JJakarta, Fusilatnews – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi memulai Operasi Zebra Jaya 2024 di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi, hari ini, Senin (14/10/2024). Operasi ini akan berlangsung selama dua pekan hingga berakhir pada 27 Oktober 2024.
Kombes Pol Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menyebutkan bahwa operasi ini diadakan untuk mendukung prosesi pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang akan berlangsung pada 20 Oktober 2024. Selain itu, operasi ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang Pemilu Damai 2024.
“Operasi ini mendukung suksesnya pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman,” ujar Latif Usman, Sabtu (12/10/2024).
Pelanggaran yang Disasar
Operasi Zebra 2024 akan menindak setidaknya 14 pelanggaran prioritas, antara lain:
1. Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan.
2. Kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas.
3. Pengemudi di bawah umur.
4. Kendaraan yang melawan arus.
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
6. Menggunakan ponsel saat berkendara.
7. Tidak memakai sabuk keselamatan.
8. Melampaui batas kecepatan.
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
11. Kendaraan tanpa STNK.
12. Melanggar marka atau bahu jalan.
13. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.
14. Kendaraan tanpa perlengkapan standar.
Sanksi Pelanggaran
Kombes Pol Aries Syahbudin dari Korlantas Polri menegaskan, pelanggar dapat dikenai sanksi teguran atau tilang. Meski pendekatan utama operasi ini adalah edukasi dan sosialisasi terkait pentingnya tertib berlalu lintas, petugas di lapangan tetap diberi wewenang untuk melakukan tilang manual pada pelanggaran tertentu.
Selain itu, penggunaan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan diutamakan selama Operasi Zebra 2024 berlangsung. Sanksi teguran akan diberikan pada pelanggar yang melakukan pelanggaran ringan seperti tidak memakai helm atau melebihi batas kecepatan, sementara tilang manual diberlakukan untuk pelanggaran serius.
Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan dan menciptakan suasana lalu lintas yang tertib serta kondusif di masa pemilu mendatang.