Jakarta, Fusilatnews.–Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah memulai persiapan tahapan Pilkada 2024. Dalam upayanya tersebut, KPU akan mengadakan rapat dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait ketentuan eks narapidana yang akan mencalonkan diri kembali.
“Berkenaan dengan mantan narapidana, ditanyakan tadi apakah mereka yang bebas bersyarat itu diperbolehkan atau tidak, tentunya kita nanti akan ada rapat dengan Kementerian Hukum dan HAM. Karena memang UU-nya mensyaratkan mantan pidana yang telah bebas minimal 5 tahun,” kata Komisioner KPU, Idham Holik, kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta Pusat, pada Selasa (23/4/2024).
Oleh karena itu, pihak KPU masih akan berkoordinasi lebih lanjut mengenai aturan tersebut dengan pihak-pihak terkait.
“Semua aturan teknis yang terkait dengan penerbitan akan dikordinasikan, tidak hanya dengan Kemenkumham tetapi juga dengan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan aparatur negara lainnya,” tambahnya.
Dalam Pasal 11 ayat 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dijelaskan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku jika ada penetapan lain dari pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.
Sedangkan dalam Pasal 11 ayat 5 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 disebutkan bahwa persyaratan tersebut telah berlaku selama 5 tahun setelah mantan terpidana menyelesaikan masa pidananya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini akan dihitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidana sehingga tidak ada kaitan teknis dan administratif dengan kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan hukum dan hak asasi manusia, dan akan berlaku hingga hari terakhir masa pendaftaran Bakal Calon.

























