Jakarta – Fusilatnews – Hari ini Senin 27 Februari 2023 Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dijadwalkan menghadiri sidang kasus perintangan pebyidikan atau obstruction of Justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keduanya dijadwalkan mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice penyidikan tewasnya Brigadir J.
Seharusnya pembacaan vonis pada Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria digelar pada Kamis (23/2/2023) pekan lalu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda pembacaan putusan terhadap terdakwa obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nupatria.
“Baik, sedianya hari ini untuk putusan tapi kami belum siap untuk putusannya, ya. Ditunda di hari senin, tanggal 27 Februari 2023, begitu ya,” ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2)
Diketahui dari enam terdakwa obstraction of justice penyidikan tewasnya Brigadir J, hanya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang belum divonis.
Sementara empat terdakwa lainnya sudah divonis pada Kamis dan Jumat pekan lalu Irfan Widyanto, terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan Yosua divonis 10 bulan penjara.
Sedangkan Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara.





















