• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, Dapat Laporkan Ketua KPK Setyo Budiyanto ke Penyidik Polri

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
December 31, 2024
in Feature, Law
0
Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, Dapat Laporkan Ketua KPK Setyo Budiyanto ke Penyidik Polri
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Damai Hari Lubis – Ketua Aliansi Anak Bangsa

Penulis adalah:

  • Sekretaris Dewan Kehormatan DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI)
  • Mantan Ketua I Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang prestisius di Indonesia. Oleh karena itu, komisioner KPK semestinya adalah pakar hukum pidana yang berpengalaman dan memahami Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Para komisioner juga diharapkan menguasai praktik penanganan kasus korupsi dan menjalankan tugas mereka sebagai pejabat publik dengan integritas.

Artikel ini membahas situasi hukum yang dihadapi Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait Harun Masiku—seorang buronan (DPO) yang juga melibatkan mantan anggota KPU, Wahyu Setiawan. KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024, yang secara resmi menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Pertentangan Hukum dan Etika Partai

Mengacu pada AD/ART PDIP serta kode etik partai, setiap pelanggaran etik atau disiplin internal seharusnya diawali dengan pengaduan resmi kepada Dewan Kehormatan Partai. Dalam kasus ini, jika tidak ada pengaduan dari pihak terkait, seperti Harun Masiku, maka secara hukum tidak dapat dianggap terjadi pelanggaran etik. Dengan demikian, dasar hukum untuk menjerat Hasto dengan pasal gratifikasi menjadi dipertanyakan.

Namun, KPK telah mengenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, serta Pasal 13 UU Tipikor kepada Hasto, yang terkait dengan dugaan gratifikasi. Selain itu, KPK melalui Ketua Setyo Budiyanto menyatakan kemungkinan penjeratan Hasto dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice. Pernyataan tersebut disampaikan melalui media, termasuk Tempo, dengan narasi yang dinilai intimidatif.

Ketidaksesuaian Pasal Obstruction of Justice

Dalam sistem hukum Indonesia, pasal tentang obstruction of justice hanya berlaku dalam konteks pemberantasan korupsi, bukan gratifikasi. Pasal ini tercantum dalam Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 12A, 12B, dan 12C UU Nomor 20 Tahun 2001. Oleh karena itu, penerapan Pasal 21 terhadap kasus Hasto dianggap tidak tepat.

Langkah Hukum yang Dapat Diambil Hasto Kristiyanto

Hasto sebagai korban kriminalisasi memiliki beberapa opsi hukum:

  1. Melaporkan Setyo Budiyanto ke Bareskrim Mabes Polri
    Dengan menggunakan pasal-pasal terkait fitnah dan ujaran kebencian, yaitu:

    • Pasal 310 KUHP
    • Putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023
    • Pasal 311 KUHP
    • Pasal 28 UU ITE
    • Pasal 156 KUHP
  2. Melaporkan Setyo Budiyanto ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK
    Pengaduan ini dapat dilayangkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etik oleh Ketua KPK.

Kesimpulan

Dalam kasus ini, muncul persepsi bahwa KPK telah memanipulasi pasal hukum demi mengkriminalisasi Hasto. Hal ini menimbulkan dugaan adanya malapraktik dan anomali dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi KPK. Tindakan tersebut, jika terbukti, mencederai kepercayaan publik dan prinsip akuntabilitas hukum. Hasto Kristiyanto memiliki hak hukum untuk mempertahankan dirinya dan menuntut keadilan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pengajian Bulanan Ketiga DPP IKALAMI di Akhir Tahun 2024

Next Post

TUGAS “BULOG BARU” MENGGESER “PETANI GABAH” KE “PETANI BERAS”

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?
Feature

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

April 28, 2026
Feature

Jangan Memangkas Akar IPTEK: Menilik Ulang Kebijakan Penutupan Prodi Murni

April 28, 2026
Feature

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 28, 2026
Next Post
“DEMURRAGE” BERAS BULOG

TUGAS "BULOG BARU" MENGGESER "PETANI GABAH" KE "PETANI BERAS"

GP Ansor Bereaksi Terkait Rencana PKB Mendisiplinkan Yaqut

Kritik Sikap KPK ; "Kapan Kasus Anak-Anak Jokowi dan Yaqut Qoumas akan Di Proses?"

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

by Karyudi Sutajah Putra
April 27, 2026
0

Jakarta - Untuk kelima kalinya sejak dilantik sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 2024, Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau perombakan...

Read more
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

April 28, 2026
Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

April 28, 2026

Jangan Memangkas Akar IPTEK: Menilik Ulang Kebijakan Penutupan Prodi Murni

April 28, 2026

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 28, 2026
Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL dari Belakang

Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL dari Belakang

April 28, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

April 28, 2026
Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

April 28, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...