Jakarta – Fusilatnews – Sidang lanjutan perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali digelar. Dalam persidangan tersebut, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan seorang ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar.
“Salah satu ahli yang kami hadirkan hari ini adalah Muhammad Fatahillah Akbar, dosen hukum pidana dari Fakultas Hukum UGM,” ujar Jaksa KPK Budhi Sarumpaet, Kamis (5/6/2025).
Dalam dakwaan, Hasto diduga turut memberikan uang senilai 57.350 dolar Singapura—sekitar Rp 600 juta—kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, pada rentang waktu 2019 hingga 2020. Uang tersebut disebut sebagai imbalan agar Wahyu memfasilitasi pergantian calon legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Aksi tersebut diduga dilakukan Hasto bersama sejumlah pihak, yakni advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Tak hanya itu, Hasto juga didakwa menghalangi upaya penyidikan yang dilakukan KPK. Ia disebut memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air setelah operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan. Instruksi itu disampaikan melalui staf Rumah Aspirasi, Nur Hasan.
Selain ponsel milik Harun, Hasto juga diduga meminta ajudannya, Kusnadi, untuk menghancurkan telepon genggam sebagai langkah pencegahan dari upaya penyitaan oleh penyidik KPK.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.





















