• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Politik

Heru Budi Tak Tahu Ada Gugatan ke PTUN soal Penggusuran di Era Anies, Kok Bisa?

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
January 14, 2023
in Politik
0
Semua Masjid di Jakarta Diminta Setor 50 Persen Infak Jumatnya ke Rekening Ormas, Sudah Disetujui Heru Budi, Buat Apa? 

Dok.Ist

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Fusilatnews.com – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengaku tak tahu kenapa pihaknya digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Keputusan Nomor 979 Tahun 2022 tentang Lokasi Penataan Kampung dan Masyarakat Tahap II tertanggal 11 Oktober 2022.

Heru bahkan bertanya siapa pihak penggugat dalam gugatan tersebut. “Ya kita gak tahu kenapa digugat, siapa yang gugat?” ujar Heru saat ditemui di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat (13/1) malam WIB, dikutip dari CNNIndonesia.com. Kok bisa?

Keputusan yang digugat itu dikeluarkan saat Anies Baswedan masih menjabat Gubernur DKI Jakarta. Adapun kini, jabatan itu telah diisi Heru selaku Pj Gubernur.

Lebih lanjut, Heru mengaku belum menerima gugatan tersebut. Ia pun menyinggung Biro Hukum terkait hal itu. “Belum, belum, belum [terima]. Biro Hukum itu,” kata dia.

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengaku sudah melihat gugatan tersebut di situs PTUN. Ia juga mengklaim belum menerima pemberitahuan resmi dari pihak terkait.

“Kami masih menunggu relaas pemberitahuan resmi dari PTUN atas gugatan tersebut. Biro Hukum siap untuk menangani gugatan tersebut. Untuk materi gugatan kami belum bisa menanggapi karena belum menerima berkas gugatannya,” jelas Yayan kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (14/1).

Diberitakan, sebanyak24 warga menggugat Gubernur DKI Jakarta digugat membayar ganti kerugian sebesar Rp27,9 miliar terkait dengan keputusan tersebut.

Menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan didaftarkan pada Kamis, 12 Januari 2023. Gugatan teregister dengan nomor perkara: 15/G/2023/PTUN.JKT.

Terdapat sejumlah tuntutan yang tercantum dalam petitum permohonan tersebut. Pertama, PTUN Jakarta diminta mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Kedua, para penggugat meminta PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2022 tentang lokasi Penataan Kampung dan Masyarakat Tahap II tertanggal 11 Oktober 2022.

Ketiga, memerintahkan kepada Gubernur DKI Jakarta mencabut keputusan a quo dan menerbitkan keputusan baru terkait lokasi penataan kampung dan masyarakat tahap II yang memuat:

Berikut daftar tuntutan penggugat:

1. Kewajiban tergugat untuk melakukan ganti kerugian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada para penggugat akibat dilaksanakannya penggusuran paksa.

2. Membangunkan kembali bangunan rumah tinggal para penggugat di tempat semula tinggal sesuai dengan luasan bangunan sebelumnya.

3. Jangka waktu dimulai serta berakhirnya pelaksanaan penataan kampung dan/atau proses ganti kerugian terhadap para penggugat.

“Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada para penggugat sebagai berikut: Rp27.954.675.000,” kata para penggugat dalam petitumnya.

“Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini,” bunyi lanjutannya. (F-2)

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Keliling Mall 2 Jam, Jokowi Senang Ekonomi Makin Hidup

Next Post

Partai Buruh Kaji Gugat Syarat Pendaftaran Capres ke MK, Kenapa?

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Feature

REALISME TUNTUTAN MAHASISWA

June 14, 2026
Tyo, Idrus, Prabowo – Etika, Moralitas, dan Ironi Para Pengkritik
Feature

Tyo, Idrus, Prabowo – Etika, Moralitas, dan Ironi Para Pengkritik

June 14, 2026
Rakyat Melawan!
Feature

Rakyat Melawan!

June 13, 2026
Next Post
Partai Buruh Kaji Gugat Syarat Pendaftaran Capres ke MK, Kenapa?

Partai Buruh Kaji Gugat Syarat Pendaftaran Capres ke MK, Kenapa?

Presidential Threshold” Digugat Lagi ke MK, Kini Giliran Yusril dan La Nyalla

Demi Cawapres, Yusril Pasang Badan Buat PDIP

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral
Feature

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

by Karyudi Sutajah Putra
June 15, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Entah siapa yang memberikan hak kepada Idrus Marham, sehingga bekas...

Read more
Rakyat Melawan!

Rakyat Melawan!

June 13, 2026
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

June 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Semoga Menjadi Hijrah Tahun Yang Lebih Baik

June 16, 2026
DPR Revisi Dua UU, LBH Keadilan Khawatirkan Ganggu Kerja Pers

DPR Revisi Dua UU, LBH Keadilan Khawatirkan Ganggu Kerja Pers

June 16, 2026
Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

June 15, 2026
Bangga dengan Ketololan: Negeri yang Membiakkan IP 2 dan Fobia Buku

Jokowi Akan Kembali Presiden Pasca Gibran

June 15, 2026

Membangun Mutual Dependence, Ekosistem Strategis Indonesia–China (Evaluasi Pasca “Surat Cinta” China atas Iklim Investasi Terkini di Indonesia)

June 15, 2026

Melampaui Tesis Satjipto Rahardjo

June 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Semoga Menjadi Hijrah Tahun Yang Lebih Baik

June 16, 2026
DPR Revisi Dua UU, LBH Keadilan Khawatirkan Ganggu Kerja Pers

DPR Revisi Dua UU, LBH Keadilan Khawatirkan Ganggu Kerja Pers

June 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist