• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

Sikap KPU Terhadap Napi Yang Nyalon Lagi Pada Pilkada

Redaktur Senior 01 by Redaktur Senior 01
April 24, 2024
in News, Pilkada
0
Sikap KPU Terhadap Napi Yang Nyalon Lagi Pada Pilkada
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Fusilatnews.–Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah memulai persiapan tahapan Pilkada 2024. Dalam upayanya tersebut, KPU akan mengadakan rapat dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait ketentuan eks narapidana yang akan mencalonkan diri kembali.

“Berkenaan dengan mantan narapidana, ditanyakan tadi apakah mereka yang bebas bersyarat itu diperbolehkan atau tidak, tentunya kita nanti akan ada rapat dengan Kementerian Hukum dan HAM. Karena memang UU-nya mensyaratkan mantan pidana yang telah bebas minimal 5 tahun,” kata Komisioner KPU, Idham Holik, kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta Pusat, pada Selasa (23/4/2024).

Oleh karena itu, pihak KPU masih akan berkoordinasi lebih lanjut mengenai aturan tersebut dengan pihak-pihak terkait.

“Semua aturan teknis yang terkait dengan penerbitan akan dikordinasikan, tidak hanya dengan Kemenkumham tetapi juga dengan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan aparatur negara lainnya,” tambahnya.

Dalam Pasal 11 ayat 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dijelaskan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku jika ada penetapan lain dari pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.

Sedangkan dalam Pasal 11 ayat 5 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 disebutkan bahwa persyaratan tersebut telah berlaku selama 5 tahun setelah mantan terpidana menyelesaikan masa pidananya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini akan dihitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidana sehingga tidak ada kaitan teknis dan administratif dengan kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan hukum dan hak asasi manusia, dan akan berlaku hingga hari terakhir masa pendaftaran Bakal Calon.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Breaking News: Hendry Ch Bangun Dkk Terbukti Korupsi Rp. Rp 1.771.200.000

Next Post

Mooryati Soedibyo Tokoh Kecantikan Meninggal Dunia pada Usia 96 Tahun

Redaktur Senior 01

Redaktur Senior 01

Related Posts

Feature

PASAL-PASAL DALAM DRAF RUU ADVOKAT MASIH MENYISAKAN AMBIGUITAS

July 30, 2026
Terjawab, Teka-teki Pengunduran Diri Gubernur BI
News

Terjawab, Teka-teki Pengunduran Diri Gubernur BI

July 30, 2026
Sorotan Harta Rp92,1 Miliar Wakil Ketua DPRD Sulsel, Masyarakat Dorong Transparansi dan Pengawasan
daerah

Sorotan Harta Rp92,1 Miliar Wakil Ketua DPRD Sulsel, Masyarakat Dorong Transparansi dan Pengawasan

July 30, 2026
Next Post
Mooryati Soedibyo Tokoh Kecantikan Meninggal Dunia pada Usia 96 Tahun

Mooryati Soedibyo Tokoh Kecantikan Meninggal Dunia pada Usia 96 Tahun

Waketum Nasdem Temui Prabowo, Untuk Minta Jatah Menteri?

Waketum Nasdem Temui Prabowo, Untuk Minta Jatah Menteri?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Birokrasi

Ketika Gaji Kepala Daerah Jadi Kambing Hitam

by Karyudi Sutajah Putra
July 30, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Setiap ada kepala daerah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), gaji...

Read more
Habis Nanik, Terbitlah Hotman

Habis Nanik, Terbitlah Hotman

July 23, 2026
Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

July 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

PASAL-PASAL DALAM DRAF RUU ADVOKAT MASIH MENYISAKAN AMBIGUITAS

July 30, 2026
Terjawab, Teka-teki Pengunduran Diri Gubernur BI

Terjawab, Teka-teki Pengunduran Diri Gubernur BI

July 30, 2026
Sorotan Harta Rp92,1 Miliar Wakil Ketua DPRD Sulsel, Masyarakat Dorong Transparansi dan Pengawasan

Sorotan Harta Rp92,1 Miliar Wakil Ketua DPRD Sulsel, Masyarakat Dorong Transparansi dan Pengawasan

July 30, 2026

Ketika Gaji Kepala Daerah Jadi Kambing Hitam

July 30, 2026
Reaktivasi Bandara Husein Dipercepat, Bandung Bersiap Kembali Jadi Gerbang Penerbangan Domestik dan Internasional

Reaktivasi Bandara Husein Dipercepat, Bandung Bersiap Kembali Jadi Gerbang Penerbangan Domestik dan Internasional

July 29, 2026
Gempa 7,1 Magnitudo Guncang Kumamoto, Jepang: Puluhan Korban Terjebak, Operasi Penyelamatan Berlangsung

Gempa 7,1 Magnitudo Guncang Kumamoto, Jepang: Puluhan Korban Terjebak, Operasi Penyelamatan Berlangsung

July 29, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

PASAL-PASAL DALAM DRAF RUU ADVOKAT MASIH MENYISAKAN AMBIGUITAS

July 30, 2026
Terjawab, Teka-teki Pengunduran Diri Gubernur BI

Terjawab, Teka-teki Pengunduran Diri Gubernur BI

July 30, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist