Panggilan pemeriksaan terhadap Sandra Dewi tersebut merupakan yang kedua kalinya, setelah sempat dipanggil penyidik pada Kamis (4/4) kemarin.
Jakarta – Fusilatnews – Artis Sandra Dewi Jam 09 pagi hari ini dijadwalkan menghadap penyidik Kejaksaan Agung (kejagung) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Timah tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 hari ini, Rabu (15/5).Panggilan pemeriksaan terhadap Sandra Dewi tersebut merupakan yang kedua kalinya, setelah sempat dipanggil penyidik pada Kamis (4/4) kemarin.
“Kita ada panggilan kepada yang bersangkutan (Sandra Dewi) jam 09.00 pagi ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi.
Ketut tidak menjelaskan lebih rinci terkait materi pemeriksaan yang akan didalami oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Ketut juga masih mengetahui apakah istri tersangka Harvey Moeis itu bakal hadir dalam pemeriksaan nanti atau tidak.
“Kami belum dapat konfirmasi mengenai kehadiran yang bersangkutan,” katanya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi sebelumnya mengatakan pemeriksaan terhadap Sandra Dewi dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah rekening yang telah disita sebelumnya.
“Kami lakukan pemanggilan terhadap saksi SD dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang telah kami blokir beberapa tempo hari,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).
Melalui pemeriksaan itu, Kuntadi mengatakan diharapkan nantinya akan dapat diketahui rekening mana saja yang digunakan oleh Harvey dalam kasus korupsi timah.
“Mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara HM dan mana yang tidak terkait,” tuturnya.
“Sehingga diharapkan kami tidak melakukan tindakan kesalahan penyitaan,” imbuhnya.
Dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah, Kejagung menetapkan total 21 tersangka . Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Kejagung menegaskan nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.
Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.
Kejagung juga menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final karena tidak termasuk potensi kerugian keuangan negara yang saat ini dalam proses penghitungan