Fuslatnews- Kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024 menjadi sorotan publik setelah sejumlah laporan masyarakat masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, alih-alih penindakan cepat, publik justru disuguhi proses yang terkesan berlarut. Di tengah situasi itu, mantan Kepala Bareskrim Polri, Susno Duadji, melontarkan pertanyaan yang mengusik: “Kenapa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, belum juga ditahan oleh KPK? Apa memang bukti belum cukup?”
Pertanyaan ini bukan sekadar retorika, melainkan cermin kegelisahan masyarakat terhadap kinerja lembaga antikorupsi yang diharapkan bekerja cepat, tegas, dan tanpa pandang bulu.
Lambannya Proses dan Dalih Bukti Awal
Laporan dugaan korupsi ini masuk ke KPK sejak Agustus 2024, terkait pengalihan kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus. Saat itu, pihak Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK menyatakan bahwa “barang bukti dalam laporan masih kurang”, sehingga belum dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Proses berikutnya berjalan lambat. Pemanggilan sejumlah pihak seperti pimpinan BPKH dan tokoh-tokoh terkait memang dilakukan, namun Yaqut sendiri belum dipanggil secara resmi hingga pertengahan 2025. Penjelasan KPK sederhana: bukti awal belum cukup untuk melangkah lebih jauh.
Tekanan Publik dan Gugatan Hukum
Kekecewaan publik memuncak ketika Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki) menggugat KPK lewat praperadilan. Mereka menilai KPK diam-diam menghentikan penyidikan, tanpa alasan yang jelas. Sidang pun dijadwalkan pada 20 Mei 2025.
Langkah ini mencerminkan keprihatinan bahwa proses hukum terhadap mantan pejabat tinggi negara rawan diperlambat, entah karena faktor politis, atau sekadar alasan administratif.
Pemeriksaan Perdana dan Pemanggilan Ulang
Baru pada awal Agustus 2025, KPK mengirimkan surat panggilan kepada Yaqut, dan pemeriksaan perdana dilakukan pada 7 Agustus. Yaqut hadir sekitar lima jam dan menyerahkan satu dokumen sebagai bahan klarifikasi. KPK pun menyatakan akan memanggilnya kembali dalam waktu dekat, menandakan bahwa proses masih jauh dari kata selesai.
Artinya, pertanyaan Susno Diajie tetap relevan: jika bukti sudah kuat, kenapa tidak langsung dilakukan penahanan? Jika bukti belum cukup, apa yang menghambat pengumpulannya selama setahun terakhir?
Refleksi Kritis: Prosedur vs. Persepsi
Secara hukum, KPK memang tidak bisa menahan seseorang tanpa bukti permulaan yang cukup. Prinsip ini penting untuk mencegah penahanan sewenang-wenang. Namun, dalam kacamata publik, lamanya pengumpulan bukti sering dianggap sebagai sinyal lemahnya kemauan politik atau adanya perlakuan khusus bagi tokoh tertentu.
Kasus ini mengingatkan kita bahwa penegakan hukum bukan hanya soal prosedur, tetapi juga soal membangun kepercayaan publik. Transparansi proses, kejelasan alasan, dan keberanian mengambil keputusan adalah kunci agar KPK tidak kehilangan legitimasi.
Penutup
Pertanyaan Susno Duadji seolah menjadi suara hati banyak orang: “Kenapa belum ditahan? Bukti belum cukup, atau ada hal lain yang bermain?”
Jawabannya masih menggantung. KPK boleh saja berlindung pada prosedur hukum, tetapi publik berhak mendapatkan kepastian bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang—termasuk mereka yang pernah duduk di kursi kekuasaan. Selama itu belum terwujud, keraguan akan terus membayangi, dan rasa percaya terhadap institusi penegak hukum akan semakin tergerus.























