Jakarta – FusilatNews – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dijadwalkan menggelar perkara kasus dugaan pemalsuan surat izin terkait pagar laut di Tangerang pada Selasa (4/2/2025).
“Kami saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan akan segera melaksanakan gelar perkara. Rencananya, gelar perkara akan dilakukan besok,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Sebelum gelar perkara, Bareskrim telah memeriksa tujuh orang saksi dari kalangan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN, dan hasilnya, hari ini kami memeriksa tujuh saksi,” kata Djuhandhani.
Para saksi yang diperiksa meliputi Inspektorat BPN RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang, dua anggota Panitia A, Kepala Kantah Kabupaten Tangerang, Kasi Sengketa Kantah Kabupaten Tangerang, serta Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang.
Selain itu, Bareskrim Polri juga telah menerima 263 berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kabupaten Tangerang. Dokumen-dokumen tersebut akan diteliti lebih lanjut dalam rangka penyelidikan.
“Kami telah menerima berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kabupaten Tangerang sebanyak 263 berkas, yang kini tengah kami dalami dalam proses penyelidikan,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Bareskrim juga telah meminta keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat pemohon hak, Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Lukman, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah daerah Kabupaten Tangerang, serta pemerintah daerah Provinsi Banten.
Penyelidikan kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang ini telah berlangsung sejak Jumat (10/1/2025).
“Saat awal munculnya pemberitaan mengenai pagar laut Tangerang pada Januari, kami mendapat perintah langsung dari Bapak Kapolri melalui Bapak Kabareskrim untuk melakukan penyelidikan,” ujar Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Djuhandhani menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung, sehingga hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun dilakukan penahanan.