FusilatNews- Munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak dan penghentian sementara penjualan obat sirop di seluruh apotek selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi, Menyusul Beredarnya daftar obat yang dilarang Kemenkes viral dimedia social, Hal itu medapat respon dari Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril, Ia menegaskan bahwa, Kemenkes hingga saat belum pernah merilis pernyataan mengenai jenis obat yang dinyatakan sebagai penyebab gangguan gagal ginjal akut pada anak.
“Kemenkes tidak pernah mengeluarkan daftar yang memuat nama obat dan identifikasi kandungan senyawanya. Kami pastikan bahwa informasi tersebut tidak benar,” jelas Syahril dalam keterangan tertulis, dikutip bisnis.com Kamis (20/10/2022).
Syahril menegaskan Kemenkes saat ini masih menjalankan pemeriksaan laboratorium terhadap sampel obat yang sebelumnya digunakan oleh penderita gagal ginjal akut.
Kemenkes menegaskan hingga kini pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab gangguan ginjal akut masih terus dilakukan. Pemeriksaan dilakukan dengan menggandeng BPOM, Ahli Epidemiologi, IDAI, Farmakolog dan Puslabfor Polri.
Pemeriksaan laboratorium tersebut juga dikhususkan untuk menemukan faktor risiko yang menyebabkan gangguan gagal ginjal akut yang mayoritas menyerang anak-anak ini.
“Saat ini Kementerian Kesehatan dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya,” kata Syahril.
Sebelumnya telah beredar daftar yang berisi 29 merek obat sirup yang diklaim berbahaya dan telah ditarik dari pasaran. Versi lain dari daftar itu memuat 15 merek obat sirup. Obat dalam kedua daftar itu diklaim menjadi pemicu gangguan ginjal akut yang belakangan ini merebak pada balita.
Diharapkan Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang di dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.






















Apakah berita ini juga benar????
kami memberitakan sesuai dengan sumbernya (pemerintah). Silahkan disanggah dengan data atau fakta, bila hal tsb memang tidak benar. Terima kasih