• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Health

Hati – Hati Jangan Terserang Covid, Karena Harus Bayar Sendiri Biaya Pengobatan

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
August 22, 2023
in Health
0
Hati – Hati Jangan Terserang Covid, Karena Harus Bayar Sendiri Biaya Pengobatan
Share on FacebookShare on Twitter

“Mulai 1 September, klaim penggantian biaya tidak bisa diajukan ke Kemenkes, tetapi ditanggung melalui mekanisme JKN, dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin lainnya,” kata Indah melalui keterangan resminya, Selasa, 22 Agustus 2023.

Jakarta – Fusilatnews – Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Masa Endemi. Pemerintah menghentikan pembiayaan khusus untuk pasien Covid-19

Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti, mengatakan dengan dikeluarkannya Permenkes nomor 23 tahun 2023 itu, maka masyarakat yang menderita Covid-19 kini harus menanggung secara mandiri biaya perawatannya.

“Mulai 1 September, klaim penggantian biaya tidak bisa diajukan ke Kemenkes, tetapi ditanggung melalui mekanisme JKN, dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin lainnya,” kata Indah melalui keterangan resminya, Selasa, (22/8) 

Menurut Indah kebijakan itu dikeluarkan menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19.

“Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien Covid-19 sebelum berlakunya Keppres nomor 17 tahun 2023 tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya sesuai dengan ketentuan dalam keputusan Menteri Kesehatan mengenai petunjuk teknis klaim penggantian biaya pasien Covid-19,” kata Indah.

Indah menyebutkan, Keppres nomor 17 tahun 2023 ditetapkan pada 21 Juni 2023, sehingga pasien-pasien yang masuk sebelum tanggal tersebut harus diselesaikan dulu penanganannya dan rumah sakit yang menangani tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya. Sementara untuk pasien Covid-19 yang opname setelah tanggal tersebut hingga akhir Agustus, rumah sakit masih dapat mengklaim biaya penggantian hingga batas akhir 31 Agustus 2023.

Pemerintah secara resmi telah mencabut status Pandemi Covid-19 pada Rabu 21 Juni 2023 dengan menerbitkan Keppres nomor 17 tahun 2023 dan Perpres Nomor 48 tahun 2023. Dalam aturan itu disebutkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan.

Untuk selanjutnya pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai tindak lanjut dari kedua aturan tersebut, Kementerian Kesehatan kemudian menerbitkan Permenkes Nomor 23 tahun 2023. Indah mengatakan, ada beberapa substansi yang diatur dalam Permenkes nomor 23 tahun 2023, di antaranya mengenai promosi kesehatan, surveilans, manajemen klinis, vaksinasi Covid-19, hingga pengelolaan limbah.

Untuk vaksinasi Covid-19, pengadaan dan pelaksanaannya tetap dilaksanakan sampai 31 Desember 2023. Setelah itu, kata Indah, yaitu mulai 1 Januari 2024 vaksinasi Covid-19 akan menjadi imunisasi program yang mengikuti peraturan Menteri Kesehatan tentang imunisasi. Adapun vaksin yang akan diberikan adalah produk dalam negeri yakni Indovac dan Inavac.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Apa Pendorong BEM UI Undang Para Bacapres kontestan Pilpres 2024 Untuk Debat Terbuka

Next Post

PT Unilever Indonesia Tbk Buka Peluang Kerja Untuk Sarjana S1 Via Program U-Fresh Unilever 2023

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Mengapa Anak Sulung Lebih Cerdas: Ketika Kuman Mengalahkan Stereotip
Feature

Mengapa Anak Sulung Lebih Cerdas: Ketika Kuman Mengalahkan Stereotip

April 25, 2026
Asfiksia: Kematian yang Sunyi dan Pertanyaan yang Menggema
Feature

Asfiksia: Kematian yang Sunyi dan Pertanyaan yang Menggema

April 14, 2026
Campak Mengganas Lagi: Alarm Kegagalan Imunisasi Pascapandemi
Health

Campak Mengganas Lagi: Alarm Kegagalan Imunisasi Pascapandemi

March 26, 2026
Next Post
PT Unilever Indonesia Tbk Buka Peluang Kerja Untuk Sarjana S1 Via Program U-Fresh Unilever 2023

PT Unilever Indonesia Tbk Buka Peluang Kerja Untuk Sarjana S1 Via Program U-Fresh Unilever 2023

Pendiri Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan Dan Beberapa Konglomerat Akan Dominasi Aktifitas Bisnis di IKN Benarkah?

Pendiri Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan Dan Beberapa Konglomerat Akan Dominasi Aktifitas Bisnis di IKN Benarkah?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal
Komunitas

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

by Karyudi Sutajah Putra
April 30, 2026
0

FusilatNews - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Rudi Darmoko yang tidak segan-segan untuk menangkap...

Read more
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026

KEADILAN PERADABAN DALAM KASUS KEBON BINATANG BANDUNG

April 30, 2026
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026

Antara Pembatasan Gawai dan Pendidikan Digital

April 29, 2026

Bom Waktu APBN-P 2026: Rupiah Jebol, Subsidi Meledak, Rakyat yang Nanggung

April 29, 2026
HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

April 29, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026

KEADILAN PERADABAN DALAM KASUS KEBON BINATANG BANDUNG

April 30, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist