Jakarta, Fusilatnews.–Tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda penetapan presiden terpilih tahun 2024. PDIP mengklaim bahwa gugatan yang diajukan kepada KPU terkait dugaan pelanggaran hukum telah diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan layak untuk disidangkan.
“Saya minta agar KPU taat asas hukum dan tidak membuat keterlambatan dalam upaya mencapai keadilan. Tunda dulu penetapan sampai ada putusan yang pasti dari PTUN,” kata Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun di DPP PDIP Jakarta Pusat pada Selasa (23/4/2024).
Gugatan PDIP terhadap KPU sebenarnya sudah diajukan sejak tanggal 2 April 2024. Gugatan tersebut membahas pelanggaran yang dilakukan oleh KPU selama proses pemilu 2024.
Saat ini, Tim Hukum PDIP sedang meninjau apakah ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU. Rencana ini akan dipaparkan dalam sidang pokok perkara yang akan segera digelar.
“Artinya, jika nanti kita ini setelah penelisikan ini terbukti semuanya, dan kemudian hakim setuju dengan dalil kita, itu kan dua hal yang bertolak belakang,” ucap tim Hukum PDIP lainnya Alvon Kurnia Palma.
KPU Memberikan Tanggapan KPU angkat bicara terkait permintaan tersebut. Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Kholik, menyatakan bahwa penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih sudah sesuai dengan undang-undang.
“Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 475 ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017 yang berbunyi: KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Idham kepada detikcom.
Idham juga menyebutkan tentang Pasal 4 Peraturan KPU nomor 6 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan tertentu.
“Esok Rabu, 24 April 2024, KPU RI akan tetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih pada jam 10:00 WIB pagi dan disiarkan secara langsung,” tegas Idham.
TKN Prabowo-Gibran Anggap Gugatan Tak Berdasar Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh PDIP di PTUN. Habiburokhman menganggap gugatan tersebut salah kaprah.
“Itu gugatan yang salah kaprah dan tidak berdasar, putusan MK sudah berkekuatan hukum final dan mengikat semua pihak,” ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menyarankan PDIP untuk mengoreksi langkah hukum yang diambil oleh para pengacaranya. Ia khawatir tindakan tersebut akan dianggap sebagai upaya pembangkangan terhadap MK.
“Kami sangat menghormati PDIP, tapi kami khawatir citra PDIP akan tercoreng, bisa dianggap tidak bersikap negarawan,” tambahnya.

























