidakhadirannya ini merupakan upaya cuci tangan sebelum putusan MK dibacakan?
Berdasarkan dalil bahwa Hamdan dan “anak asuhnya THN 01” mungkin menyadari pentingnya alat bukti dalam setiap persidangan di badan peradilan, namun kenyataannya tidak menggunakannya secara maksimal atau signifikan, hal ini dianggap sebagai pengabaian terhadap harapan dan kesungguhan puluhan juta pendukung paslon 01. Kandang Anies Baswedan-Cak Imin sebagai RI.1 dan RI.2 pun hancur, yang menjadi representasi dari perubahan sistem dari pemerintahan kontemporer yang cenderung ke kiri.
Seiring dengan pola kerja Tim Hukum Nasional (THN) 01 yang berakhir dengan kekecewaan, ternyata kisi-kisi yang disampaikan oleh Hamdan saat Halal Bihalal tidak berbuah hasil yang memuaskan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya kuantitas dan kualitas alat bukti formil dan materil yang disajikan oleh tim hukum paslon 01. Seharusnya, tim hukum dapat menyajikan ratusan bahkan ribuan laporan dan bukti materil berupa putusan-putusan dari Bawaslu, DKPP, PTUN, serta kesaksian para saksi.
Namun, kenyataannya, alat bukti yang disiapkan oleh THN 01 tidak maksimal dalam jumlah dan kualitasnya. Hal ini menjadi ironis mengingat bahwa terdapat ratusan bahkan ribuan peristiwa pelanggaran yang terjadi dan telah diumumkan oleh publik, yang dilakukan oleh pihak yang disengaja atau karena kelalaian dalam menjalankan independensi atau malah melakukan keberpihakan. Peristiwa-peristiwa ini terjadi di berbagai daerah di seluruh Indonesia, bahkan di luar negeri.
Pertanyaannya, mengapa Hamdan Zoelva sebagai Ketua Dewan Penasihat Tim Hukum Nasional (THN) 01 tidak mempersiapkan dengan baik bukti formil dan materil untuk mendukung kemenangan paslon 01? Hal ini menjadi hal yang tidak masuk akal jika harus mengajari sosok Hamdan tentang urgensi alat bukti dalam sebuah sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Oleh karena itu, konsekuensi moral terhadap publik, khususnya pendukung paslon 01, membutuhkan klarifikasi dari Hamdan Zoelva sebagai Ketua Dewan Pakar Tim Nasional AMIN dan Ketua Dewan Penasehat Tim Hukum Nasional (THN) 01, serta sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), terkait kekalahan paslon 01 karena minimnya alat bukti yang disajikan. Tanggung jawab moral ini sangatlah penting, terutama karena kisi-kisi yang disampaikan oleh Hamdan sangat kontras dengan pernyataan Yusril Ihza Mahendra, Ketua Tim Hukum Paslon 02.
Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa gugatan paslon 01 akan ditolak karena berbagai tuduhan yang diajukan, seperti penyalahgunaan kekuasaan, nepotisme, politisasi bantuan sosial (bansos), pelanggaran Sistem Informasi dan Rekapitulasi (Sirekap), hingga pengerahan penjabat kepala daerah, hanyalah narasi belaka tanpa didukung alat bukti yang memadai. Bahkan, keterangan empat Menteri Kabinet Indonesia Maju dalam persidangan menentang dalil yang disampaikan oleh pihak paslon 01. Hal ini menunjukkan bahwa ada perbedaan signifikan dalam pendekatan dan strategi hukum antara paslon 01 dan paslon 02. Sebagai konsekuensinya, klarifikasi dari Hamdan Zoelva mengenai hal ini menjadi sangat penting bagi publik untuk memahami lebih lanjut mengenai proses persidangan dan keputusan yang diambil oleh MK.
Semoga Hamdan dan Tim Hukum Nasional (THN) 01 memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi yang logis, transparan, dan akuntabel tidak hanya kepada eks paslon capres 01, tetapi juga kepada para tokoh pendukung paslon 01. Klarifikasi ini penting agar dapat memahami faktor utama kegagalan, yaitu kurangnya kuantitas dan kualitas bukti formil serta materil yang disajikan dalam persidangan. Dengan demikian, publik dapat memahami lebih dalam mengenai proses hukum yang terjadi dan implikasinya bagi perubahan politik di tanah air, serta memperoleh pemahaman empiris yang lebih baik mengenai sejarah politik dan hukum Indonesia.
























