Oleh Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum & Politik)
Dari judul ini saja, publik tentu sudah menangkap inti persoalan. Kasus yang dimaksud bukan hanya menjadi isu nasional, tetapi juga menyita perhatian masyarakat internasional. Betapa tidak, peristiwa hukum ini memperlihatkan logika penegakan hukum yang terasa sungsang dan janggal.
Kronologinya dimulai pada 9 Desember 2024, saat Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melaporkan dugaan penggunaan ijazah S-1 palsu oleh Presiden RI ke-7, Joko Widodo, ke Divisi Dumas Bareskrim Mabes Polri di Jakarta. Laporan ini menyasar ijazah Fakultas Kehutanan UGM yang disebut-sebut palsu. Namun hingga kini, barang bukti utama—ijazah asli—tidak pernah dipegang penyelidik maupun penyidik Bareskrim. Secara hukum formal, ini adalah pelanggaran prosedur yang jelas.
Anehnya, meski belum pernah memegang barang bukti, Bareskrim telah mengumumkan bahwa “ijazah S-1 Jokowi autentik dengan yang asli.” Pernyataan ini tentu mengundang tanya: bagaimana bisa autentikasi dilakukan tanpa barang bukti?
Empat bulan kemudian, pada 30 April 2025, muncul laporan baru di Reskrimum Polda Metro Jaya—yang secara struktural berada di bawah Mabes Polri. Pelapornya adalah Jokowi sendiri, yang sebelumnya menjadi terlapor di Mabes Polri. Laporan ini menjerat lima pengurus TPUA, yang justru adalah pihak pelapor dalam kasus dugaan ijazah palsu tersebut.
Lebih membingungkan lagi, Polda Metro Jaya menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap para pelapor, padahal mereka juga belum memegang ijazah asli yang dipersoalkan. Baru setelah status penyidikan ditetapkan, Reskrimum menyita ijazah asli tersebut.
Dari perspektif hukum (KUHAP, UU Polri, dan Perkapolri), tindakan ini menunjukkan bad law enforcement behavior—penegakan hukum yang buruk dan tidak patuh pada aturan yang berlaku.
Yang lebih mengejutkan, jumlah terlapor kini bertambah dari 5 orang menjadi 12 orang, sebagaimana diberitakan oleh media dan dikonfirmasi Humas Polda. Padahal, belum ada hasil uji forensik digital atau perbandingan materiil dengan ijazah asli para alumni Fakultas Kehutanan UGM angkatan yang sama (1980–1985).
Pertanyaannya, apakah para terlapor ini akan ditahan dan diadili sebelum keaslian ijazah dibuktikan secara sah? Jika iya, maka yang kita hadapi adalah tumpang-tindih konstitusi dan sistem hukum—sebuah ironi dalam negara yang mengaku menjunjung supremasi hukum.
Maka, hanya ada dua kalimat yang pantas diucapkan:
- “Negara RI saat ini lucu sekaligus menyedihkan.”
- “Bangsa dan Negara RI, quo vadis? Akan dibawa menuju kehidupan adil dan sejahtera, atau kerdil dan sengsara?”
Publik dan para terlapor hanya bisa menunggu kelanjutan “skenario” ini—entah akan menjadi tontonan tragis atau titik balik sejarah penegakan hukum di negeri ini.
Penulis adalah Advokat, Anggota Dewan Penasihat DPP KAI, dan Jurnalis – Kabidhum HAM/Ketua LBPH DPP
Oleh Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum & Politik)





















