FusilatNews – Ada banyak suara yang bisa membuat manusia gugup: suara dokter yang memanggil nama pasien di ruang operasi, suara atasan yang meminta seseorang datang ke ruangannya, atau suara telepon pada tengah malam. Namun bagi sebagian orang Indonesia, ada satu kalimat yang sering memukul lebih keras dari semuanya: “Saudara diminta datang ke kantor polisi.”
Mendadak kepala dipenuhi pertanyaan. Apa masalahnya? Siapa yang melaporkan? Salah apa? Apakah akan ditahan? Pikiran bergerak lebih cepat daripada logika. Ketakutan datang sebelum penjelasan tiba.
Barangkali itu juga akibat dari pengalaman panjang masyarakat yang menganggap kantor polisi bukan tempat orang mencari kejelasan, melainkan tempat orang menghadapi ketidakpastian. Sebuah ruang yang bagi sebagian orang terasa lebih menyerupai lorong psikologis ketimbang gedung pelayanan hukum.
Padahal negara hukum dibangun bukan di atas rasa takut. Hukum seharusnya berdiri di atas prosedur. Dan prosedur memiliki aturan.
Sayangnya, banyak orang yang datang memenuhi panggilan polisi hanya membawa kartu identitas dan kecemasan. Mereka lupa membawa bekal yang jauh lebih penting: pengetahuan tentang haknya sendiri.
Bekal pertama adalah memastikan surat panggilan.
Dalam KUHAP, pemanggilan bukan perkara sepele. Pasal 112 KUHAP mengatur bahwa pemanggilan dilakukan secara patut dengan surat panggilan yang memuat alasan pemanggilan secara jelas. Namun dalam praktiknya, masih banyak masyarakat yang merasa wajib datang hanya karena telepon, pesan singkat, atau titipan lisan.
Padahal seseorang berhak mengetahui mengapa dirinya dipanggil. Sebab hukum yang baik bekerja dengan kejelasan, bukan dengan teka-teki.
Bekal kedua adalah memastikan posisi hukum.
Pertanyaan sederhana ini sering terlupakan:
“Saya dipanggil sebagai apa?”
Sebagai saksi, terlapor, atau tersangka?
Perbedaannya tidak sesederhana urusan istilah administrasi. Seorang saksi hadir untuk menjelaskan sesuatu yang diketahuinya. Sementara seorang tersangka hadir dalam posisi seseorang yang telah diduga melakukan tindak pidana.
Satu kata dapat mengubah seluruh peta perjalanan hukum seseorang.
Bekal ketiga ialah pendampingan hukum.
Pasal 54 KUHAP memberi hak kepada tersangka untuk memperoleh bantuan hukum guna kepentingan pembelaannya. Tetapi banyak orang menganggap pengacara hanya milik pejabat, artis, atau pengusaha kaya.
Padahal saat seseorang masuk ke wilayah hukum, ketidaktahuan sering lebih berbahaya daripada tuduhan itu sendiri.
Bekal keempat ialah mengingat bahwa pemeriksaan tidak boleh berlangsung melalui tekanan.
Pasal 117 KUHAP menyatakan bahwa keterangan tersangka atau saksi harus diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan dalam bentuk apa pun.
Kalimat itu mungkin tampak sederhana di atas kertas. Tetapi maknanya besar. Sebab hukum tidak boleh memaksa seseorang menghasilkan jawaban yang lahir dari rasa takut.
Pengakuan yang diperas bukanlah kemenangan hukum. Itu hanya kemenangan tekanan.
Bekal kelima adalah membaca berita acara pemeriksaan dengan teliti.
Banyak orang menandatangani BAP seperti menandatangani kuitansi pengiriman barang: cepat, tanpa membaca, dan ingin segera selesai.
Padahal satu kata yang berbeda dapat mengubah arti satu kalimat, dan satu kalimat dapat mengubah arah perkara.
Tinta tanda tangan sering hanya membutuhkan beberapa detik. Tetapi akibatnya bisa berlangsung bertahun-tahun.
Bekal keenam ialah memahami secara jelas apa yang dituduhkan.
Pasal 51 KUHAP menyebutkan bahwa tersangka berhak diberitahukan secara jelas dalam bahasa yang dimengerti mengenai apa yang disangkakan kepadanya.
Ini hak yang sering terdengar biasa, padahal sesungguhnya mendasar. Sulit membela diri dari sesuatu yang bahkan tidak dipahami.
Dan bekal ketujuh, mungkin yang paling sederhana sekaligus paling sulit dilakukan, adalah jangan berbicara melebihi yang diketahui.
Manusia cenderung merasa tidak nyaman dengan keheningan. Ketika ditanya, ada dorongan untuk mengisi kekosongan dengan dugaan, tafsir, atau cerita tambahan.
Padahal hukum tidak meminta seseorang menjadi peramal.
Kadang jawaban paling aman sekaligus paling jujur hanyalah:
“Saya tidak tahu.”
“Saya tidak ingat.”
“Saya perlu melihat dokumen terlebih dahulu.”
Kalimat-kalimat sederhana itu mungkin terdengar tidak heroik, tetapi sering kali jauh lebih menyelamatkan daripada keberanian yang berlebihan.
Pada akhirnya, panggilan polisi memang dapat membuat seseorang cemas. Tetapi rasa takut sering lahir bukan karena hukum itu sendiri, melainkan karena ketidaktahuan terhadap aturan yang mengelilinginya.
Di ruang pemeriksaan, orang sering datang membawa dompet, telepon genggam, dan kartu identitas. Namun yang paling menentukan justru sesuatu yang tak terlihat:
Pengetahuan tentang haknya sebagai warga negara.
Dasar hukum: KUHAP Pasal 51, Pasal 54, Pasal 112, dan Pasal 117.

























