OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA
Sekalipun Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah sebesar Rp. 6500,- per kg telah diusulkan para aktivis pertanian/petani sekitar dua tahun lalu, namun dengan dinaikannya HPP Gabah dari Ro. 6000,- per kg, bolehlah dianggap angin segar bagi kehidupan kaum tani. Hanya ceritanya tentu ajan lain, kalau Pemerintah menaikkannya menjadi Rp. 7500,- per kg.
Hal ini perlu kita cermati, karwna baru saja Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menaikkan harga acuan dua komoditas, yaitu gabah dan jagung. Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah naik menjadi Rp 6.500 per kilogram dan Harga Acuan Pembelian (HAP) jagung menjadi Rp 5.500 per kilogram. Hal ini diputuskan dalam rapat terbatas soal pangan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Sesuai arahan Presiden Prabowo,
poin penting lainnya adalah pemerintah sepakat untuk menampung berapapun produksi gabah dan jagung dari petani. Tentunya penyerapan dilakukan sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan.
Berapapun jumlah produksi gabah/beras petani, akan ditampung Pemerintah, sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Selanjutnya Menko bidang Pangan menyatakan nantinya pemerintah akan menyerap produksi dari petani lewat gudang Bulog, gudang resi, hingga gudang induk koperasi petani. Intinya, pemerintah berkomitmen untuk menyerap seluruh produksi dari petani. Bulog sendiri, setelah tidak lagi menjadi BUMN akan diarahkan untuk menjadi offtaker pembelian gabah dan beras petani.
Apa yang disampaikan Pemerintah menjelang tutup tahun 2024 ini, diharapkan mampu memberi spirit baru bagi para petani di tahun 2025 untuk lebih giat dalam menggenjot produksi setinggi-tingginya menuju swasembada. Dengan bahasa lain, dapat juga dikatakan, Pemerintah telah membuat jaminan, produksi gabah dan beras petani akan dihargai dengan nilai yang wajar.
Jaminan membeli gabah dan beras dengan harga wajar dari petani saat panen raya tiba, sebetulnya sudah sejak lama ditunggu-tunggu para petani padi. Mereka selalu kecewa ketika panen raya, harga gabah selalu anjlok dan Pemerintah seperti yang tak berkutik menghadapinya. Kejadian ini terus berulang, sekalipun petani sering meminta agar Pemerintah mampu mencarikan solusi cerdasnya.
Akan tetapi, dengan adanya komitmen baru dari Kabinet Merah Putih dibawah kendali Presiden Prabowo, terkait jaminan pembeluan hasil panen petani dengan tingkat harga yang memberi untung bagi petani, para petani boleh merasa lega, karena seberkas cahaya menuju kehidupan petani yang sejahtera mulai memancarkan sinar terangnya.
Gebrakan Presiden Prabowo yang belum 100 hari memimpin bangsa dan negara tercinta ini, setidaknya telah memberi harapan baru bagi masa depan kehidupan kaum tani di Tanah Merdeka. Hak petani untuk dapat hidup sejahtera, sepertinya tidak lagi hanya sebuah omon-omon, tanpa ada solusi nyata. Pemerintah terlihat ingin segera mewujudkannya.
Sebagai warga bangsa, petani memang harus selalu dilindungi dan dibela dari perilaku oknum yang ingin meminggirkan petani dari panggung pembangunan. Petani perlu diberdayakan dan dimartabatkan. Petani juga harus diselamatkan dari kiprah dan perlakuan bandar/tengkulak/pedagang/pengusaha gabah dan beras di lapangan, yang doyan menekan harga di tingkat petani.
Sebagai aktivis petani yang sempat di daulat untuk memimpin organisasi petani sekelas HKTI, Presiden Prabowo tahu persis apa yang menjadi keinginan dan kebutuhan kaum tani di negeri ini. Presiden Prabowo paham betul, dibalik hak petani untuk dapat hidup sejahtera itu, ternyara ada kewajiban Pemerintah untuk mensejahterakan kehidupan petani.
Itu sebabnya, dibalik semangatnya Presiden Prabowo untuk mewujudkan swasembada pangan dalam memimpin bangsa selama 5 tahun ke depan, maka tersimpan pula dalam nurani terdalam nya untuk mensejahterakan petani. Ini berarti, swasembada pangan yang ingin diraih, bukan cuma sekedar menggenjot produksi, namun juga sekaligus mensejahterakan para petaninya.
Pengalaman menunjukkan produksi yang meningkat cukup signifikan, tidak menjamin kesejahteraan petaninya akan semakin membaik. Banyak faktor yang membuat petani sejahtera. Salah satunya adalah faktor harga. Sekalipun produksi meningkat, tapi saat panen harganya anjlok, maka petani sulit memperoleh penghasilan layak dan dapat hidup sejahtera.
Itu sebabnya, kita berharap agar jaminan Pemerintah terhadap hasil produksi petani akan dihargai dengan nilai yang wajar, perlu dikawal secara serius dan penuh tanggungjawab. Bulog sebagai offtaker harus mampu membangun kesadaran baru kepada bandar/tengkulak/pedagang/pengusaha gabah dan beras di lapangan untuk sama-sama menghormati jerih payah petani selama ini.
Harga gabah dan beras yang wajar, memang menjadi dambaan petani sejak lama. Petani ingin agar perlindungan Pemerintah terhadap petani, bukan lagi hanya sebuah wacana yang tak pernah terwujud dalam kehidupan petani di lapangan. Harapan semacam ini, rupanya mulai memperlihatkan kenyataan, setelah Pemerintah menjamin pembelian hasil produksi petani.
Naiknya HPP Gabah dari Rp. 6000,- per kg menjadi Rp. 6500,- per kg, walau belum memenuhi usulan petani, setidak nya menunjukkan wujud keberpihakan Pemerintah terhadap petani. “Pe-er” besar berikutnya adalah bagaimana dengan penerapannya di lapangan ? Kita percaya para Pembantu Presiden Prabowo sudah memiliki “jurus ampuh” untuk menjawabnya. Ayo, kita lihat di tahun 2025. (PENULIS, KETUA DEWAN PAKAR DPD HKTI JAWA BARAT).






















