• Login
  • Register
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
      • MPR Baru
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Article
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
    • Citayam Lifestyle
    • Aya Aya Wae
  • Sport
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Jobs
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
      • MPR Baru
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Article
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
    • Citayam Lifestyle
    • Aya Aya Wae
  • Sport
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Jobs
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
Home Health

Hati – Hati Jangan Terserang Covid, Karena Harus Bayar Sendiri Biaya Pengobatan

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
August 22, 2023
in Health
0
Hati – Hati Jangan Terserang Covid, Karena Harus Bayar Sendiri Biaya Pengobatan
Share on FacebookShare on Twitter

“Mulai 1 September, klaim penggantian biaya tidak bisa diajukan ke Kemenkes, tetapi ditanggung melalui mekanisme JKN, dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin lainnya,” kata Indah melalui keterangan resminya, Selasa, 22 Agustus 2023.

Jakarta – Fusilatnews – Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Masa Endemi. Pemerintah menghentikan pembiayaan khusus untuk pasien Covid-19

Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti, mengatakan dengan dikeluarkannya Permenkes nomor 23 tahun 2023 itu, maka masyarakat yang menderita Covid-19 kini harus menanggung secara mandiri biaya perawatannya.

“Mulai 1 September, klaim penggantian biaya tidak bisa diajukan ke Kemenkes, tetapi ditanggung melalui mekanisme JKN, dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin lainnya,” kata Indah melalui keterangan resminya, Selasa, (22/8) 

Menurut Indah kebijakan itu dikeluarkan menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19.

“Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien Covid-19 sebelum berlakunya Keppres nomor 17 tahun 2023 tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya sesuai dengan ketentuan dalam keputusan Menteri Kesehatan mengenai petunjuk teknis klaim penggantian biaya pasien Covid-19,” kata Indah.

Indah menyebutkan, Keppres nomor 17 tahun 2023 ditetapkan pada 21 Juni 2023, sehingga pasien-pasien yang masuk sebelum tanggal tersebut harus diselesaikan dulu penanganannya dan rumah sakit yang menangani tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya. Sementara untuk pasien Covid-19 yang opname setelah tanggal tersebut hingga akhir Agustus, rumah sakit masih dapat mengklaim biaya penggantian hingga batas akhir 31 Agustus 2023.

Pemerintah secara resmi telah mencabut status Pandemi Covid-19 pada Rabu 21 Juni 2023 dengan menerbitkan Keppres nomor 17 tahun 2023 dan Perpres Nomor 48 tahun 2023. Dalam aturan itu disebutkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan.

Untuk selanjutnya pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai tindak lanjut dari kedua aturan tersebut, Kementerian Kesehatan kemudian menerbitkan Permenkes Nomor 23 tahun 2023. Indah mengatakan, ada beberapa substansi yang diatur dalam Permenkes nomor 23 tahun 2023, di antaranya mengenai promosi kesehatan, surveilans, manajemen klinis, vaksinasi Covid-19, hingga pengelolaan limbah.

Untuk vaksinasi Covid-19, pengadaan dan pelaksanaannya tetap dilaksanakan sampai 31 Desember 2023. Setelah itu, kata Indah, yaitu mulai 1 Januari 2024 vaksinasi Covid-19 akan menjadi imunisasi program yang mengikuti peraturan Menteri Kesehatan tentang imunisasi. Adapun vaksin yang akan diberikan adalah produk dalam negeri yakni Indovac dan Inavac.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Previous Post

Apa Pendorong BEM UI Undang Para Bacapres kontestan Pilpres 2024 Untuk Debat Terbuka

Next Post

PT Unilever Indonesia Tbk Buka Peluang Kerja Untuk Sarjana S1 Via Program U-Fresh Unilever 2023

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Gangguan Dalam Perawatan Pasca Melahirkan Dapat Meninggalkan Banyak Wanita Berisiko Terkena Penyakit Kardiovaskular
Article

Gangguan Dalam Perawatan Pasca Melahirkan Dapat Meninggalkan Banyak Wanita Berisiko Terkena Penyakit Kardiovaskular

December 2, 2023
Pedoman Minuman Keras Memperingatkan  Minum Bir Sehari Meningkatkan Resiko Kanker
Article

Pedoman Minuman Keras Memperingatkan Minum Bir Sehari Meningkatkan Resiko Kanker

December 2, 2023
Novo Akan Meluncurkan Obat Anti-Obesitas Wegovy di Asia
Health

Novo Akan Meluncurkan Obat Anti-Obesitas Wegovy di Asia

November 26, 2023
Next Post
PT Unilever Indonesia Tbk Buka Peluang Kerja Untuk Sarjana S1 Via Program U-Fresh Unilever 2023

PT Unilever Indonesia Tbk Buka Peluang Kerja Untuk Sarjana S1 Via Program U-Fresh Unilever 2023

Pendiri Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan Dan Beberapa Konglomerat Akan Dominasi Aktifitas Bisnis di IKN Benarkah?

Pendiri Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan Dan Beberapa Konglomerat Akan Dominasi Aktifitas Bisnis di IKN Benarkah?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Apa Kata TPN Pasangan No 2 “Tentang Ijazah Gibran?”

November 19, 2023
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

September 28, 2022
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

September 28, 2022
Video Heboh Beredar Ratusan Tentara China Masuk ke Indonesia. Apa Kata Ditjen Imigrasi?

Video Heboh Beredar Ratusan Tentara China Masuk ke Indonesia. Apa Kata Ditjen Imigrasi?

February 3, 2023
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

19
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

18
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

6
Puan Maharani Desak KPU Ikuti Aturan Perundangan Terkait Debat Capres

Puan Maharani Desak KPU Ikuti Aturan Perundangan Terkait Debat Capres

December 4, 2023
Menteri Bahlil Tuding Capres-Cawapres Tolak IKN Pikiran Sesat

Menteri Bahlil Tuding Capres-Cawapres Tolak IKN Pikiran Sesat

December 4, 2023
KPU : Capres – Cawapres Wajib Ikut Debat

KPU : Capres – Cawapres Wajib Ikut Debat

December 4, 2023
Mengapa Arab Saudi Beli 10% Bandara Heathrow di Inggris?

Mengapa Arab Saudi Beli 10% Bandara Heathrow di Inggris?

December 4, 2023
Youtube Video
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Puan Maharani Desak KPU Ikuti Aturan Perundangan Terkait Debat Capres

Puan Maharani Desak KPU Ikuti Aturan Perundangan Terkait Debat Capres

December 4, 2023
Menteri Bahlil Tuding Capres-Cawapres Tolak IKN Pikiran Sesat

Menteri Bahlil Tuding Capres-Cawapres Tolak IKN Pikiran Sesat

December 4, 2023

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
      • MPR Baru
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Article
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
    • Citayam Lifestyle
    • Aya Aya Wae
  • Sport
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Jobs
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist