Oleh: Entang Sastratmadja
Gabah dan beras kembali menjadi sorotan. Masalahnya, pola yang terjadi tak banyak berubah: harga terus merangkak naik, dan pemerintah terlihat gagap mengendalikannya. Dalam beberapa pekan terakhir, kenaikan harga di pasaran terasa signifikan. Bahkan, jarang terjadi sebelumnya, harga gabah mampu menembus Rp7.000 per kilogram.
Banyak alasan bisa diungkap untuk menjelaskan lonjakan ini. Salah satu yang paling sering disalahkan adalah fenomena El Nino. Kemarau panjang dianggap sebagai biang keladi, memicu harga beras yang bergerak liar. Kekhawatiran semakin membesar setelah Kementerian Pertanian memprediksi bahwa akibat El Nino, Indonesia berpotensi kehilangan 380 ribu hingga 1,2 juta ton gabah kering panen.
Menghadapi ancaman itu, Kementerian Pertanian bertindak cepat dengan menambah luas tanam 500 ribu hektare di berbagai provinsi sentra produksi. Langkah ini tergolong rasional—tanpa terjebak diskusi panjang, langsung diterapkan program intensifikasi. Bila berjalan sesuai rencana, penambahan tersebut dapat menghasilkan tambahan 1,5 juta ton gabah.
Selain memperluas tanam, pemerintah juga mempercepat masa tanam menggunakan varietas tahan kekeringan dan teknologi budidaya yang direkomendasikan lembaga penelitian, termasuk International Rice Research Institute (IRRI). Harapannya, produktivitas tetap terjaga meski cuaca ekstrem.
Namun, yang justru terlihat lamban adalah lembaga pemerintah yang seharusnya mengendalikan harga beras. Seandainya sejak awal diterapkan sistem deteksi dini—bukan pendekatan “pemadam kebakaran”—mungkin situasi tak serumit sekarang.
Pertanyaan mendasar: Kementerian atau lembaga mana yang paling bertanggung jawab menangani gejolak harga beras?
Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (Bapanas) sudah jelas mengatur: lembaga ini memegang 11 fungsi, termasuk dua yang sangat krusial:
- Koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, serta keamanan pangan.
- Koordinasi pelaksanaan kebijakan tersebut di tingkat nasional.
Artinya, sebelum ada Kementerian Koordinator Bidang Pangan, fungsi koordinasi dan stabilisasi harga beras ada di tangan Bapanas. Pertanyaannya: apakah fungsi ini benar-benar dijalankan dalam menghadapi lonjakan harga sekarang?
Apakah Bapanas sudah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait? Jika sudah, apa hasilnya sehingga harga masih liar? Jika belum, apa kendalanya? Publik berhak tahu.
Bapanas harus tampil beda dengan pendahulunya, Badan Ketahanan Pangan (BKP) di bawah Kementerian Pertanian. Wewenang Bapanas jauh lebih luas—tidak hanya soal ketahanan pangan, tapi juga kemandirian dan kedaulatan pangan. Mindset pegawainya harus berubah total.
Sayangnya, kabar yang beredar menunjukkan Bapanas memasuki usia ke-5 dengan pagu anggaran yang relatif kecil. Dengan sumber daya terbatas, sulit diharapkan koordinasi yang solid, apalagi dengan kementerian/lembaga di pusat maupun daerah, di tengah simpul koordinasi pembangunan pangan yang masih kabur.
Gambaran masalahnya kini jelas: harga beras yang terus naik adalah sinyal bahaya. Jangan biarkan harga bergerak liar dan sulit dikendalikan. Bapanas bersama Perum Bulog harus proaktif mencari solusi melalui sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan perberasan.
Kesimpulannya, sulitnya pemerintah menurunkan harga beras menunjukkan bahwa sektor perberasan kita sedang tidak baik-baik saja. Para pengambil kebijakan wajib mencermati ini dengan serius—sebelum kita menyesali dampaknya di kemudian hari.
(Penulis adalah Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat)

Oleh: Entang Sastratmadja


















